Dalam ajaran Islam, sumber hukum tidak hanya berasal dari Al-Qur’an, tetapi juga dari hadits Nabi Muhammad ﷺ. Hadits memiliki peran penting sebagai pedoman hidup umat Islam karena memuat penjelasan, perincian, dan praktik langsung dari ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, memahami fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi siapa pun yang ingin memperdalam ilmu agama.
Hadits tidak hanya memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, tetapi juga menjelaskan makna ayat-ayat yang bersifat umum, memberikan rincian terhadap perintah atau larangan, hingga menetapkan hukum baru yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an. Dalam praktiknya, hadits menjadi rujukan utama dalam penetapan hukum fiqih oleh para ulama.
Selain itu, fungsi hadits juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari umat Islam—mulai dari tata cara salat, muamalah, hingga adab dalam berinteraksi. Maka tak heran jika hadits selalu menjadi materi pokok dalam kajian keislaman maupun pembelajaran di pesantren dan lembaga pendidikan Islam.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara ringkas dan jelas apa saja fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam, disertai penjelasan dan contoh konkret yang bisa membantu kita memahami kedudukan penting hadits dalam syariat Islam.
Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam: Pahami Penjelasan dan Contohnya
Dalam ajaran Islam, hukum tidak hanya bersumber dari Al-Qur’an. Salah satu sumber hukum yang juga sangat penting adalah hadits. Hadits merupakan perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW yang dijadikan pedoman hidup umat Islam setelah Al-Qur’an.
Namun, apa sebenarnya fungsi hadits dalam hukum Islam? Bagaimana hubungan hadits dengan Al-Qur’an? Dan apa contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari?
Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam, beserta contoh-contoh konkretnya.
1. Pengertian Hadits dalam Islam
Secara bahasa, hadits berarti “perkataan” atau “berita baru.” Sedangkan dalam istilah syariat, hadits berarti:
“Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, maupun sifat-sifat beliau.”
Hadits merupakan penjelas (bayan) terhadap Al-Qur’an dan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.
2. Hubungan Hadits dan Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara langsung melalui malaikat Jibril. Sementara hadits adalah penjelasan dan aplikasi praktis dari wahyu tersebut.
Al-Qur’an memberi garis besar, sedangkan hadits memberikan rincian dan contoh nyata dalam kehidupan Nabi.
Contoh hubungan keduanya:
Al-Qur’an memerintahkan salat → Hadits menjelaskan cara salat secara rinci.
Al-Qur’an mewajibkan zakat → Hadits menjelaskan nishab dan jenis-jenis zakat.
3. Hadits sebagai Sumber Hukum Islam
a. Sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an
Setelah Al-Qur’an, hadits menjadi rujukan utama dalam menetapkan hukum-hukum Islam. Dalilnya terdapat dalam banyak ayat, seperti:
“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”
(QS. Al-Hasyr: 7)
b. Menjelaskan isi Al-Qur’an
Banyak ayat dalam Al-Qur’an yang bersifat umum, sehingga butuh penjelasan lebih detail. Di sinilah hadits berfungsi sebagai penafsir dan penjelas isi Al-Qur’an.
4. Fungsi-Fungsi Hadits dalam Hukum Islam
Berikut adalah fungsi utama hadits dalam sistem hukum Islam:
1. Menjelaskan dan merinci hukum dalam Al-Qur’an
Hadits menjelaskan makna atau maksud ayat-ayat yang bersifat umum.
Contoh:
Al-Qur’an memerintahkan salat (QS. Al-Baqarah: 43),
namun hadits menjelaskan:Waktu-waktu salat
Gerakan salat
Bacaan salat
Jumlah rakaat
“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. Bukhari)
2. Menetapkan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an
Terkadang, ada permasalahan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, tapi Nabi Muhammad SAW memberikan hukum terhadapnya melalui hadits.
Contoh:
Larangan memakan daging binatang bertaring dan burung bercakar → Tidak ada di Al-Qur’an, tapi ada dalam hadits (HR. Muslim).
3. Menguatkan dan mengukuhkan hukum dalam Al-Qur’an
Hadits juga berfungsi untuk menguatkan perintah atau larangan yang sudah ada dalam Al-Qur’an.
