Ibadah haji dan umrah merupakan dua jenis ibadah yang sangat istimewa dalam ajaran Islam. Keduanya termasuk ke dalam rangkaian ibadah yang dilakukan dengan mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Makkah, Arab Saudi. Namun, dari segi hukum, tata cara, dan waktu pelaksanaannya, haji dan umrah memiliki perbedaan yang signifikan.
Dalam pembahasan ini, kita akan mengupas secara lengkap pengertian haji dan umrah, baik secara bahasa (etimologi) maupun istilah fiqih (terminologi), lengkap dengan penjelasan hukumnya dalam Islam.
Pengertian Haji Secara Bahasa dan Istilah
Secara Bahasa (Lughatan)
Secara harfiah, haji (الحجّ) berarti menyengaja atau berkunjung ke suatu tempat yang mulia.
Secara Istilah Fiqih (Istilahan)
Menurut istilah fiqih, haji adalah:
“Ibadah tahunan yang dilakukan oleh umat Islam dengan mengunjungi atau menziarahi Baitullah (Ka’bah) atas niat beribadah kepada Allah SWT, dengan menjalankan beberapa amalan tertentu pada waktu, tempat, dan cara yang telah ditentukan.”
Ibadah haji termasuk dalam rukun Islam yang kelima. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”
(QS. Ali Imran: 97)
Pengertian Umrah Secara Bahasa dan Istilah
Secara Bahasa (Lughatan)
Secara bahasa, umrah (العُمرة) berarti berkunjung atau ziarah.
Secara Istilah Fiqih (Istilahan)
Menurut istilah fiqih, umrah adalah:
“Ibadah berkunjung ke Baitullah dengan niat beribadah kepada Allah SWT, dengan melaksanakan beberapa rukun tertentu, namun tanpa terikat oleh waktu-waktu tertentu seperti haji.”
Perbedaan Antara Haji dan Umrah
| Aspek | Haji | Umrah |
|---|---|---|
| Waktu Pelaksanaan | Dilakukan pada bulan Dzulhijjah (10–13) | Bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun |
| Hukum | Wajib bagi yang mampu (sekali seumur hidup) | Sunnah muakkad (sangat dianjurkan), ada yang mewajibkan |
| Rukun | Ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa’i, tahallul, tertib | Ihram, thawaf, sa’i, tahallul |
| Tempat | Arafah, Muzdalifah, Mina, Ka’bah | Hanya di Masjidil Haram |
| Durasi Ibadah | 5–6 hari | 1–2 hari |
| Terkait Hari Raya Idul Adha | Ya, termasuk dalam rangkaian Idul Adha | Tidak |
Hukum dan Keutamaan Haji serta Umrah
Haji
Haji hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan keamanan perjalanan. Hal ini ditegaskan dalam hadits:
“Islam dibangun atas lima perkara… menunaikan haji bagi yang mampu menempuh perjalanan ke Baitullah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Umrah
Umrah sebagian besar ulama menghukuminya sebagai sunnah muakkad, namun sebagian yang lain (seperti mazhab Syafi’i) menganggapnya wajib dilakukan sekali seumur hidup jika mampu. Keutamaannya sangat besar, seperti sabda Nabi SAW:
“Antara satu umrah ke umrah lainnya adalah penghapus dosa-dosa di antara keduanya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan
Secara istilah fiqih:
- Haji adalah ibadah tahunan yang dilakukan dengan mengunjungi Baitullah atas niat ibadah kepada Allah pada waktu dan cara tertentu. Haji adalah kewajiban bagi yang mampu, sekali seumur hidup.
- Umrah adalah ibadah kunjungan ke Baitullah yang dilakukan kapan saja, tanpa waktu tertentu, dengan menjalankan beberapa rukun seperti thawaf dan sa’i. Umrah hukumnya sunnah atau wajib menurut sebagian pendapat.
Meskipun berbeda dalam ketentuan dan pelaksanaan, haji dan umrah sama-sama merupakan bentuk kecintaan dan penghambaan kepada Allah SWT. Keduanya adalah momen spiritual yang mendalam untuk pembersihan jiwa, pengampunan dosa, dan memperkuat keimanan.
