Cara Memperpanjang SKCK – Tata cara dan syarat memperpanjang SKCK nggak ribet kok. Apalagi dengan sistem serba online kayak sekarang, bukan cuma makanan dan barang aja yang bisa dibeli online, perpanjangan SKCK juga bisa kamu urus secara virtual lho.
Pernah dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dan kini disebut SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah satu lembar surat resmi dari Polri yang isinya adalah daftar kriminalitas yang pernah dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam SKCK tersebut.
Tapi kalau orang tersebut nggak pernah berbuat kejahatan, maka Polri akan menyatakan kalau namanya bersih dari daftar kejahatan alias bukan mantan narapidana. Bersamaan dengan tingginya angka kejahatan, ternyata SKCK juga semakin banyak dibutuhkan lho.
Nah, buat kamu yang belum mengetahui apa saja syarat perpanjang SKCK di kantor kepolisian sekitar (KAPOLSEK) bisa menyimak artikel E-lasikum.id berikut ini.
Tentang SKCK
Kalau dulu SKCK cuma wajib untuk calon pejabat seperti kepala desa, bupati, anggota DPRD dan sejenisnya, untuk calon PNS, aparat negara, dan orang yang akan menikah dengan anggota TNI atau Polri, sekarang banyak banget nih perusahaan yang mewajibkan pelamarnya untuk menyertakan SKCK.
Hal ini guna memastikan kalau orang bersangkutan memang nggak pernah terlihat dengan jenis kejahatan apapun, karena perusahaan juga nggak mau dong beresiko nggak aman karena menerima mantan narapidana.
Bukan itu saja, SKCK ternyata juga menjadi salah satu syarat wajib bagi calon mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi dalam dan luar negeri lho.
Masa Berlaku dan Syarat Memperpanjang SKCK
Sayangnya, masa berlaku SKCK ini nggak kayak e-KTP yang seumur hidup ya, bahkan nggak sampai 5 tahun juga kayak SIM. Masa berlakunya termasuk singkat yaitu 6 bulan. Tapi kalau sudah habis masa berlakunya, kamu nggak perlu bikin baru kok, cukup perpanjang saja dengan syarat-syarat seperti berikut:
- SKCK lama yang asli dan sudah habis masa berlakunya, paling lama 1 tahun.
- Fotokopi akta lahir.
- Fotokopi identitas diri (e-KTP atau SIM).
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
- 3 lembar pas foto paling baru dengan ukuran 4 x 6 dan harus berwarna.
- Formulir perpanjangan SKCK yang sudah kamu isi.
Cara dan Syarat Memperpanjang SKCK
Berdasarkan keterangan dari situs skck.polri.go.id, tersedia dua metode nih untuk memperpanjang SKCK lama. Metode dan masing-masing caranya adalah sebagai berikut:
1. Cara Perpanjang SKCK Secara Offline
Kalau tempat tinggal kamu kebetulan cukup dekat dengan kantor polisi, atau kamu lumayan sering lewat depan kantor polisi saat pergi atau pulang dari suatu tempat, maka kamu bisa urus perpanjangan di loket khusus pelayanan SKCK dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang sudah disebutkan di atas.
Supaya kamu nggak bingung pas sudah di kantor polisi, inilah beberapa hal penting dan langkah-langkah yang perlu kamu perhatikan nih, yaitu:
- Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen pendukung yang sudah disebut di atas tadi.
- Supaya kamu nggak sia-sia datang, datanglah di jam kerja di antara jam 8 pagi sampai 3 sore, dan di antara hari Senin sampai Jumat.
- Jangan lupa untuk pakai baju yang sopan dan rapi. Nggak harus kemeja dengan kerah kok, asalkan bukan model baju yang aneh-aneh kayak baju kurang bahan, celana jeans sobek-sobek, menggunakan gelang dan kalung rantai kayak anak punk, style rambut acak-acakan, dan sejenisnya.
- Bahkan meskipun kamu bukan seseorang yang pernah melakukan kriminal, kamu tetap wajib untuk berpakaian rapi dan pantas ya. Bukan karena takut sama bapak-bapak polisi tapi karena kamu perlu menghargai mereka sekaligus menunjukkan kalau kamu adalah warga negara yang baik.
- Kalau sudah sampai di kantor polisi, kamu bisa langsung cari atau tanya dimana loket atau ruangan yang melayani pembuatan dan perpanjangan SKCK, lalu mintalah formulir permohonan perpanjang SKCK kepada petugas yang sedang berjaga di loket.
