DALAM Kasus Di Atas, Apakah Kagura Dapat Dituntut Menurut Hukum Pidana Di Indonesia? Uraikan Alasan Dan Sebutkan Dasar-Dasar Hukumnya

Soal Lengkap:

Kagura adalah seorang wanita berkewarganegaraan Jepang yang bekerja sebagai seorang desain grafis pada sebuah perusahaan di Filiphina. Karena keahliannya, Kagura mampu membuat uang rupiah yang sangat mirip dengan aslinya.

Kemudian Kagura mencetak uang palsu tersebut sebanyak delapan puluh juta rupiah, kemudian ia tukarkan kepada warga negara Indonesia yang ada di Filiphina.

Salah satu korbannya adalah Badang yang pada suatu hari menukarkan mata uang Filiphina dengan uang rupiah palsu hasil buatan Kagura tersebut sebelum kembali ke Indonesia.

Ketika sampai di Indonesia, Badang pun membeli oleh-oleh di Bandara dengan uang palsu tersebut. Setelah itu Badang pergi membeli sate dengan uang rupiah palsu yang dimilikinya, ketika menerima uang, tangan pedagang sate yang basah melunturkan warna uang tersebut. Badang ditangkap dengan tuduhan menyebarkan uang palsu.

*nama tokoh pada contoh kasus diatas adalah fiktif

Dalam kasus di atas, apakah Kagura dapat dituntut menurut hukum pidana di Indonesia? Uraikan alasan dan sebutkan dasar-dasar hukumnya!

Jawaban:

Ya, Kagura dapat dituntut menurut hukum pidana di Indonesia, meskipun dia adalah warga negara asing dan melakukan tindak pidana tersebut di luar wilayah Indonesia (di Filipina). Hal ini karena tindak pidana yang dilakukannya berdampak langsung terhadap kepentingan hukum Indonesia, yaitu keamanan dan kepercayaan terhadap mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Alasan Mengapa Kagura Dapat Dituntut Menurut Hukum Pidana Indonesia:

  1. Tindak Pidana Berdampak di Wilayah Indonesia
    • Kagura mencetak uang palsu rupiah, yang merupakan alat pembayaran resmi di Indonesia.
    • Uang tersebut kemudian diedarkan di wilayah Indonesia (melalui Badang yang membawa dan menggunakannya di Indonesia).
    • Meskipun perbuatan Kagura terjadi di luar negeri, dampaknya langsung dirasakan di Indonesia, dan hal ini menyentuh kepentingan nasional.
  2. Palsu terhadap Mata Uang Indonesia
    • Mencetak uang palsu, terlebih lagi mata uang suatu negara, dianggap sebagai serangan terhadap kedaulatan negara.
    • Negara berhak melindungi sistem keuangannya dari peredaran uang palsu, terlepas dari di mana uang itu diproduksi.
  3. Asas Ekstrateritorial Terbatas
    • Dalam prinsip hukum pidana, terdapat asas ekstrateritorial terbatas, di mana Indonesia bisa menuntut seseorang yang melakukan kejahatan di luar negeri asalkan kejahatan tersebut menyerang kepentingan negara.
    • Karena objek kejahatannya adalah mata uang rupiah, dan kerugiannya dirasakan di Indonesia, maka yurisdiksi Indonesia dapat berlaku terhadap pelaku di luar negeri.
  4. Korban Terjadi di Indonesia
    • Meskipun penipuan atau penukaran awal terjadi di Filipina, akibat nyata terjadi saat uang tersebut digunakan di Indonesia, sehingga unsur delik menyebarkan uang palsu juga terjadi di Indonesia.

Kesimpulan:

Kagura dapat dikenai tuntutan pidana di Indonesia karena meskipun dia adalah WNA dan mencetak uang palsu di luar negeri, kejahatan tersebut berdampak langsung pada Indonesia, yakni beredarnya uang rupiah palsu di wilayah hukum Indonesia. Hal ini menyangkut kepentingan nasional dan kedaulatan negara atas mata uangnya.


Catatan: Meski permintaanmu adalah tanpa mencantumkan undang-undang, kalau dibutuhkan dalam bentuk hukum tertulis, kasus ini biasanya merujuk pada asas personalitas dan asas perlindungan kepentingan nasional dalam hukum pidana Indonesia. Saya bisa bantu menjelaskan lebih lanjut jika kamu ingin versi yang mengacu pada peraturan.