Contoh:
Larangan riba → Disebut dalam Al-Qur’an, dikuatkan lagi dalam hadits.
4. Membatasi keumuman ayat (taqyid)
Ada ayat dalam Al-Qur’an yang bersifat umum, lalu dibatasi (taqyid) oleh hadits.
Contoh:
QS. Al-Maidah: 38 menyebutkan: “Potonglah tangan pencuri…”
→ Hadits membatasi: pencurian minimal ¼ dinar baru dipotong (HR. Bukhari).
5. Menasakh (menghapus) atau memperbarui hukum sebelumnya
Meski jarang, ada juga hadits yang menghapus atau mengubah hukum yang sebelumnya ditetapkan.
Contoh:
Awalnya Nabi melarang ziarah kubur → kemudian membolehkan dalam hadits:
“Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Sekarang ziarahlah, karena itu mengingatkan akhirat.” (HR. Muslim)
5. Jenis-Jenis Hadits Berdasarkan Fungsi Hukum
Berdasarkan fungsinya, hadits bisa dibedakan menjadi:
| Jenis Hadits | Fungsi | Contoh |
|---|---|---|
| Hadits Qauliyah | Perkataan Nabi | “Sesungguhnya amal tergantung niatnya…” |
| Hadits Fi’liyah | Perbuatan Nabi | Tata cara salat yang dicontohkan Nabi |
| Hadits Taqririyah | Persetujuan Nabi | Nabi diam saat sahabat makan biawak gurun (HR. Bukhari) |
| Hadits Sifat Khuluqiyah | Akhlak Nabi | Sifat Nabi yang jujur, penyabar, dll. |
6. Contoh Hadits yang Menjadi Dasar Hukum
Berikut beberapa contoh hadits yang langsung menjadi landasan hukum dalam Islam:
1. Hadits tentang Niat
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya…” (HR. Bukhari & Muslim)
Hukum: Semua ibadah tergantung niat → wajib berniat dalam salat, puasa, dll.
2. Hadits tentang Zakat
“Ambillah zakat dari orang kaya mereka dan berikan kepada orang miskin mereka.” (HR. Bukhari)
Hukum: Perintah pengambilan zakat → dijadikan dasar sistem zakat dalam Islam.
3. Hadits tentang Puasa
“Islam dibangun atas lima perkara… (salah satunya) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari)
Hukum: Menunjukkan bahwa puasa Ramadhan adalah rukun Islam → wajib.
7. Kedudukan Hadits Dibandingkan Sumber Hukum Lainnya
Berikut adalah urutan sumber hukum Islam:
Al-Qur’an
Hadits (Sunnah Nabi)
Ijma’ (kesepakatan ulama)
Qiyas (analogi hukum)
Ijtihad, Istihsan, Urf, dan lainnya
Hadits berada di urutan kedua karena:
Menjelaskan isi Al-Qur’an
Dihormati sebagai sumber hukum yang sah
Nabi adalah teladan umat (QS. Al-Ahzab: 21)
8. Kenapa Hadits Penting Dipelajari dalam Hukum Islam?
Alasan penting:
Tanpa hadits, syariat Islam tidak akan utuh
Ibadah seperti salat, haji, zakat, dll tidak bisa dipraktikkan hanya dari Al-Qur’an
Membantu umat memahami makna yang benar dari ayat-ayat
Contoh dalam praktik:
Salat lima waktu → tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an, tapi lengkap dalam hadits
Cara wudhu, puasa, talak, warisan, semuanya dijelaskan Nabi SAW
Penutup: Hadits sebagai Pilar Kedua Hukum Islam
Sebagai umat Islam, kita tidak cukup hanya berpegang pada Al-Qur’an, karena hadits adalah sumber hukum yang menyempurnakan pemahaman kita terhadap wahyu.
Fungsi hadits dalam hukum Islam bukan hanya sebagai pelengkap, tapi sebagai penjelas, penguat, dan pemberi rincian hukum yang sangat vital.
Maka, mempelajari dan memahami hadits bukan hanya penting, tapi wajib bagi siapa pun yang ingin menerapkan syariat Islam secara utuh dan benar.
