Pengertian Genosida Menurut Hukum Internasional

Pengertian Genosida – Kata “genosida” mungkin udah nggak asing lagi kita dengar, apalagi kalau kita ngikutin berita dunia atau pelajaran sejarah. Tapi sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan genosida? Kenapa istilah ini sering dikaitkan dengan tragedi kemanusiaan yang sangat kelam? Nah, genosida bukan sekadar konflik atau perang biasa. Ini adalah tindakan yang disengaja untuk memusnahkan suatu kelompok manusia—bisa berdasarkan ras, etnis, agama, atau kebangsaan.

Kalau kita lihat sejarah, genosida sering banget meninggalkan luka yang dalam, bukan cuma buat korban langsung, tapi juga untuk generasi setelahnya. Contohnya kayak Holocaust yang dilakukan Nazi terhadap orang Yahudi, atau tragedi di Rwanda, Bosnia, dan Kamboja. Semua itu jadi pengingat bahwa kebencian dan intoleransi bisa berkembang jadi kekejaman yang luar biasa kalau nggak dikendalikan.

Di balik istilah “genosida” yang terdengar akademis atau hukum banget, sebenarnya tersimpan kisah-kisah manusia yang kehilangan keluarga, rumah, bahkan identitas. Karena itu, penting banget buat kita paham apa itu genosida, bukan cuma dari sisi definisi, tapi juga dari nilai kemanusiaannya. Soalnya, pencegahan genosida bukan cuma tugas pemerintah atau lembaga internasional—tapi juga tanggung jawab kita semua sebagai manusia.

Nah, di artikel ini kita bakal bahas lebih lanjut soal genosida: mulai dari pengertian resminya, ciri-cirinya, sampai kenapa dunia internasional begitu serius dalam menangani isu ini. Yuk, kita gali bareng-bareng biar makin paham dan nggak cuma ikut-ikutan sebut istilah tanpa tahu maknanya.

Pengertian Genosida

Genosida adalah tindakan pembunuhan atau penghancuran yang dilakukan secara sistematis terhadap suatu kelompok etnis, ras, agama, atau bangsa dengan tujuan untuk memusnahkan kelompok tersebut, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Istilah “genosida” berasal dari dua kata:

  • “Genos” (Yunani) yang berarti ras atau kelompok,
  • “Cide” (Latin) yang berarti membunuh.

Istilah ini pertama kali digunakan oleh Raphael Lemkin, seorang ahli hukum Polandia, pada tahun 1944, sebagai respons terhadap kekejaman yang dilakukan Nazi Jerman terhadap orang Yahudi selama Perang Dunia II.

Definisi Menurut Hukum Internasional

Menurut Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948, genosida adalah:

“Setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.”

Tindakan-tindakan yang termasuk dalam genosida mencakup:

  • Pembunuhan anggota kelompok.
  • Menyebabkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok.
  • Menciptakan kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk menghancurkan kelompok.
  • Mencegah kelahiran dalam kelompok.
  • Memindahkan paksa anak-anak dari kelompok ke kelompok lain.

Ciri-Ciri Genosida

  1. Bersifat Sistematis
    Dilakukan dengan perencanaan yang terorganisir, sering kali oleh negara atau otoritas tertentu.
  2. Bermotif Ideologis atau Politis
    Didorong oleh kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan etnis, agama, ras, atau identitas.
  3. Menargetkan Kelompok, Bukan Individu
    Fokusnya bukan pada individu perorangan, melainkan pada identitas kolektif mereka.
  4. Melibatkan Kekerasan Massal
    Baik secara langsung (pembunuhan) maupun tidak langsung (kelaparan, pemindahan paksa, dll.)

Contoh Genosida dalam Sejarah

  1. Holocaust (1941–1945)
    Sekitar 6 juta orang Yahudi dibunuh oleh rezim Nazi di Eropa.
  2. Genosida Rwanda (1994)
    Sekitar 800.000 etnis Tutsi dan Hutu moderat dibantai dalam waktu kurang dari 100 hari.
  3. Genosida Kamboja (1975–1979)
    Rezim Khmer Merah di bawah Pol Pot membunuh sekitar 2 juta orang (seperempat populasi), banyak di antaranya karena dianggap anti-revolusi.
  4. Genosida Bosnia (1995)
    Pembantaian lebih dari 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim Bosnia di Srebrenica oleh pasukan Serbia Bosnia.
  5. Genosida terhadap Rohingya di Myanmar (kontemporer)
    Dikecam dunia internasional sebagai genosida karena adanya kekerasan sistematis terhadap kelompok etnis Rohingya oleh militer Myanmar.

Upaya Pencegahan dan Penindakan

Genosida adalah kejahatan internasional yang sangat serius, dan pelakunya bisa diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) maupun pengadilan ad hoc yang dibentuk oleh PBB.

Pencegahan genosida mencakup:

  • Deteksi dini terhadap tanda-tanda kekerasan berbasis identitas.
  • Intervensi diplomatik atau militer jika perlu.
  • Pendidikan dan penguatan nilai toleransi serta hak asasi manusia.

Penutup

Genosida bukan sekadar kekerasan massal, tapi sebuah upaya sistematis untuk menghapus eksistensi suatu kelompok manusia. Belajar dari sejarah genosida adalah penting agar kekejaman serupa tidak terulang kembali. Dunia internasional memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mencegah dan menghukum tindakan genosida di mana pun dan kapan pun terjadi.

Baca Juga : Arti GWS dan Penggunaan, Ungkapan Simpel yang Penuh Makna