SEORANG Pria Berusia 25 Tahun, Andi, Kedapatan Mengambil Ponsel Milik Orang Lain Di Sebuah Kafe, Saat Diperiksa Polisi, Ternyata Andi Menderita

SEORANG Pria Berusia 25 Tahun, Andi, Kedapatan Mengambil Ponsel Milik Orang Lain Di Sebuah Kafe, Saat Diperiksa Polisi, Ternyata Andi Menderita
DomainJava.com - Berikut ini pembahasan tentang SEORANG Pria Berusia 25 Tahun, Andi, Kedapatan Mengambil Ponsel Milik Orang Lain Di Sebuah Kafe, Saat Diperiksa Polisi, Ternyata Andi Menderita, artikel ini dirangkum dari berbagai sumber terpercaya.

Apabila kalian mencari informasi seputar SEORANG Pria Berusia 25 Tahun, Andi, Kedapatan Mengambil Ponsel Milik Orang Lain Di Sebuah Kafe, Saat Diperiksa Polisi, Ternyata Andi Menderita, maka DomainJava.com adalah blog yang tepat untuk menemukan jawabannya.

Artikel yang berjudul SEORANG Pria Berusia 25 Tahun, Andi, Kedapatan Mengambil Ponsel Milik Orang Lain Di Sebuah Kafe, Saat Diperiksa Polisi, Ternyata Andi Menderita ini kami kumpulkan dalam satu topik pembahasan yang bisa kalian baca di kategori Soal.

Yuk langsung saja simak SEORANG Pria Berusia 25 Tahun, Andi, Kedapatan Mengambil Ponsel Milik Orang Lain Di Sebuah Kafe, Saat Diperiksa Polisi, Ternyata Andi Menderita di bawah ini.

Soal Lengkap: Rekan-rekan mahasiswa/i telah mempelajari materi pada Sesi 2 yaitu perbuatan pidana. Terkait dengan materi tersebut mahasiswa/i diminta untuk memberikan tanggapan/penjelasan terhadap materi diskusi mengenai.

Seorang pria berusia 25 tahun, Andi, kedapatan mengambil ponsel milik orang lain di sebuah kafe. Saat diperiksa polisi, ternyata Andi menderita gangguan jiwa berat sehingga tidak mampu memahami akibat perbuatannya.

1. Apakah perbuatan Andi dapat dikategorikan sebagai strafbaar feit? Mengapa ya/mengapa tidak?

2. Dalam kasus ini, bagian mana yang menunjukkan adanya perbuatan pidana, dan bagian mana yang menunjukkan syarat strafbaar feit?

3. Unsur mana yang tidak terpenuhi sehingga Andi mungkin tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?

Referensi Jawaban:

Analisis Kasus Perbuatan Pidana: Kasus Andi yang Mengambil Ponsel di Kafe

Dalam hukum pidana, setiap tindakan yang merugikan orang lain dan dilarang oleh undang-undang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Materi ini dipelajari dalam sesi terkait strafbaar feit, yakni perbuatan yang dapat dipidana. Kasus Andi yang mengambil ponsel milik orang lain menjadi contoh konkret untuk memahami konsep tersebut, termasuk kaitannya dengan gangguan jiwa dan pertanggungjawaban pidana.


1. Apakah Perbuatan Andi Dapat Dikategorikan Sebagai Strafbaar Feit?

Strafbaar feit adalah perbuatan yang secara hukum pidana dilarang dan dapat dijatuhi hukuman. Dalam kasus Andi:

Kesimpulannya, perbuatannya termasuk perbuatan pidana secara materi, tetapi Andi mungkin bebas dari pertanggungjawaban pidana karena ketidakmampuan mental.


2. Bagian yang Menunjukkan Adanya Perbuatan Pidana dan Syarat Strafbaar Feit

Dalam kasus ini, dapat dibedakan sebagai berikut:


3. Unsur yang Tidak Terpenuhi

Unsur utama yang tidak terpenuhi dalam kasus Andi adalah schuld atau kesalahan.

Dalam hukum pidana Indonesia, hal ini sesuai dengan Pasal 44 KUHP, yang menyatakan bahwa orang yang pada saat melakukan perbuatan tidak mampu menyadari dan mengendalikan tindakannya karena gangguan jiwa, dapat dibebaskan dari pidana, atau ditangani melalui perawatan khusus di rumah sakit jiwa.


Kesimpulan


Referensi

  1. KUHP Indonesia, Buku I: Ketentuan Umum, Pasal 44.

  2. Mochtar, S., & Lubis, D. (2019). Hukum Pidana: Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

  3. Sudarto. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

  4. Christie, N. (2017). Criminal Law and Mental Disorder. Routledge.

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas setelah membaca artikel diatas yakni SEORANG Pria Berusia 25 Tahun, Andi, Kedapatan Mengambil Ponsel Milik Orang Lain Di Sebuah Kafe, Saat Diperiksa Polisi, Ternyata Andi Menderita, kami menyarankan pembaca untuk mencari referensi tambahan dari sumber lain yang terpercaya.

Demikian penjelasan DomainJava.com terkait SEORANG Pria Berusia 25 Tahun, Andi, Kedapatan Mengambil Ponsel Milik Orang Lain Di Sebuah Kafe, Saat Diperiksa Polisi, Ternyata Andi Menderita yang diulas secara lengkap. Jangan lupa kunjungi artikel lainnya di Google News untuk menambah pengetahuan kalian, terima kasih dan semoga bermanfaat.

Disclaimer:
   

Seluruh konten yang dipublikasikan di DomainJava ditujukan untuk tujuan informasi dan edukasi. Kami tidak menyarankan maupun mendukung akses ke tautan yang melanggar hukum atau kebijakan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Tautan untuk pengunduhan ilegal (software, film, musik, dll.)
  • Konten yang melanggar hak cipta atau lisensi
  • Situs pihak ketiga yang mengandung malware, phishing, atau konten berbahaya lainnya
  • Aktivitas yang bertentangan dengan etika digital dan hukum nasional/internasional

Catatan Penting:
      DomainJava tidak bertanggung jawab atas tindakan pengguna setelah mengakses tautan eksternal yang disertakan dalam postingan. Kami menganjurkan pengguna untuk selalu berhati-hati dan bertindak secara bijak, serta memastikan bahwa setiap aktivitas online dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.    

Jika Anda menemukan tautan yang mencurigakan atau tidak sesuai, silakan hubungi kami melalui halaman kontak untuk peninjauan lebih lanjut.

Artikel Terkait