Harap-Harap Cemas Menanti Pengumuman SPMB Jateng 2025, Ini Cara Cek dan Kriterianya

Pengumuman SPMB Jateng 2025 – Calon murid baru jenjang SMA dan SMK di Jawa Tengah (Jateng) tengah diliputi rasa cemas sekaligus harap, menanti hari pengumuman hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jateng 2025 yang dijadwalkan pada Sabtu, 21 Juni 2025, paling lambat pukul 23.59 WIB.

Melalui unggahan Instagram resminya, Dinas Pendidikan Jateng menyampaikan bahwa pada 19-20 Juni 2025, SPMB memasuki tahap evaluasi dan masa tengah. Pada periode ini, jurnal peringkat ditutup sementara sehingga calon murid tidak dapat memantau posisi mereka dalam daftar peringkat sekolah tujuan.

Sebelumnya, jurnal peringkat ini menampilkan posisi calon murid berdasarkan jalur penerimaan serta daya tampung di sekolah yang dituju. Data itulah yang kemudian menjadi acuan dalam penetapan hasil akhir seleksi.


Cara Cek Pengumuman SPMB Jateng 2025

Kapan pengumuman hasil seleksi SPMB Jateng 2025?, cek jadwal lengkapnya berikut ini.Diketahui hari ini, Rabu (18/6/2025) adalah hari terakhir untuk pendaftaran dan pemilihan sekolah lewat SPMB Jateng 2025.

Pendaftaran dan pemilihan sekolah SPMB Jateng 2025, ditutup hari ini pukul 17.00 WIB.Tahapan SPMB Jateng 2025 setelah pendaftaran dan pemilihan sekolah yakni evaluasi dan masa tenang pada 19-20 Juni 2025.

Pengumuman dilakukan secara daring melalui laman resmi: https://spmb.jatengprov.go.id

Berikut langkah-langkah mengeceknya:

  1. Akses laman https://spmb.jatengprov.go.id
  2. Klik menu “Jurnal”
  3. Pilih Kabupaten/Kota sesuai tempat mendaftar
  4. Pilih jenjang sekolah (SMA atau SMK), jalur penerimaan, dan sekolah tujuan
    • Untuk SMK, pilih juga program keahlian
  5. Sistem akan menampilkan:
    • Kuota masing-masing jalur (afirmasi, mutasi, domisili, prestasi)
    • Tanda bintang (*) yang menandakan siswa penerima prioritas

Catatan: Saat ini laman belum menampilkan data apa pun. Disarankan untuk mengecek kembali mulai tanggal 21 Juni 2025.


Kriteria Prioritas Penerimaan SPMB Jateng 2025

Untuk SMA

Jalur Domisili

  • Jarak tempat tinggal ke sekolah
  • Usia tertua
  • Jika kuota 30% terpenuhi, digunakan:
    • Rata-rata nilai rapor semester 1–5
    • Prestasi tambahan
    • Usia

Jalur Afirmasi

  • Disabilitas: Jarak tempat tinggal → usia tertua
  • Anak Panti: Jarak tempat tinggal → usia tertua
  • Anak Tidak Sekolah (ATS): Usia tertua → jarak tempat tinggal

Jalur Prestasi

  • Nilai akhir (rapor + prestasi)
  • Usia tertua

Jalur Mutasi

  • Anak guru: Jarak tempat tinggal → usia tertua

Untuk SMK

Jalur Domisili

  • Jarak tempat tinggal ke sekolah
  • Nilai akhir (rapor + prestasi)
  • Usia tertua

Jalur Afirmasi

  • Disabilitas, Anak Panti, ATS: Sama seperti SMA

Jalur Prestasi

  • Nilai akhir
  • Usia tertua

Ketentuan Daftar Ulang SPMB Jateng 2025

  • Calon murid yang diterima wajib daftar ulang ke sekolah tujuan
  • Jika tidak, dianggap mengundurkan diri
  • Jika ada kuota tersisa, akan diberikan ke calon murid cadangan
  • Murid cadangan juga wajib daftar ulang sesuai jadwal
  • Bila murid cadangan juga absen, tidak ada pengganti selanjutnya

Untuk informasi lebih lengkap dan pembaruan resmi, pantau terus laman https://spmb.jatengprov.go.id

Selamat menunggu hasilnya, semoga lolos ke sekolah impianmu ya!