Golongan Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah atas Puasa yang Ditinggalkan

Golongan Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah atas Puasa yang Ditinggalkan

Fidyah merupakan kewajiban yang diberikan kepada seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan, dengan menggantinya melalui pemberian makanan kepada orang miskin. Fidyah diberikan sebagai bentuk penebusan atas puasa yang ditinggalkan karena alasan yang sah menurut syariat Islam. Beberapa golongan orang diperbolehkan untuk membayar fidyah jika mereka tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan. Berikut adalah golongan orang yang diwajibkan membayar fidyah berdasarkan hukum Islam.

1. Orang Tua Renta (Jompo)

Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik yang lemah atau rentan terhadap kesehatan, dapat membayar fidyah. Tidak diwajibkan bagi mereka untuk mengganti puasa dengan cara qadha, karena puasa dianggap terlalu berat bagi mereka. Orang tua dalam kondisi ini cukup mengganti puasa yang ditinggalkan dengan membayar fidyah, yaitu memberikan makanan pokok kepada orang miskin.

Batasan tidak mampu berpuasa bagi orang tua adalah jika berpuasa akan menyebabkan kesulitan yang sangat berat atau bahkan membahayakan kesehatannya.

2. Orang Sakit Parah yang Tidak Ada Harapan Sembuh

Bagi orang yang mengalami penyakit parah dan tidak ada harapan untuk sembuh, tidak diwajibkan berpuasa pada bulan Ramadhan. Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah. Fidyah ini berupa pemberian makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Kondisi ini berlaku bagi orang yang sakit parah yang sudah tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya.

Namun, jika seseorang menderita penyakit yang masih memungkinkan untuk sembuh, maka ia tidak diwajibkan membayar fidyah. Ia hanya perlu mengganti puasa setelah sembuh.

3. Wanita Hamil atau Menyusui

Ibu hamil dan wanita menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika berpuasa akan menimbulkan kesulitan atau membahayakan kesehatan ibu atau bayi/anak yang sedang disusui. Dalam hal ini, jika ibu hamil atau menyusui khawatir atas keselamatan diri atau bayinya, mereka boleh meninggalkan puasa.

Namun, bagi ibu hamil yang hanya khawatir akan keselamatan bayinya tanpa membahayakan dirinya sendiri, maka ia diwajibkan untuk membayar fidyah. Sedangkan jika ia khawatir akan keselamatan dirinya atau keduanya, maka ia tidak diwajibkan membayar fidyah, melainkan cukup mengganti puasa setelah kondisi membaik.

4. Orang yang Sudah Meninggal dan Memiliki Utang Puasa

Jika seseorang meninggal dunia dengan utang puasa yang belum dibayar, maka ada dua pendapat terkait apakah keluarga atau ahli warisnya harus membayar fidyah. Dalam pendapat pertama, jika orang yang meninggal tersebut tidak sempat berpuasa karena sakit atau alasan lain, ahli waris tidak wajib menggantinya dengan fidyah atau puasa.

Namun, dalam pendapat kedua, jika orang tersebut mampu mengganti puasa selama hidupnya namun tidak sempat, ahli warisnya diwajibkan membayar fidyah untuk puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini dibayar dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

5. Orang yang Menunda Qadha Puasa

Orang yang menunda-nunda untuk mengganti puasa Ramadhan (qadha puasa) tanpa alasan yang sah, dan baru menggantinya pada bulan Ramadhan berikutnya, maka ia wajib membayar fidyah sebagai ganjaran atas keterlambatannya. Fidyah ini juga berupa pemberian makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Orang yang menunda qadha puasa, meskipun ia masih mampu menggantinya sebelum Ramadhan berikutnya, tetap dikenakan kewajiban membayar fidyah.

Fidyah adalah salah satu cara untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan bagi golongan yang tidak dapat menjalankannya karena alasan yang sah menurut syariat Islam. Golongan yang diwajibkan membayar fidyah antara lain adalah orang tua renta, orang sakit parah, wanita hamil dan menyusui, orang yang meninggal dengan utang puasa, serta orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya.

