Pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia, sebuah badan yang sangat penting dalam menyusun dasar negara Indonesia adalah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Dalam sidang pertama BPUPKI yang berlangsung pada tanggal 29 Mei 1945, berbagai tokoh penting turut memberikan kontribusi besar terhadap rumusan dasar negara. Salah satu tokoh yang memberikan usulan signifikan adalah Muhammad Yamin, seorang tokoh pergerakan kemerdekaan yang dikenal luas atas gagasan-gagasannya yang berpengaruh dalam pembentukan negara Indonesia.
Dalam sidang tersebut, Muhammad Yamin menyampaikan usulan mengenai lima asas dasar negara Indonesia, yang kelak menjadi bagian penting dalam pembentukan dasar negara Indonesia. Gagasan yang disampaikan oleh Yamin mencakup aspek-aspek fundamental yang menjadi dasar untuk menyusun kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejahtera, adil, dan merdeka.
Artikel ini akan mengelaborasi lebih lanjut mengenai lima asas dasar negara yang diusulkan oleh Muhammad Yamin dan bagaimana gagasan ini memberikan kontribusi besar terhadap rumusan Pancasila yang kita kenal saat ini.
Usulan Lisan Muhammad Yamin dalam Sidang BPUPKI
Pada tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usulannya secara lisan dalam sidang pertama BPUPKI. Dalam pidatonya, beliau mengemukakan gagasan mengenai lima asas dasar negara Indonesia. Asas-asas ini dianggap sebagai prinsip-prinsip utama yang harus dijadikan dasar dalam pembentukan negara Indonesia yang merdeka. Berikut adalah lima asas dasar negara yang diusulkan oleh Muhammad Yamin:
- Peri Kebangsaan (Nasionalisme)
Gagasan pertama yang diusulkan oleh Yamin adalah Peri Kebangsaan. Prinsip ini menekankan bahwa negara Indonesia harus dibangun berdasarkan identitas bangsa Indonesia itu sendiri. Yamin menyatakan bahwa bangsa Indonesia harus mendirikan negara yang mencerminkan sifat bangsa Indonesia, yang berakar pada budaya, adat istiadat, dan semangat kebangsaan. Hal ini berarti Indonesia tidak perlu meniru negara lain dalam mendirikan sistem negaranya, melainkan harus mengembangkan identitas dan prinsip yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. - Peri Kemanusiaan (Hak Asasi Manusia)
Gagasan kedua adalah Peri Kemanusiaan yang menekankan pada pentingnya pengakuan terhadap martabat manusia dan kesetaraan antarbangsa. Yamin mengusulkan bahwa negara Indonesia harus menghormati dan mengakui hak asasi manusia (HAM), serta menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap individu. Dengan kata lain, Indonesia harus menjadi negara yang memperlakukan setiap warganya sebagai manusia yang setara dengan bangsa lainnya. Prinsip ini memberikan dasar bagi penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. - Peri Ketuhanan (Keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa)
Dalam gagasan ketiganya, Yamin menekankan pentingnya nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara. Menurutnya, Indonesia harus mengakui bahwa negara didirikan atas dasar keimanan kepada Tuhan. Prinsip ini mencerminkan keyakinan bahwa negara Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama, namun juga mengakui pluralitas agama yang ada di Indonesia. Yamin tidak mengusulkan negara dengan agama tertentu, tetapi sebuah negara yang menjamin kebebasan beragama dan menghormati kepercayaan setiap warganya. - Peri Kerakyatan (Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat)
Gagasan keempat yang diusulkan Yamin adalah Peri Kerakyatan, yang berkaitan erat dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Yamin berpendapat bahwa pemerintahan Indonesia harus berdasarkan pada kehendak rakyat, melalui mekanisme permusyawaratan dan perwakilan. Artinya, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dan negara harus mendengarkan aspirasi serta kebutuhan rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil. Prinsip ini mengedepankan demokrasi yang berbasis pada musyawarah untuk mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak. - Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial)
Gagasan terakhir yang disampaikan oleh Muhammad Yamin adalah Kesejahteraan Rakyat, yang mengedepankan tujuan negara untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Yamin menekankan bahwa tujuan utama negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang merata, tanpa adanya ketimpangan yang signifikan antara berbagai lapisan masyarakat. Negara harus hadir untuk memastikan setiap rakyat dapat hidup sejahtera, dengan kesempatan yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kehidupan yang layak.
Usulan Tertulis Muhammad Yamin
Selain usulan yang disampaikan secara lisan pada sidang BPUPKI, Muhammad Yamin juga mengajukan rumusan dasar negara secara tertulis. Usulan tertulis ini berisi rincian lebih lanjut mengenai lima asas dasar yang telah disampaikannya dalam pidato tersebut. Meskipun rumusan ini tidak menjadi rumusan final dalam pembentukan Pancasila, gagasan-gagasan Yamin memberikan kontribusi penting dalam proses perumusan dasar negara Indonesia.
Rumusan Pancasila yang dihasilkan oleh Soekarno, Soepomo, dan Muhammad Yamin pada akhirnya menjadi dasar negara yang kita kenal saat ini. Meskipun ada perbedaan dalam susunan kata, nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila mencerminkan lima asas dasar negara yang diajukan oleh Yamin. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memuat prinsip-prinsip yang mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial, yang sejalan dengan apa yang diusulkan oleh Muhammad Yamin.
Kontribusi Muhammad Yamin dalam Pembentukan Pancasila
Gagasan yang disampaikan oleh Muhammad Yamin dalam sidang BPUPKI memberikan kontribusi yang sangat penting terhadap perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Meskipun ada perbedaan dalam terminologi dan susunan kata, lima asas dasar negara yang diusulkan oleh Yamin memiliki pengaruh besar terhadap nilai-nilai dasar Pancasila. Berikut adalah pengaruh gagasan Yamin terhadap rumusan Pancasila yang kita kenal sekarang:
- Peri Kebangsaan diubah menjadi Ketuhanan yang Maha Esa dan Persatuan Indonesia.
- Peri Kemanusiaan bertransformasi menjadi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
- Peri Ketuhanan tetap dipegang teguh sebagai nilai yang menjadi dasar negara.
- Peri Kerakyatan menjadi dasar dari Demokrasi yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
- Kesejahteraan Rakyat tercermin dalam prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kesimpulan
Muhammad Yamin, melalui usulannya yang disampaikan dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945, telah memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pembentukan dasar negara Indonesia. Lima asas dasar negara yang diajukan Yamin menjadi landasan penting bagi pembentukan Pancasila, yang kini menjadi dasar negara Indonesia. Gagasan-gagasan ini mencerminkan nilai-nilai luhur yang dapat membawa bangsa Indonesia menuju kemajuan, kesejahteraan, dan keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui prinsip-prinsip yang diusulkan oleh Yamin, kita dapat memahami bahwa dasar negara Indonesia dibangun atas nilai kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat yang harus dijaga dan diimplementasikan oleh setiap warga negara dan pemerintah Indonesia.
