Arti Pemakzulan – Belakangan ini, kata “pemakzulan” sering banget muncul di media dan obrolan publik. Apalagi kalau ada pejabat tinggi negara yang dianggap melakukan pelanggaran serius, langsung deh isu pemakzulan rame dibahas. Tapi, sebenarnya kamu udah paham belum apa sih arti pemakzulan itu? Apakah setiap kesalahan pejabat bisa langsung dimakzulkan?
Secara sederhana, pemakzulan adalah proses hukum atau politik untuk memberhentikan seorang pejabat negara dari jabatannya, terutama Presiden atau Wakil Presiden, karena dianggap melanggar konstitusi, hukum, atau etika jabatan. Dalam bahasa Inggris, istilah ini dikenal sebagai impeachment. Tapi nggak semua kesalahan bisa bikin seseorang impeachable, alias bisa dimakzulkan—ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Contoh pemakzulan sebenarnya sudah pernah terjadi di beberapa negara, bahkan Indonesia juga punya sejarahnya. Kasus pemakzulan Presiden atau wacana pemakzulan Wapres biasanya muncul saat ada dugaan pelanggaran berat. Bahkan nama-nama tokoh seperti Gibran pun sempat dikaitkan dalam wacana ini, meski belum tentu memenuhi unsur hukum yang kuat.
Nah, buat kamu yang penasaran soal arti pemakzulan, syarat-syaratnya, contoh nyatanya, dan juga pengertian istilah kayak impeachment atau impeachable, artikel ini bakal bahas semuanya dengan gaya yang ringan tapi tetap informatif. Yuk, kita mulai pelan-pelan dari pengertian dasarnya dulu!
Pemakzulan Presiden: Pengertian, Proses, dan Contohnya
Isu pemakzulan sering menjadi sorotan ketika seorang pemimpin tertinggi negara diduga melakukan pelanggaran berat terhadap hukum atau konstitusi. Dalam konteks ketatanegaraan, pemakzulan adalah salah satu bentuk mekanisme hukum dan politik untuk mempertanggungjawabkan tindakan pejabat negara, terutama Presiden dan Wakil Presiden.
Meski istilah ini sering terdengar di media, banyak orang masih belum memahami apa arti sebenarnya, siapa yang berwenang melakukannya, dan bagaimana prosesnya berjalan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara menyeluruh tentang apa itu pemakzulan, contoh nyatanya di Indonesia maupun negara lain, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukannya.
Apa yang Dimaksud dengan Pemakzulan?
Pemakzulan adalah proses hukum dan politik untuk memberhentikan pejabat negara, khususnya Presiden atau Wakil Presiden, dari jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap hukum atau konstitusi. Dalam istilah internasional, pemakzulan dikenal dengan kata “impeachment”.
Dalam sistem demokrasi, pemakzulan bukan berarti otomatis seseorang langsung diberhentikan. Ini hanyalah awal dari proses hukum dan pemeriksaan yang panjang. Setelah dimakzulkan, pejabat tersebut harus melalui sidang Mahkamah Konstitusi atau lembaga berwenang lainnya untuk membuktikan apakah ia benar-benar bersalah.
Pemakzulan adalah mekanisme penting untuk menjaga akuntabilitas pejabat tinggi negara. Tanpa adanya mekanisme ini, pemimpin bisa saja menyalahgunakan kekuasaan tanpa bisa dijatuhkan secara legal.
Siapa yang Bisa Melakukan Pemakzulan Presiden?
Di Indonesia, proses pemakzulan Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7A dan 7B. Adapun lembaga yang dapat memulai proses pemakzulan adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Berikut adalah alur prosesnya secara singkat:
DPR mengusulkan pemakzulan jika menemukan dugaan Presiden/Wapres melakukan:
Pengkhianatan terhadap negara
Korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya
Perbuatan tercela
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres
Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemeriksaan dan menyatakan apakah tuduhan tersebut terbukti secara hukum.
Jika terbukti, DPR dapat mengajukan permintaan resmi kepada MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) untuk memberhentikan Presiden.
MPR akan memutuskan apakah Presiden/Wapres diberhentikan atau tidak dalam sidang paripurna.
Jadi, yang bisa memulai pemakzulan adalah DPR, namun keputusan akhirnya berada di tangan MPR setelah ada putusan MK.
