Tidak Ada Guru BK di Sekolah? Ini yang Harus Dilakukan Satuan Pendidikan, Layanan Bimbingan dan Konseling (BK) merupakan bagian penting dalam dunia pendidikan, karena membantu peserta didik dalam mengembangkan diri secara optimal—baik dari sisi pribadi, sosial, belajar, hingga perencanaan karier. Tapi dalam praktiknya, tidak semua sekolah memiliki guru dengan latar belakang pendidikan BK. Lalu, bagaimana seharusnya satuan pendidikan menyikapi situasi seperti ini?
Ketiadaan guru BK bukan berarti layanan konseling bisa diabaikan begitu saja. Justru, sekolah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa peserta didik mendapat pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan mereka. Hal ini selaras dengan prinsip pendidikan holistik yang diterapkan dalam Kurikulum Merdeka.
Menurut panduan dari Kementerian Pendidikan, jika sekolah belum memiliki guru yang berlatar belakang pendidikan BK, maka kepala sekolah dapat menugaskan guru lain yang memenuhi kriteria tertentu untuk sementara menjalankan fungsi layanan BK. Tentunya, guru tersebut perlu mendapatkan pelatihan atau pembekalan terlebih dahulu agar dapat menjalankan tugas ini secara profesional dan etis.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai apa saja yang bisa dilakukan satuan pendidikan dalam kondisi tersebut, siapa yang bisa ditugaskan sementara, serta dukungan apa saja yang perlu diberikan kepada guru non-BK agar layanan kepada siswa tetap berjalan dengan baik. Yuk, simak penjelasannya!
Guru BK Tidak Tersedia? Inilah Tindakan yang Harus Dilakukan Sekolah
Soal 9:
Apabila di satuan pendidikan tidak memiliki guru yang berlatar belakang pendidikan BK, yang seharusnya dilakukan oleh sekolah?
Pilihan Jawaban:
A. Meminta orang tua menyediakan layanan BK di rumah
B. Tidak menyediakan layanan BK di sekolah
C. Tugas dan peran BK dapat diampu oleh wali kelas atau pendidik lain yang ditugaskan oleh pimpinan satuan pendidikan
D. Meminta murid bercerita ke sesama teman
Jawaban yang benar: C. Tugas dan peran BK dapat diampu oleh wali kelas atau pendidik lain yang ditugaskan oleh pimpinan satuan pendidikan
Dalam praktiknya, tidak semua satuan pendidikan memiliki guru dengan latar belakang pendidikan Bimbingan dan Konseling (BK). Hal ini menjadi tantangan tersendiri, apalagi jika sekolah berada di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan sumber daya manusia. Namun, kekosongan ini tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan layanan BK kepada peserta didik.
Jawaban C adalah pilihan yang paling tepat karena sesuai dengan prinsip pendidikan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Dalam hal ini, kepala sekolah dapat menunjuk wali kelas atau pendidik lain untuk melaksanakan layanan BK, tentu setelah mendapatkan pembekalan dan pemahaman yang memadai tentang fungsi BK.
Layanan BK tidak hanya menjadi tanggung jawab guru BK semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga sekolah. Wali kelas, guru mata pelajaran, hingga kepala sekolah dapat berperan aktif dalam mendukung peserta didik, baik dari aspek pribadi, sosial, akademik, maupun karier.
Sebaliknya, pilihan A dan D bersifat kurang tepat karena memindahkan tanggung jawab ke luar sekolah atau ke peserta didik sendiri, yang jelas tidak sesuai dengan tujuan layanan bimbingan yang profesional. Sementara pilihan B bertentangan dengan semangat pendidikan yang inklusif dan berpihak pada murid.
Penting bagi setiap satuan pendidikan untuk memahami bahwa layanan bimbingan dan konseling adalah hak peserta didik. Oleh karena itu, meskipun tidak memiliki guru BK secara formal, sekolah tetap berkewajiban memberikan layanan ini dengan memberdayakan sumber daya yang ada.
Sebagai solusi jangka panjang, sekolah dapat mengupayakan peningkatan kapasitas guru melalui pelatihan, workshop, atau mengikuti modul pembelajaran di Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang secara khusus membahas tentang layanan BK.
Kesimpulannya, ketika tidak tersedia guru BK di sekolah, langkah yang paling bijak dan sesuai dengan prinsip Kurikulum Merdeka adalah memberikan mandat kepada guru atau wali kelas yang sudah dipersiapkan untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling. Tujuannya tetap sama: mendukung peserta didik untuk tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman dan suportif.
