Marak Ajakan Galbay Pinjol di Media Sosial, Waspadai Modus Sesat yang Bisa Merugikan!

Fenomena ajakan untuk gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) semakin ramai diperbincangkan di media sosial. Tak sedikit akun atau kelompok tertentu yang secara terang-terangan mendorong masyarakat untuk tidak membayar kembali utang pinjol, bahkan membagikan berbagai “trik” atau modus sesat agar bisa menghindari kewajiban pembayaran.

Mereka menyasar masyarakat yang tengah kesulitan keuangan, dan menawarkan “solusi instan” yang pada akhirnya justru bisa menjadi jebakan berbahaya.

Ajakan Galbay Pinjol di Media Sosial, Modus Menyesatkan yang Kian Menyebar

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, memberikan peringatan keras terkait maraknya kelompok-kelompok galbay ini. Menurutnya, ajakan-ajakan tersebut tidak hanya keliru secara etika, tapi juga melanggar hukum dan berpotensi merugikan debitur dalam jangka panjang.

Beberapa modus yang kerap dibagikan antara lain:

  • Mengganti nomor ponsel agar tidak bisa dihubungi debt collector.
  • Memblokir semua nomor dari pihak penagih utang.
  • Menghapus aplikasi pinjol setelah meminjam.
  • Menyebarkan informasi palsu seolah-olah ada “payung hukum” yang membenarkan galbay.

Namun menurut Entjik, modifikasi data seperti mengganti nomor telepon bukanlah cara untuk menghindari tanggung jawab. Ia menjelaskan bahwa banyak perusahaan fintech kini telah memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dan sistem analisis data untuk melacak aktivitas digital debitur. Termasuk di dalamnya, nomor baru yang terhubung ke akun media sosial atau data registrasi lain.

“Mengganti nomor tidak otomatis membuat debitur lolos. Teknologi sudah semakin canggih. Perusahaan bisa melacak lewat data digital, termasuk AI yang membaca pola perilaku pengguna,” jelas Entjik.

Galbay Bukan Solusi, Tapi Jalan Menuju Masalah Lebih Besar

Sayangnya, sebagian masyarakat masih menganggap enteng konsekuensi dari gagal bayar. Mereka lebih fokus pada cara cepat lolos dari tagihan, tanpa menyadari dampak jangka panjangnya.

Padahal, berikut ini adalah beberapa konsekuensi serius dari galbay:

  • Masuk daftar hitam SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), yang akan menyulitkan pengajuan kredit di bank atau lembaga keuangan resmi.
  • Akses ke layanan keuangan tertutup, termasuk pinjaman modal usaha, cicilan rumah, kendaraan, hingga pembukaan rekening tertentu.
  • Tindakan hukum dari penyelenggara pinjaman jika utang tidak diselesaikan.
  • Penyitaan aset dalam kasus tertentu yang melibatkan kontrak dan jaminan.

Lebih dari itu, mentalitas galbay bisa menumbuhkan budaya keuangan yang tidak sehat. Masyarakat menjadi terbiasa lari dari tanggung jawab dan memperlakukan utang sebagai hal yang bisa dengan mudah dihindari.

Bijak Mengelola Pinjaman Online

Pinjaman online sejatinya bisa menjadi solusi keuangan yang efektif, selama digunakan dengan bijak. Maka dari itu, penting untuk memahami hal-hal berikut sebelum memutuskan meminjam:

  • Pastikan hanya meminjam dari penyedia pinjol yang terdaftar di OJK.
  • Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar, bukan sekadar gaya hidup.
  • Pahami syarat dan ketentuan pinjaman dengan saksama, termasuk bunga dan denda keterlambatan.
  • Bila mengalami kesulitan membayar, komunikasikan langsung dengan pihak penyedia untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang.

AFPI dan OJK juga terus mengedukasi masyarakat tentang literasi keuangan digital agar tidak mudah terjebak pinjaman ilegal maupun ajakan galbay yang menyesatkan.

Penutup: Pilih Jalan Bijak, Bukan Jalan Pintas

Di era digital saat ini, informasi begitu mudah menyebar. Namun tidak semua informasi benar dan bermanfaat. Ajakan untuk galbay pinjol yang kini banyak berseliweran di media sosial adalah contoh nyata bagaimana jalan pintas justru bisa menjadi jalan menuju kerugian yang lebih besar.

Bijaklah dalam mengelola keuangan, dan jadikan pinjaman online sebagai alat bantu keuangan yang bertanggung jawab, bukan sebagai celah untuk lari dari kewajiban.