Bagaimana Pengenaan Tarif Pajak PPh Badan Setelah Tidak Diberlakukannya PPh Final dan Bagaimana Pengaturan Batas Bawah Omset PPh Final Setelah Diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan?

Dalam rangka melanjutkan pembahasan tentang reformasi sistem perpajakan Indonesia, penting untuk menjelaskan tentang pengenaan tarif pajak PPh Badan pasca dibatalkannya PPh Final. Lebih lanjut, secara kontekstual akan diulas juga tentang pengaturan batas bawah omset PPh Final pasca diberlakukan Undang-Undang No. 7 Tahun tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pengenaan Tarif Pajak PPh Badan Pasca Dibatalkannya PPh Final

PPh Final adalah bentuk dari terobosan dalam sistem perpajakan Indonesia yang ditargetkan untuk memudahkan kewajiban perpajakan. Namun, dengan dihapuskannya PPh Final, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan akan kembali berlaku secara umum.

Adapun tarif PPh Badan tetap sebesar 22% untuk tahun 2020 dan , dan akan diturunkan menjadi 20% mulai tahun (UU No. 2 Tahun 2020). Selain itu, untuk WP Badan Tertentu yang memenuhi kriteria tertentu seperti perusahaan go public, tarif PPh Badan lebih rendah, yaitu 19% untuk tahun 2020 dan , dan 17% mulai tahun .

Perubahan ini, salah satunya bertujuan untuk menciptakan pemerataan dan keadilan dalam pembebanan pajak. Dengan demikian, dapat mendorong pertumbuhan dan daya saing dunia usaha Indonesia.

Pengaturan Batas Bawah Omset PPh Final Setelah Diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun

Salah satu poin penting dalam Undang-Undang No. 7 Tahun adalah penyesuaian terkait batas bawah omset PPh Final. Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun , membangun ketentuan umum bahwa Wajib Pajak dengan omset bruto tertentu dapat memilih menjadi Wajib Pajak Final.

Untuk WP dengan omset bruto paling banyak Rp4.8 Miliar dalam setahun, dapat memilih menjadi WP Final dengan tarif PPh Final sebesar 0.5%. Dengan demikian, pengusaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan pilihan ini untuk memudahkan kewajiban perpajakan mereka.

Ketentuan ini berlaku efektif sejak 1 Januari dan merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah.

Dengan adanya harmonisasi peraturan perpajakan melalui UU No. 7 Tahun , diharapkan berbagai ketentuan perpajakan dapat lebih sesuai dengan kondisi dan dinamika bisnis saat ini, serta mampu memberikan insentif yang cukup untuk pertumbuhan sektor usaha di Indonesia.