PT SUBUR MAJU Didirikan Pada Bulan Januari 2025 Yang Juga Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pada Bulan Yang Sama

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT Subur Maju wajib mengikuti ketentuan perpajakan sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Dalam praktiknya, PKP berhak mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sepanjang perolehan tersebut digunakan dalam kegiatan usaha. Namun, dalam kasus PT Subur Maju, muncul permasalahan ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang menolak pengkreditan seluruh Pajak Masukan yang dibukukan perusahaan pada bulan pendiriannya, Januari 2025.

Permasalahan muncul karena perusahaan belum melakukan penyerahan BKP/JKP pada bulan tersebut, sementara telah melakukan pengkreditan atas Pajak Masukan dari pembelian aset seperti mesin produksi, peralatan gudang, dan kendaraan operasional. DJP juga menolak pengkreditan Pajak Masukan atas pembelian mobil sedan untuk direktur berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN yang melarang pengkreditan untuk jenis kendaraan tertentu, kecuali untuk disewakan atau dijual kembali.

Kasus ini menuntut analisis yang mendalam terhadap ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penting untuk mengkaji apakah tindakan pengkreditan yang dilakukan oleh Divisi Pajak PT Subur Maju sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menentukan poin-poin mana dari SKPKB yang dapat diajukan keberatan secara sah.

Pendahuluan ini menjadi dasar untuk menjawab pertanyaan seputar keabsahan pengkreditan pajak masukan serta menyusun draft surat keberatan yang berlandaskan hukum positif perpajakan di Indonesia.

Soal Lengkap:

PT Subur Maju didirikan pada Bulan Januari 2025 yang juga dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada bulan yang sama.

Pada bulan Januari tersebut, perusahaan belum melakukan kegiatan usaha yang terhutang PPN. Perusahaan belum melakukan penyerahan BKP karena baru saja didirikan.

Hampir semua aktivitas perusahaan pada bulan tersebut adalah melakukan pembelian barang modal seperti:

Mesin pabrik
Mesin produksi
Peralatan gudang
3 Mobil pick-up untuk operasional perusahaan
3 Mobil sedan untuk Direktur

Divisi Pajak telah mengkreditkan semua pajak masukan terhutang atas pembelian barang-barang tersebut.

Namun, pada Bulan Agustus 2025, PT Subur Maju menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas semua pajak masukan yang telah dikreditkan atas barang-barang di atas. Dalil yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah:

Pasal 9 UU PPN memperbolehkan PM atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Tidak adanya kegiatan usaha pada Masa Januari 2025 menandakan bahwa pabrik belum beroperasi sehingga seharusnya pajak masukan terhadap mesin pabrik, mesin produksi, peralatan gedung, dan mobil pick-up tidak dapat dikreditkan.

Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN berbunyi bahwa Pajak Masukan atas perolehan sedan dan station wagon tidak dapat dikreditkan, kecuali untuk barang dagangan atau disewakan, sehingga seharusnya pajak masukan tidak dapat dikreditkan.

Jawablah pertanyaan berikut berdasarkan kasus di atas:

a. Apakah Anda setuju dengan pengkreditan semua pajak masukan di atas? Jelaskan jawaban Anda disertai dengan UU perpajakan yang terbaru.

b. Buatlah draft surat keberatan atas SKPKB tersebut di atas dengan menunjukkan poin mana saja yang Anda keberatan dan poin mana saja yang Anda setujui. Jelaskan jawaban Anda disertai dengan UU perpajakan yang terbaru.

Analisis Kasus PT Subur Maju: Pengkreditan Pajak Masukan dan Keberatan atas SKPK

PT Subur Maju adalah perusahaan baru yang didirikan dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada bulan Januari 2025. Pada bulan yang sama, perusahaan belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), karena masih dalam tahap persiapan usaha. Meski demikian, perusahaan telah melakukan sejumlah pembelian barang modal seperti mesin pabrik, mesin produksi, peralatan gudang, serta kendaraan operasional dan kendaraan untuk direktur. Atas pembelian tersebut, Divisi Pajak mengkreditkan seluruh Pajak Masukan (PM).

Namun, pada bulan Agustus 2025, PT Subur Maju menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak sah.

Artikel ini akan membahas dua hal utama:

  • (a) Apakah pengkreditan PM tersebut sesuai ketentuan?
  • (b) Draf surat keberatan terhadap SKPKB, beserta penjelasannya berdasarkan UU PPN terbaru.

a. Apakah Pengkreditan Semua Pajak Masukan Dapat Dibenarkan?

1. Pajak Masukan atas Mesin Pabrik, Mesin Produksi, Peralatan Gudang, dan Mobil Pick-up

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN (sebagaimana telah diubah terakhir oleh UU HPP Tahun , berlaku efektif per ), disebutkan bahwa:

Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila terkait langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak.”