Fidyah diberikan untuk membantu mereka yang tidak mampu berpuasa dengan cara menggantikan puasa yang ditinggalkan melalui pemberian makanan kepada orang miskin, sesuai dengan ajaran Islam yang mengutamakan kasih sayang dan perhatian terhadap sesama.

Dalil Mengenai Kewajiban Membayar Fidyah Bagi Orang-orang Yang Tidak Mampu Menjalankan Puasa Ramadhan

Berikut adalah beberapa dalil yang menjelaskan mengenai kewajiban membayar fidyah bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan, sesuai dengan ketentuan syariat Islam:

1. Dalil tentang Fidyah dalam Al-Qur’an:

Surat Al-Baqarah (2:184):

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

  • Penjelasan: Ayat ini menjelaskan bahwa bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, seperti orang sakit atau musafir, diperbolehkan untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

2. Dalil tentang Lansia yang Tidak Mampu Berpuasa:

Hadis Nabi Muhammad SAW dari Abu Hurairah RA:

“Apabila seorang hamba sudah lanjut usia atau sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya, maka tidak diwajibkan baginya berpuasa. Tetapi ia harus memberikan fidyah (memberi makan orang miskin) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.” (HR. Al-Bukhari)

  • Penjelasan: Hadis ini menunjukkan bahwa orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit parah yang tidak bisa sembuh, tidak diwajibkan berpuasa, namun mereka harus membayar fidyah sebagai gantinya.

3. Dalil tentang Orang yang Meninggal dengan Utang Puasa:

Hadis riwayat Aisyah RA:

“Bahwa seorang wanita datang kepada Nabi SAW dan berkata: ‘Ya Rasulullah, ibu saya telah meninggal dunia, apakah bisa jika saya berpuasa untuknya?’ Nabi SAW menjawab: ‘Apakah jika ibu kamu berutang uang, apakah kamu akan membayar utangnya? Begitu pula dengan puasa, bayarkanlah untuknya.’” (HR. Al-Bukhari)

  • Penjelasan: Hadis ini menunjukkan bahwa apabila seseorang meninggal dunia dengan utang puasa dan tidak ada kesempatan untuk menggantinya, maka ahli waris atau keluarganya boleh menggantinya dengan fidyah.

4. Dalil tentang Orang Sakit yang Tidak Diharapkan Sembuh:

Hadis dari Ibnu Abbas:

“Orang yang tidak mampu berpuasa (seperti orang yang sakit parah yang tidak diharapkan sembuh), maka ia harus membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.” (HR. Al-Bukhari)

  • Penjelasan: Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang menderita penyakit berat dan tidak ada harapan sembuh, mereka harus membayar fidyah sebagai ganti puasa yang ditinggalkan.

5. Dalil tentang Ibu Hamil dan Menyusui:

Hadis dari Aisyah RA:

“Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW: ‘Ya Rasulullah, saya sedang hamil dan saya khawatir jika berpuasa akan membahayakan saya atau anak saya, apakah saya harus berbuka dan mengganti puasanya nanti?’ Nabi SAW menjawab: ‘Jika engkau berbuka karena khawatir akan dirimu atau anakmu, maka tidak ada kewajiban fidyah, hanya saja kamu harus mengganti puasa yang ditinggalkan.’” (HR. Al-Bukhari)

  • Penjelasan: Hadis ini menjelaskan bahwa bagi ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan keselamatan dirinya atau anaknya, mereka diperbolehkan untuk berbuka dan mengganti puasanya di kemudian hari. Namun, jika hanya khawatir akan keselamatan anak, maka ia harus membayar fidyah.

6. Dalil tentang Orang yang Menunda Qadha Puasa:

Hadis riwayat Abu Hurairah RA:

“Barangsiapa yang tidak mengqadha puasa Ramadhan sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia harus membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

  • Penjelasan: Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang sengaja menunda-nunda qadha puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin.

Dalil-dalil di atas baik dari Al-Qur’an maupun Hadis menunjukkan bahwa fidyah diberikan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena alasan yang sah, seperti sakit parah, lanjut usia, ibu hamil atau menyusui, atau orang yang meninggal dengan utang puasa. Pembayaran fidyah ini bertujuan untuk menggantikan puasa yang tidak dilaksanakan.