- Selanjutnya isilah formulir dengan lengkap dan benar. Biasanya, petugas sudah menyediakan pena, tapi untuk berjaga-jaga, sebaiknya kamu juga membawanya sendiri dari rumah, jadi pena sedang dipakai pemohon lain, kamu nggak perlu nunggu lagi.
- Isi formulirnya nggak perlu buru-buru ya, supaya nggak ada data yang salah / typo, karena nantinya malah jadi mengisi formulir dua kali. Kalau sudah yakin data-datanya benar dan lengkap, serahkan kembali formulir kamu ke petugas bersama dengan berkas persyaratan yang sudah kamu bawa.
- Petugas yang menerima formulir kamu akan mengecek kelengkapannya sekali lagi, dan kalau rekaman sidik jari kamu belum ada, nantinya kamu akan diminta untuk melakukan rekam sidik jari di kantor polisi yang sama tapi biasanya beda ruangan dengan loket tadi.
- Nah, kalau rekam sidik jari dan berkas-berkas sudah lengkap, kamu bisa kembali ke loket yang pertama tadi dan mengantri (kalau pengunjungnya lagi banyak), dan saat nama kamu dipanggil biasanya kamu akan diminta untuk membayar biaya admin terlebih dulu.
- Biayanya nggak mahal kok, biasanya cuma sekitar Rp 10.000 tapi bisa juga lebih tergantung kebijakan masing-masing kantor. Kalau sudah, kamu biasanya akan diminta untuk menunggu dulu dan petugas akan memanggil nama kamu begitu SKCK baru kamu sudah jadi.
2. Cara Perpanjang SKCK Secara Online
Kalau kamu cukup mager untuk antri, dan kebetulan jalur jalan kamu sering kena traffic jam, maka kamu bisa urus perpanjangannya secara online dan untuk dokumen persyaratan bisa kamu scan dulu. Caranya cukup mudah kok, yaitu:
- Buka situs resmi SKCK online di https://skck.polri.go.id/.
- Klik menu dengan nama Pendaftaran yang ada di bagian atas sisi kanan.
- Setelah lembar form terbuka, isi form dengan data-data kamu sesuai yang dibutuhkan. Beberapa data yang dimaksud termasuk:
- Jenis keperluan (apakah kamu membuat atau memperpanjang SKCK untuk mencalonkan diri sebagai pejabat, karena akan meneruskan pendidikan ke luar negeri, melamar kerja, menjadi notaris, atau lainnya. Opsinya ada banyak).
- Kesatuan wilayah (misalnya kamu tinggal di Surabaya, maka pilihlah Polda Jawa Timur).
- Alamat lengkap sesuai KTP
- Cara bayar (ada dua opsi nih dalam hal pembayaran, yaitu tunai alias lewat loket di kantor polisi terdekat, atau lewat BRIVA alias BRI Virtual Account). Kalau kamu pilih bayar lewat virtual account, kamu juga akan diminta mengisi Atas Nama Rekening.
- Kalau sudah, klik tombol Lanjutkan dan pada halaman berikutnya kamu akan diminta untuk upload foto dan sejumlah berkas persyaratan yang sudah kamu scan tadi. Klik Lanjutkan kalau sudah.
- Selanjutnya kamu akan diminta melampirkan rumus sidik jari jika kamu adalah pemohon pemula, dan nggak perlu memasukkannya kalau kamu hanya ingin memperpanjang.
- Setelah semuanya lengkap, klik Kirim Formulir dan layar gadget kamu akan menampilkan tanda bukti pendaftaran sekaligus nomor pendaftaran yang nantinya akan digunakan untuk membayar biaya perpanjangan SKCK, baik secara online atau di kantor polisi.
- Kalau kamu membayar secara online, pastikan untuk menyimpan dan mencetak tanda bukti pembayaran, untuk nantinya dibawa ke kantor polisi yang sudah kamu pilih supaya SKCK kamu yang baru bisa langsung diterbitkan.
Benar kan, syarat memperpanjang SKCK itu nggak banyak. Cara mengurusnya juga simpel banget kok, baik secara online maupun offline. Satu lagi hal penting yang harus kamu ingat adalah pembuatan dan perpanjangan SKCK nggak bisa diwakilkan ya, terutama kalau kamu mengurusnya secara offline.
The post 2 Cara Memperpanjang SKCK Secara Online & Offline appeared first on Domain Java.
Demikian pembahasan Admin DomainJava mengenai