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2a) menegaskan bahwa:

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sebelum PKP melakukan penyerahan, tetap dapat dikreditkan sepanjang barang tersebut digunakan dalam kegiatan usaha dan dokumen Pajak Masukan sah.

🔎 Analisis:

  • Meskipun PT Subur Maju belum melakukan penyerahan pada Januari 2025, aktivitas pembelian mesin, peralatan gudang, dan mobil pick-up jelas dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan.
  • Oleh karena itu, pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal tersebut adalah sahasalkan dokumen pajaknya lengkap dan perolehannya berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.

✅ KesimpulanSetuju dengan pengkreditan Pajak Masukan atas mesin pabrik, mesin produksi, peralatan gudang, dan mobil pick-up.


2. Pajak Masukan atas Pembelian Mobil Sedan untuk Direktur

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, diatur bahwa:

Pajak Masukan atas perolehan sedan dan station wagon tidak dapat dikreditkan, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

🔎 Analisis:

  • Mobil sedan untuk direktur bukanlah barang dagangan atau untuk disewakan, melainkan kendaraan pribadi non-operasional, sehingga termasuk jenis pengeluaran yang tidak bisa dikreditkan.

❌ KesimpulanTidak setuju dengan pengkreditan Pajak Masukan atas mobil sedan, karena bertentangan dengan ketentuan UU PPN.


b. Draft Surat Keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


PT SUBUR MAJU
Jl. Industri No. 88, Jakarta Selatan
NPWP: xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx
Jakarta, 15 September 2025

Nomor: 012/SKM/PPN/IX/2025

Kepada
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Tempat

Perihal: Keberatan atas SKPKB PPN Masa Januari 2025

Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor: 00012/206/25/2025, tertanggal 25 Agustus 2025, atas Masa Pajak Januari 2025, kami dari PT Subur Maju dengan ini mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP, dengan penjelasan sebagai berikut:


1. Poin yang Kami Keberatan:

a. Tidak Dikreditkannya Pajak Masukan atas Mesin Pabrik, Mesin Produksi, Peralatan Gudang, dan Mobil Pick-Up

Kami berkeberatan terhadap koreksi DJP yang tidak memperbolehkan pengkreditan atas pembelian barang-barang modal tersebut. Sesuai dengan:

  • Pasal 9 ayat (2a) UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU HPP Tahun ):Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan meskipun belum ada penyerahan, selama digunakan dalam kegiatan usaha dan memenuhi syarat dokumen.

Kami lampirkan bukti bahwa semua barang tersebut telah digunakan untuk persiapan operasional perusahaan, termasuk dokumen faktur pajak dan invoice resmi.


2. Poin yang Kami Setujui:

a. Tidak Dapat Dikreditkannya Pajak Masukan atas Pembelian 3 Mobil Sedan

Kami menyetujui koreksi DJP atas mobil sedan untuk direktur, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN,Pajak Masukan atas sedan dan station wagon tidak dapat dikreditkan kecuali barang dagangan atau disewakan.

Mobil sedan tersebut digunakan untuk operasional pribadi Direksi, dan tidak termasuk dalam pengecualian yang diperbolehkan.


Kesimpulan dan Permohonan

Berdasarkan penjelasan di atas, kami mohon agar keberatan kami atas poin-poin tertentu dalam SKPKB PPN Masa Januari 2025 dapat dipertimbangkan dan dikabulkan sebagian, yakni:

  • Diterima pengkreditan PM atas perolehan mesin pabrik, mesin produksi, peralatan gudang, dan mobil pick-up.
  • Tetap dikenakan koreksi atas pengkreditan PM mobil sedan direktur.

Demikian surat keberatan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT SUBUR MAJU

Ttd,
Andika Prasetyo
Manager Keuangan & Pajak


Penutup

Kasus PT Subur Maju menunjukkan pentingnya pemahaman yang tepat atas peraturan PPN, khususnya dalam konteks pengusaha baru yang sedang dalam tahap persiapan usaha. Berdasarkan UU PPN terbaru, pengkreditan Pajak Masukan tetap diperbolehkan selama relevan dengan kegiatan usaha dan memenuhi persyaratan administrasi, meski belum ada penyerahan BKP/JKP. Namun, tetap ada batasan seperti pajak atas mobil sedan, yang tidak bisa dikreditkan kecuali untuk tujuan komersial tertentu.


Referensi Peraturan

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang PPN (Diperbarui dalam UU No. 7 Tahun tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
  • PMK No. 72/PMK.03/2010 (tentang Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak)
  • SE-16/PJ/2018 (tentang Pajak Masukan sebelum Penyerahan BKP/JKP)

Baca Juga: SEBUAH Desa A Memiliki Potensi Sumber Daya Alam Yang Cukup Melimpah, Seperti Lahan Pertanian Produktif, Air Bersih, Serta Hasil Perkebunan