Pemakzulan Presiden Korea karena Apa?
Contoh pemakzulan paling terkenal di Asia adalah kasus Presiden Korea Selatan Park Geun-hye pada tahun 2016–2017. Ia dimakzulkan karena:
Terlibat dalam skandal korupsi besar yang melibatkan temannya, Choi Soon-sil.
Menyalahgunakan kekuasaan dan membocorkan dokumen negara kepada orang luar.
Diduga menerima suap dari perusahaan besar seperti Samsung.
Setelah proses panjang, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menyetujui pemakzulan, dan Park Geun-hye resmi diberhentikan dari jabatannya. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara dalam proses peradilan pidana.
Siapa yang Berhak Memberhentikan Presiden?
Di Indonesia, yang berhak memberhentikan Presiden secara konstitusional adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden benar-benar melakukan pelanggaran yang dituduhkan.
Jadi, meskipun DPR yang mengusulkan, keputusan akhir tetap di tangan MPR, yang mewakili suara rakyat melalui gabungan anggota DPR dan DPD.
Arti Pemakzulan Presiden
Pemakzulan Presiden berarti proses pemberhentian Presiden dari jabatannya karena pelanggaran hukum atau pelanggaran terhadap konstitusi. Pemakzulan bukan hanya tindakan politis, tapi harus melalui mekanisme hukum yang sah dan pembuktian di pengadilan konstitusi.
Contoh Pemakzulan
1. Park Geun-hye (Korea Selatan)
Alasan: Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Hasil: Diberhentikan dan dipenjara.
2. Presiden Donald Trump (AS)
Dua kali dimakzulkan (2019 dan ) oleh House of Representatives.
Alasan: Penyalahgunaan kekuasaan dan hasutan kerusuhan.
Hasil: Tidak diberhentikan karena tidak lolos di Senat.
3. Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Indonesia
Tahun 2001, diberhentikan oleh MPR karena dianggap tidak mampu menjalankan pemerintahan dan mengeluarkan dekrit yang dianggap inkonstitusional.
Pemakzulan Gibran
Isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka (Wakil Presiden Indonesia 2024–2029, tergantung konstelasi politik saat ini) pernah mencuat di media sosial, namun hingga saat ini belum ada proses resmi. Isu ini biasanya mencuat karena kontroversi hukum atau dugaan ketidakwajaran dalam proses pencalonan, namun belum memenuhi syarat hukum pemakzulan.
Penting untuk membedakan antara isu politik atau opini publik dengan proses pemakzulan konstitusional yang sah.
Pemakzulan adalah dan Contohnya
Pemakzulan adalah proses hukum untuk memberhentikan pejabat negara karena pelanggaran berat.
Contohnya: Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dan proses terhadap Donald Trump.
Pemakzulan Wapres
Pemakzulan tidak hanya berlaku untuk Presiden, tapi juga Wakil Presiden. Prosedurnya sama seperti Presiden, karena Wakil Presiden juga termasuk dalam pejabat yang tunduk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Impeachment Artinya
Impeachment adalah istilah bahasa Inggris yang berarti proses dakwaan terhadap pejabat publik karena pelanggaran serius, yang dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan.
Impeachable Artinya
Impeachable artinya dapat dimakzulkan. Istilah ini biasanya digunakan untuk menggambarkan apakah suatu tindakan cukup serius atau sah untuk dijadikan dasar pemakzulan.
Contoh:
“That action is impeachable.” = “Tindakan itu bisa dijadikan dasar pemakzulan.”
Syarat Pemakzulan Presiden
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 7A, Presiden/Wapres dapat dimakzulkan jika:
Melakukan pengkhianatan terhadap negara
Melakukan korupsi atau tindak pidana berat
Melakukan perbuatan tercela
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres
Semua tuduhan tersebut harus diperiksa dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, sebelum akhirnya MPR mengambil keputusan pemberhentian.
Kesimpulan
Pemakzulan adalah salah satu instrumen demokrasi untuk memastikan bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak kebal hukum. Prosesnya panjang dan melibatkan banyak lembaga negara untuk menjaga agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik semata.
Meski sering menjadi isu hangat di masyarakat, pemakzulan bukanlah hal sepele. Ia adalah proses hukum dan politik serius yang memerlukan bukti kuat dan prosedur yang ketat agar demokrasi tetap berjalan sehat dan adil.
