Kunci Jawaban PAI Fikih Kelas 8 Halaman 246 Kurikulum Merdeka

Pendidikan Agama Islam (PAI) di kelas 8, berdasarkan Kurikulum Merdeka, tidak hanya mengajarkan materi keagamaan yang mendalam tetapi juga memberikan wawasan mengenai nilai-nilai moral dan etika yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah terkait dengan transaksi dalam kehidupan bermasyarakat.

Salah satu bab yang dibahas dalam buku PAI untuk kelas 8 adalah Bab Fiqih mengenai menjadi pribadi yang dapat dipercaya serta terhindar dari riba dalam jual beli. Salah satu aspek yang penting adalah bagaimana berinteraksi dengan sesama melalui muamalah, yang dalam konteks ini adalah transaksi jual beli dan pinjam meminjam uang, serta bagaimana kita dapat menjadi pribadi yang dapat dipercaya dalam konteks tersebut.

Artikel ini akan membahas kunci jawaban dari soal esai Bab 9 pada buku Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 8 Halaman 246 Kurikulum Merdeka. Soal-soal Fikih ini berkaitan dengan pengaturan transaksi dalam Islam, pengertian riba, serta bagaimana hikmah dari akad dalam transaksi tersebut. Kunci jawaban yang akan dibahas bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai bagaimana memahami dan mengamalkan nilai-nilai agama dalam praktik kehidupan sehari-hari, khususnya yang berkaitan dengan muamalah.

Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 246 – Soal Esai Fikih

Soal 1: Perbedaan antara Dayn dan Qarḍ dalam Hutang Piutang

Soal:
Di dalam bahasa Indonesia, kata hutang piutang digunakan secara luas. Sedangkan di dalam bahasa Arab ada hutang piutang dayn dan qarḍ. Apakah perbedaan dua istilah tersebut?

Kunci Jawaban:

  • Dayn:
    Makna: Lebih umum, tidak semua dayn adalah qarḍ. Dayn mencakup segala jenis hutang yang terjadi karena berbagai sebab, seperti jual beli, sewa menyewa, atau pinjam meminjam. Pengertian: Dayn adalah istilah yang lebih luas dan mencakup segala bentuk hutang yang dapat terjadi dalam berbagai bentuk transaksi.
    Contoh: Membeli makanan di kantin namun uang yang dibawa tidak cukup, kekurangan pembayaran tersebut disebut dengan hutang dayn.
  • Qarḍ:
    Makna: Lebih khusus, qarḍ adalah salah satu jenis dayn yang secara khusus terjadi karena akad pinjaman atau hutang piutang. Pengertian: Qarḍ adalah hutang yang terjadi dengan tujuan untuk dipinjamkan atau diberi pinjaman dengan syarat pengembalian.
    Contoh: Meminjam uang ke teman untuk membeli makan di kantin. Pinjam meminjam uang ini disebut dengan hutang qarḍ.

Penjelasan ini menekankan perbedaan antara dua istilah yang dalam bahasa sehari-hari sering dianggap sama, namun memiliki konotasi dan pengertian yang berbeda dalam konteks fiqh muamalah.

Soal 2: Mengapa Transaksi Perlu Diatur dalam Fikih Muamalah?

Soal:
Manusia membutuhkan interaksi antara satu dengan yang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari interaksi ini terjadilah transaksi tukar menukar, sewa menyewa, pinjam meminjam, jual beli, dan lain sebagainya. Islam kemudian mengatur berbagai transaksi itu dalam fikih muamalah. Mengapa transaksi-transaksi itu perlu diatur dalam fikih muamalah?

Kunci Jawaban:
Transaksi-transaksi tersebut perlu diatur dalam fikih muamalah karena manusia memiliki potensi untuk bertakwa sekaligus berpotensi memiliki sifat tamak dan rakus. Ketika seseorang tidak diawasi atau tidak mengetahui aturan agama, maka bisa saja terjadi penipuan, ketidakadilan, atau perbuatan yang merugikan pihak lain. Oleh karena itu, Islam perlu mengatur interaksi sosial tersebut agar dapat menghasilkan kemaslahatan bersama, menghindari konflik, dan terhindar dari kemaksiatan terhadap sesama. Dengan mengacu pada hukum Islam, transaksi yang terjadi akan lebih adil dan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Salah satu tujuan utama dari pengaturan transaksi dalam fikih muamalah adalah untuk menciptakan keadilan sosial dan menjaga hubungan yang harmonis antar sesama, sehingga tidak terjadi penindasan atau eksploitasi dalam proses jual beli dan sejenisnya.

Soal 3: Hikmah Adanya Akad dalam Transaksi

Soal:
Akad dalam transaksi jual beli dan hutang piutang memiliki fungsi untuk memperjelas kesepakatan antara dua belah pihak yang saling bertransaksi. Jelaskan hikmah adanya akad dalam transaksi tersebut!

