Apa Makna Filsafat Pendidikan yang Berbasis pada Pancasila – Pendidikan adalah pilar utama dalam membentuk manusia dan peradaban suatu bangsa. Namun, pendidikan tidak dapat berjalan tanpa arah. Ia memerlukan fondasi yang kokoh — suatu pandangan hidup dan nilai-nilai dasar sebagai pijakan.
Di Indonesia, Pancasila bukan hanya dasar negara, melainkan juga filsafat yang menjiwai seluruh proses pendidikan nasional. Maka, penting untuk memahami: apa makna filsafat pendidikan yang berbasis pada Pancasila?
Pancasila sebagai Filsafat Bangsa
Sebelum membahas maknanya dalam pendidikan, perlu kita pahami bahwa Pancasila merupakan:
- Pandangan hidup bangsa (weltanschauung),
- Dasar negara (philosophische grondslag),
- Dan ideologi terbuka yang dinamis.
Kelima sila dalam Pancasila mengandung nilai-nilai dasar yang mencerminkan identitas dan karakter bangsa Indonesia:
- Ketuhanan Yang Maha Esa – spiritualitas, moralitas, dan kebebasan beragama.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab – penghormatan terhadap hak asasi dan nilai-nilai kemanusiaan.
- Persatuan Indonesia – kesadaran kebangsaan dan nasionalisme.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan – demokrasi dan partisipasi.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia – kesetaraan, solidaritas, dan kesejahteraan.
Pengertian Filsafat Pendidikan
Filsafat pendidikan adalah refleksi mendalam terhadap tujuan, nilai, dan makna pendidikan. Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan penting:
- Apa tujuan akhir pendidikan?
- Nilai apa yang harus ditanamkan kepada peserta didik?
- Bagaimana hubungan antara pendidik, peserta didik, dan masyarakat?
- Seperti apa manusia ideal yang hendak dibentuk?
Dengan kata lain, filsafat pendidikan adalah peta jalan yang memberi arah dan orientasi bagi semua kegiatan pendidikan.
Makna Filsafat Pendidikan yang Berbasis pada Pancasila
Jika pendidikan dilandaskan pada Pancasila, maka seluruh praktik dan sistem pendidikan harus mencerminkan nilai-nilai luhur kelima silanya. Berikut makna utamanya:
1. Pendidikan yang Berorientasi pada Pembentukan Karakter Bangsa
Pendidikan berbasis Pancasila tidak sekadar bertujuan mencetak lulusan cerdas secara akademik, tetapi juga:
- Berakhlak mulia,
- Berkepribadian Pancasila,
- Memiliki kepedulian sosial dan nasionalisme,
- Mampu hidup dalam keragaman.
Ini sesuai dengan sila pertama dan kedua, yang menekankan pentingnya ketuhanan dan kemanusiaan dalam kehidupan manusia.
2. Pendidikan sebagai Upaya Membentuk Manusia Seutuhnya
Pendidikan Pancasila tidak hanya membentuk aspek kognitif (pengetahuan), tetapi juga:
- Afektif (sikap dan nilai),
- Psikomotorik (keterampilan),
- Sosial dan spiritual.
Dengan begitu, peserta didik tumbuh menjadi manusia yang utuh: cerdas secara intelektual, emosional, moral, dan sosial.
3. Menumbuhkan Kesadaran Kebangsaan dan Cinta Tanah Air
Filsafat pendidikan Pancasila bertujuan menciptakan warga negara yang sadar akan jati dirinya sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Nilai persatuan Indonesia (sila ke-3) menjadi dasar untuk:
- Menolak diskriminasi,
- Menghargai keberagaman budaya, suku, dan agama,
- Memperkuat rasa solidaritas antarsesama warga negara.
4. Mengembangkan Demokrasi yang Beradab dalam Proses Belajar
Prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan (sila ke-4) mendorong pendidikan yang demokratis dan partisipatif. Dalam praktiknya, guru tidak bertindak sebagai otoritas tunggal, melainkan sebagai fasilitator yang menghargai suara dan pendapat siswa.
Proses pembelajaran menjadi:
- Diskursif,
- Kolaboratif,
- Memberikan ruang dialog.
5. Mendorong Keadilan dan Kesetaraan dalam Akses Pendidikan
Filsafat Pancasila menjunjung keadilan sosial (sila ke-5), yang berarti:
- Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu.
- Tidak boleh ada diskriminasi atas dasar ekonomi, geografi, gender, atau kondisi sosial.
- Negara berkewajiban menjamin kesetaraan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Konsekuensi Praktis dalam Dunia Pendidikan
Filsafat pendidikan berbasis Pancasila tidak cukup hanya dipahami sebagai wacana. Ia harus diterjemahkan dalam praktik nyata, misalnya:
● Kurikulum yang Mengintegrasikan Nilai Pancasila
- Pendidikan Pancasila bukan hanya mata pelajaran, tetapi nilai hidup yang ditanamkan dalam semua mata pelajaran.
- Guru menjadi model dalam menerapkan nilai-nilai tersebut.
● Penilaian yang Menghargai Proses dan Karakter
- Tidak hanya menilai hasil akademik, tetapi juga sikap, kerja sama, kejujuran, dan tanggung jawab siswa.
● Pendidikan Inklusif
- Memberi ruang bagi semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, anak dari daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan kelompok minoritas.
● Pembelajaran Kontekstual
- Mengaitkan pelajaran dengan realitas kehidupan bangsa, seperti masalah lingkungan, toleransi, digitalisasi, dan ketimpangan sosial.
Tantangan dalam Mewujudkan Filsafat Pendidikan Pancasila
1. Komersialisasi Pendidikan
Nilai-nilai ideal seringkali bertentangan dengan realitas di lapangan, seperti pendidikan yang hanya dikejar untuk nilai, gelar, atau kepentingan pasar.
2. Kurangnya Keteladanan
Pendidikan nilai memerlukan teladan. Namun dalam praktiknya, tidak semua tenaga pendidik atau pemangku kebijakan menjadi contoh dalam berperilaku sesuai Pancasila.
3. Ketimpangan Akses dan Mutu
Masih banyak wilayah yang kesulitan mengakses pendidikan bermutu, terutama daerah pelosok dan miskin.
Penutup: Pendidikan Pancasila sebagai Jalan Menuju Indonesia Maju
Filsafat pendidikan yang berbasis Pancasila adalah jalan tengah antara pendidikan yang teknokratik dan pendidikan yang ideologis. Ia tidak semata mengejar hasil, tetapi memanusiakan manusia.
Pendidikan Pancasila membentuk pribadi yang:
- Beriman dan bertakwa,
- Menghormati sesama manusia,
- Menjaga persatuan dalam keberagaman,
- Berpikir demokratis dan musyawarah,
- Peduli terhadap keadilan sosial.
Di tengah tantangan globalisasi, disrupsi teknologi, dan krisis nilai, pendidikan Pancasila adalah benteng dan sekaligus kompas arah bangsa.
Referensi:
- Kaelan. (2010). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
- Driyarkara, Y.B. (2004). Manusia dan Pendidikan. Jakarta: Gramedia.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
