Memasuki tahun 2026, informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian besar bagi para pekerja di Indonesia. Program bantuan tunai dari pemerintah ini kerap dinantikan karena dinilai mampu membantu menjaga daya beli pekerja, khususnya mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah. Tidak heran jika setiap awal tahun, pencarian terkait BSU selalu meningkat, mulai dari syarat penerima, jadwal pencairan, cara pendaftaran, hingga mekanisme pengecekan status penerima bantuan.
BSU selama ini dikenal sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini biasanya diberikan secara langsung melalui transfer ke rekening penerima, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan, keberadaan BSU menjadi salah satu program yang cukup strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi pekerja.
Namun demikian, hingga awal 2026, belum ada kepastian resmi mengenai kelanjutan program BSU. Mengutip laporan Bisnis.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya telah menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda penyaluran BSU pada sisa periode sebelumnya. Pernyataan ini sekaligus meluruskan berbagai informasi simpang siur yang beredar di masyarakat terkait pencairan BSU.
Oleh karena itu, para pekerja diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari pemerintah agar mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Sambil menunggu kepastian BSU 2026, berikut ulasan lengkap mengenai syarat penerima, jadwal pencairan, cara pendaftaran, serta cara cek status BSU yang perlu diketahui pekerja.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Mengacu pada ketentuan BSU pada periode sebelumnya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Syarat ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada pekerja yang benar-benar memenuhi kriteria.
Berikut syarat umum penerima BSU yang perlu diperhatikan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima BSU wajib merupakan WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan terdaftar di data kependudukan nasional. - Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan ini menjadi salah satu syarat utama dan dasar verifikasi data penerima BSU. - Memiliki gaji atau upah sesuai ketentuan
Pada program sebelumnya, BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. - Tidak menerima bantuan sosial lain
Penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Kartu Prakerja, pada periode penyaluran yang sama. - Data diri tercatat dengan benar
Data pribadi pekerja, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor rekening bank, harus sesuai dan valid di data BPJS Ketenagakerjaan. - Bukan ASN, TNI, atau Polri
Bantuan Subsidi Upah tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Perlu dicatat, syarat di atas masih merujuk pada ketentuan BSU sebelumnya. Apabila BSU kembali disalurkan pada 2026, pemerintah berpotensi melakukan penyesuaian sesuai kebijakan terbaru.
Jadwal Pencairan BSU 2026
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan BSU tahun 2026. Informasi terkait waktu penyaluran bantuan masih menunggu keputusan dan kebijakan lanjutan dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan BSU biasanya diumumkan secara bertahap melalui kanal resmi pemerintah. Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk rutin memantau informasi dari:
- Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan
- Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Media nasional terpercaya
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi, terutama yang meminta data pribadi atau biaya tertentu dengan mengatasnamakan BSU.
Cara Daftar BSU 2026
Pada dasarnya, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran BSU secara mandiri. Salah satu syarat utama agar bisa menjadi calon penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, berikut alur pendaftaran yang perlu diketahui:
1. Pendaftaran oleh Pemberi Kerja
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Perusahaan wajib mendaftarkan diri sebagai badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, baik melalui layanan langsung maupun kanal digital BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pendaftaran Data Pekerja
Setelah perusahaan terdaftar, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerja dengan melengkapi data jumlah tenaga kerja serta besaran upah masing-masing pekerja.
3. Validasi dan Pembaruan Data
Pekerja disarankan memastikan data pribadi, termasuk NIK dan nomor rekening bank, telah benar dan aktif agar tidak menghambat proses penyaluran bantuan.
4. Pendaftaran Tenaga Kerja Asing
Untuk tenaga kerja asing, pendaftaran dapat dilakukan apabila telah bekerja minimal enam bulan dengan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.
Dengan terdaftarnya pekerja di BPJS Ketenagakerjaan, data tersebut akan digunakan sebagai dasar penentuan calon penerima BSU jika program kembali dilaksanakan.
Cara Cek Status Penerima BSU
Jika BSU kembali disalurkan, pemerintah menyediakan beberapa cara resmi untuk mengecek status penerima bantuan secara online. Berikut beberapa cara cek status BSU yang umum digunakan:
1. Cek BSU Melalui Situs Kemnaker
- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik tombol Cek Status
- Sistem akan menampilkan hasil status penerima BSU
2. Cek BSU Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data yang diminta, seperti NIK dan tanggal lahir
- Klik Cek Status atau Verifikasi
- Sistem akan mencocokkan data dengan database BPJS
3. Cek BSU Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di ponsel
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu terkait status BSU atau kepesertaan
- Pastikan status kepesertaan aktif
Kesimpulan
Hingga saat ini, kepastian mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Meski demikian, pekerja diharapkan tetap waspada dan rutin mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi pemerintah.
Dengan memahami syarat penerima, mekanisme pendaftaran, serta cara cek status BSU, pekerja dapat lebih siap apabila program bantuan ini kembali digulirkan. Pemerintah pun terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengutamakan sumber resmi.
Sumber https://dataindonesia.id/berita/detail/update-bsu-2026-syarat-jadwal-cara-daftar-dan-cek-penerima