Kunci Jawaban:
Adanya akad dalam transaksi jual beli dan hutang piutang memiliki hikmah yang sangat penting, yaitu:

  1. Menciptakan Kejelasan: Akad memperjelas hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan adanya akad, masing-masing pihak mengetahui apa yang diharapkan dari mereka dan apa yang akan mereka terima. Kejelasan ini menghindarkan dari perselisihan di kemudian hari.
  2. Menjamin Kepercayaan: Dengan adanya akad yang sah, kedua belah pihak akan lebih merasa aman karena ada jaminan hukum yang mengatur hubungan mereka. Hal ini membangun kepercayaan di antara pihak yang bertransaksi.
  3. Transaksi yang Adil: Akad juga memastikan bahwa transaksi yang dilakukan adalah adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Dalam Islam, akad yang adil adalah salah satu prinsip utama dalam setiap transaksi.
  4. Mencegah Penipuan: Dengan akad yang jelas, diharapkan dapat mencegah adanya tindakan penipuan atau manipulasi dalam transaksi.

Dengan demikian, akad dalam transaksi sangat penting untuk menjamin terlaksananya transaksi yang adil, sah, dan dapat dipercaya oleh kedua belah pihak.

Soal 4: Penyelesaian Persoalan dalam Fikih Muamalah – Kasus Cacat Barang

Soal:
Yadi membeli seragam sekolah dari sebuah toko. Sesampainya di rumah, ternyata Yadi menemukan ada jahitan yang tidak sempurna di bagian ketiak baju, sehingga tampak berlubang. Bagaimanakah fikih muamalah menyelesaikan persoalan ini?

Kunci Jawaban:
Islam menyelesaikan persoalan ini dengan cara khiyar ‘aibi yaitu kebolehan pembeli untuk mengembalikan barang yang dibeli atau meminta pengurangan harga jika barang yang dibeli ternyata memiliki cacat yang terjadi sebelum akad dan baru diketahui setelah akad jual beli dilakukan.

Dalam hal ini, Yadi sebagai pembeli berhak untuk meminta barang yang lebih baik, atau mengembalikan barang tersebut dengan cara yang baik dan adil. Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen dalam Islam yang menjamin hak-hak pembeli jika barang yang dibeli ternyata rusak atau cacat.

Soal 5: Masalah Riba dan Pinjaman Bank

Soal:
Suatu ketika Siti mendapatkan kiriman video di media sosial tentang seorang ulama yang mengharamkan bunga bank. Menurut ulama itu, bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Di video itu juga dijelaskan tentang berbagai bahaya riba yang mengerikan. Siti menjadi takut akibat penjelasan di dalam video itu. Padahal selama ini Siti memiliki pinjaman di bank untuk modal usaha membuka warung makan yang selama ini menjadi mata pencahariannya. Siti pun menjadi bingung untuk menentukan sikap. Bagaimana pendapat kalian tentang persoalan ini? Saran seperti apakah yang bisa kalian sampaikan kepada Siti?

Kunci Jawaban:
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keharaman dan kehalalan bunga bank. Sebagian ulama berpendapat bahwa bunga bank termasuk dalam kategori riba yang diharamkan, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa bunga bank bisa dibenarkan dalam kondisi tertentu.

Saran yang bisa disampaikan kepada Siti adalah untuk mempertimbangkan pendapat yang diyakini dengan hati yang mantap. Jika Siti merasa yakin dengan pendapat yang menghalalkan pinjaman bank, maka ia bisa melanjutkan usahanya dengan prinsip itu. Namun, jika Siti merasa ragu dan lebih mantap mengikuti pendapat yang mengharamkan bunga bank, maka sebaiknya Siti mencari alternatif pembiayaan lain yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti melalui lembaga keuangan syariah yang tidak menerapkan bunga.

Penting untuk selalu mencari jalan keluar yang sesuai dengan keyakinan pribadi dan tidak bertentangan dengan prinsip agama. Siti bisa berkonsultasi lebih lanjut dengan ulama atau ahli fiqh untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam.

Kesimpulan

Kunci jawaban PAI Kelas 8 Halaman 246 Kurikulum Merdeka ini memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai transaksi dalam Islam, baik itu jual beli, pinjam meminjam, maupun masalah riba. Dalam Islam, setiap transaksi diatur dengan sangat rinci agar memberikan keadilan dan menghindari kerugian baik bagi pembeli maupun penjual. Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam perlu mengamalkan prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui pemahaman tentang akad, riba, dan fiqh muamalah, diharapkan kita dapat menjadi pribadi yang dapat dipercaya dan terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri atau orang lain. Mengikuti ajaran agama dalam setiap aspek kehidupan, terutama dalam transaksi, akan menciptakan kesejahteraan dan keharmonisan bagi seluruh umat.

Demikian pembahasan kunci jawaban PAI Kelas 8 halaman 246. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan dalam memahami pelajaran PAI serta mengaplikasikan ilmu agama dalam kehidupan nyata.