Program BSU merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuan utamanya adalah membantu pekerja mempertahankan daya beli dan kesejahteraan, terutama ketika kondisi ekonomi sedang tidak stabil, misalnya akibat pandemi, kenaikan harga kebutuhan pokok, atau perubahan ekonomi global.
Berikut penjelasan lengkap mengenai BSU menurut Kemnaker:
1. Kepanjangan dan Pengertian
BSU = Bantuan Subsidi Upah
Program ini berupa subsidi gaji atau bantuan tunai yang disalurkan langsung ke rekening pekerja.
Diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas upah tertentu sesuai kebijakan pemerintah.
2. Tujuan Program
Menjaga daya beli pekerja/buruh di tengah tekanan ekonomi.
Membantu memulihkan perekonomian nasional.
Menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga kerja dari dampak sosial-ekonomi.
3. Sasaran Penerima
Biasanya, penerima BSU adalah:
Pekerja/buruh aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Mempunyai upah di bawah batas tertentu (misalnya ≤ Rp3,5 juta, tergantung daerah dan tahun kebijakan).
Tidak sedang menerima program bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja (tergantung tahun pelaksanaan).
4. Penyaluran dan Besaran
BSU disalurkan melalui bank-bank Himbara (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN).
Besaran bantuan biasanya sekitar Rp600.000 per bulan selama beberapa bulan (jumlah bisa berbeda tiap tahun).
5. Cek Status Penerima
Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui situs resmi:
https://bsu.kemnaker.go.id