

Soal Lengkap: Rekan-rekan mahasiswa/i telah mempelajari materi pada Sesi 2 yaitu perbuatan pidana. Terkait dengan materi tersebut mahasiswa/i diminta untuk memberikan tanggapan/penjelasan terhadap materi diskusi mengenai.
Seorang pria berusia 25 tahun, Andi, kedapatan mengambil ponsel milik orang lain di sebuah kafe. Saat diperiksa polisi, ternyata Andi menderita gangguan jiwa berat sehingga tidak mampu memahami akibat perbuatannya.
1. Apakah perbuatan Andi dapat dikategorikan sebagai strafbaar feit? Mengapa ya/mengapa tidak?
2. Dalam kasus ini, bagian mana yang menunjukkan adanya perbuatan pidana, dan bagian mana yang menunjukkan syarat strafbaar feit?
3. Unsur mana yang tidak terpenuhi sehingga Andi mungkin tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?
Referensi Jawaban:
Dalam hukum pidana, setiap tindakan yang merugikan orang lain dan dilarang oleh undang-undang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Materi ini dipelajari dalam sesi terkait strafbaar feit, yakni perbuatan yang dapat dipidana. Kasus Andi yang mengambil ponsel milik orang lain menjadi contoh konkret untuk memahami konsep tersebut, termasuk kaitannya dengan gangguan jiwa dan pertanggungjawaban pidana.
Strafbaar feit adalah perbuatan yang secara hukum pidana dilarang dan dapat dijatuhi hukuman. Dalam kasus Andi:
Tindakan mengambil ponsel orang lain jelas merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum, termasuk dalam kategori pencurian menurut KUHP.
Namun, salah satu syarat strafbaar feit adalah pelaku harus mampu memahami dan mengendalikan tindakannya (bewustzijn en schuld).
Karena Andi menderita gangguan jiwa berat, ia tidak mampu memahami akibat perbuatannya. Oleh karena itu, secara teknis, perbuatannya mungkin tidak dapat dikategorikan sebagai strafbaar feit yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Kesimpulannya, perbuatannya termasuk perbuatan pidana secara materi, tetapi Andi mungkin bebas dari pertanggungjawaban pidana karena ketidakmampuan mental.
Dalam kasus ini, dapat dibedakan sebagai berikut:
Bagian yang menunjukkan perbuatan pidana:
Andi mengambil ponsel orang lain tanpa izin pemilik.
Perbuatan ini menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan dilarang oleh KUHP.
Bagian yang menunjukkan syarat strafbaar feit:
Syarat strafbaar feit mencakup perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran dan kemampuan bertanggung jawab.
Andi tidak memenuhi syarat ini karena gangguan jiwa berat yang menghambat kemampuannya untuk memahami akibat perbuatan.
Unsur utama yang tidak terpenuhi dalam kasus Andi adalah schuld atau kesalahan.
Schuld mensyaratkan bahwa pelaku menyadari tindakannya dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum.
Karena Andi menderita gangguan jiwa berat, kemampuan untuk menilai baik dan buruk dari tindakannya hilang, sehingga ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam hukum pidana Indonesia, hal ini sesuai dengan Pasal 44 KUHP, yang menyatakan bahwa orang yang pada saat melakukan perbuatan tidak mampu menyadari dan mengendalikan tindakannya karena gangguan jiwa, dapat dibebaskan dari pidana, atau ditangani melalui perawatan khusus di rumah sakit jiwa.
Perbuatan Andi secara materi dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena mengambil ponsel orang lain tanpa izin.
Namun, unsur kesadaran dan pertanggungjawaban pidana tidak terpenuhi akibat gangguan jiwa berat.
Akibatnya, Andi mungkin tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi tetap memerlukan penanganan hukum melalui jalur kesehatan dan perawatan.
KUHP Indonesia, Buku I: Ketentuan Umum, Pasal 44.
Mochtar, S., & Lubis, D. (2019). Hukum Pidana: Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudarto. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Christie, N. (2017). Criminal Law and Mental Disorder. Routledge.
Disclaimer:
Seluruh konten yang dipublikasikan di DomainJava ditujukan untuk tujuan informasi dan edukasi. Kami tidak menyarankan maupun mendukung akses ke tautan yang melanggar hukum atau kebijakan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
Catatan Penting:
DomainJava tidak bertanggung jawab atas tindakan pengguna setelah mengakses tautan eksternal yang disertakan dalam postingan. Kami menganjurkan pengguna untuk selalu berhati-hati dan bertindak secara bijak, serta memastikan bahwa setiap aktivitas online dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
Jika Anda menemukan tautan yang mencurigakan atau tidak sesuai, silakan hubungi kami melalui halaman kontak untuk peninjauan lebih lanjut.