Bagi guru di Indonesia yang telah mendapatkan sertifikat pendidik, Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi atas kompetensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Namun, proses pencairan tunjangan ini tidak selalu berlangsung otomatis. Oleh karena itu, penting bagi setiap guru untuk mengetahui cara cek pencairan tunjangan sertifikasi guru di Info GTK agar tidak terjadi keterlambatan atau kendala administratif.
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu Info GTK, fungsinya, hingga langkah-langkah teknis dalam mengecek status pencairan tunjangan secara mandiri.
Apa Itu Info GTK?
Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah platform daring yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Fungsinya adalah sebagai portal informasi bagi guru dan tenaga kependidikan yang menampilkan data hasil sinkronisasi dari aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Di dalam Info GTK, guru dapat mengecek:
- Validasi data kepegawaian dan data mengajar
- Status penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
- Kelayakan pencairan tunjangan sertifikasi
- Data administrasi lainnya yang relevan dengan tunjangan dan kepegawaian
Mengapa Info GTK Penting untuk Cek Tunjangan?
Info GTK menjadi alat kontrol utama bagi guru untuk memastikan bahwa data yang dikirim dari Dapodik telah diverifikasi dengan benar. Jika terdapat kesalahan data atau ketidaksesuaian (misalnya jumlah jam mengajar kurang, tidak linier dengan sertifikasi, atau status kepegawaian tidak sesuai), maka tunjangan sertifikasi tidak akan bisa dicairkan.
Beberapa alasan mengapa guru perlu rutin mengecek Info GTK:
- Memastikan status “VALID” sebelum SKTP terbit
- Memastikan tidak ada kode error atau kesalahan validasi
- Mengetahui apakah tunjangan sudah diusulkan untuk dicairkan
- Mengantisipasi perubahan atau pembaruan data dari pusat
Syarat Umum Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Sebelum melanjutkan ke langkah teknis, berikut adalah syarat umum untuk menerima TPG:
- Memiliki sertifikat pendidik (Serdik)
- Aktif mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu atau ekuivalennya
- Mata pelajaran yang diajarkan linier dengan sertifikasi
- Status kepegawaian sesuai ketentuan (PNS, PPPK, atau guru tetap yayasan yang memenuhi syarat)
- Telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian terkait
Langkah-Langkah Cara Cek Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK
Berikut ini langkah-langkah mudah yang bisa dilakukan oleh guru untuk mengecek status tunjangan melalui laman Info GTK:
1. Akses Situs Resmi Info GTK
Buka laman resmi Info GTK melalui alamat:
Pastikan kamu mengakses situs yang resmi untuk menghindari phishing atau situs palsu.
2. Login Menggunakan Akun PTK (Dapodik)
Masuk menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang telah didaftarkan di aplikasi Dapodik.
- Username: biasanya berupa alamat email yang terdaftar di Dapodik
- Password: sama seperti password di Dapodik atau yang telah diatur ulang
Jika lupa password, mintalah bantuan kepada operator sekolah untuk melakukan reset akun melalui Dapodik.
3. Masukkan Kode CAPTCHA
Sistem akan meminta verifikasi CAPTCHA sebagai langkah keamanan. Masukkan kode yang muncul di layar dengan benar agar bisa lanjut login.
4. Masuk ke Menu “Status Tunjangan”
Setelah berhasil masuk, cari dan klik menu bertuliskan “Status Tunjangan” atau “Tunjangan Profesi” di dashboard. Di sini, kamu akan melihat ringkasan informasi mengenai:
- Status validasi data
- Keterangan SKTP (sudah terbit atau belum)
- Masa berlaku SKTP (biasanya per semester)
- Informasi rekening untuk pencairan
5. Cek Validasi Warna
Info GTK menampilkan status data dengan warna yang mudah dikenali:
- Hijau: Data valid, siap dicairkan
- Kuning: Dalam proses validasi atau menunggu verifikasi lebih lanjut
- Merah: Terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data
Pastikan data Anda berwarna hijau agar proses pencairan tunjangan bisa dilakukan tanpa hambatan.
6. Unduh SKTP dan Dokumen Pendukung
Jika SKTP sudah terbit, Anda bisa mengunduh:
- SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) jika diminta oleh dinas atau instansi terkait
Dokumen ini bisa digunakan sebagai bukti saat melakukan pengecekan ke bank atau ke dinas pendidikan.
Jadwal dan Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Tunjangan sertifikasi guru biasanya dicairkan setiap tiga bulan (triwulan), yaitu:
- Triwulan I: Januari – Maret
- Triwulan II: April – Juni
- Triwulan III: Juli – September
- Triwulan IV: Oktober – Desember
Namun, jadwal tersebut bersifat tentatif dan tergantung pada:
- Validasi data di Info GTK
- Kesiapan dana dari pusat
- Kecepatan pengusulan dari operator sekolah
- Keakuratan data rekening bank penerima
Tips Agar Tunjangan Cepat Cair
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, guru bisa melakukan beberapa hal berikut:
- Rutin Cek Info GTK: Minimal 1 kali setiap awal bulan
- Komunikasi dengan Operator Sekolah: Pastikan data Dapodik diisi dengan benar
- Periksa Linieritas Mapel dengan Sertifikasi: Jika tidak sesuai, bisa menyebabkan tidak valid
- Pastikan Jumlah Jam Mengajar Mencukupi
- Periksa Validitas Rekening Bank: Kesalahan nomor rekening bisa menunda pencairan
- Koordinasi dengan Dinas Pendidikan: Jika SKTP belum terbit meski data sudah valid
Solusi Jika Data Tidak Valid
Jika Info GTK menunjukkan data tidak valid atau warna merah, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Minta operator sekolah untuk melakukan sinkronisasi ulang Dapodik
- Periksa apakah jam mengajar sudah sesuai ketentuan
- Verifikasi ulang keabsahan NRG (Nomor Registrasi Guru) dan linieritas
- Jika ada kesalahan data pribadi, segera perbaiki di Dapodik
Penutup
Mengetahui cara cek pencairan tunjangan sertifikasi guru di Info GTK merupakan langkah penting agar proses penyaluran tunjangan berjalan lancar dan tanpa hambatan. Dengan memahami cara login, membaca status validasi, dan mengetahui arti dari masing-masing indikator warna, guru bisa lebih siap dalam memastikan haknya terpenuhi.
Bagi yang masih mengalami kendala atau kebingungan, disarankan untuk menghubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Dengan kerja sama dan ketelitian, proses pencairan tunjangan bisa menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.
Baca Juga :
