Cek Syarat Penerima BSU! Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000?

Cek syarat penerima BSU – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah menjadi salah satu kebijakan penting pemerintah dalam upaya menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja dengan pendapatan rendah, termasuk guru honorer. Di tahun 2025, BSU kembali hadir untuk membantu para pekerja yang mengalami tekanan ekonomi akibat dampak dari berbagai faktor, termasuk inflasi dan biaya hidup yang semakin tinggi. Menurut rencana pemerintah, BSU akan diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Tujuan dari Bantuan Subsidi Upah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah pernyataan di Kantor Presiden, Jakarta, menyampaikan bahwa tujuan utama dari pemberian BSU adalah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kelompok pekerja dan guru honorer. Bantuan ini tidak hanya terbatas pada karyawan yang bekerja di sektor formal, tetapi juga menyasar mereka yang bekerja di sektor informal yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan BSU bertujuan untuk memberikan dukungan langsung kepada 17,3 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi (UMP)/kabupaten/kota, serta para guru honorer yang gajinya juga tidak melebihi batasan tersebut.


Syarat Penerima BSU Rp 600.000 Tahap 2 Juli 2025

Dalam melaksanakan program BSU, pemerintah telah menetapkan beberapa syarat ketat agar penerima bantuan benar-benar tepat sasaran. Bantuan BSU tahap 2 Juli 2025 akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan oleh calon penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat pertama yang perlu dipenuhi adalah calon penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pekerja atau guru honorer yang merupakan WNI berhak untuk menerima bantuan ini jika memenuhi kriteria lainnya.

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Calon penerima BSU juga diwajibkan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Hanya mereka yang terdaftar hingga tanggal 30 April 2025 yang berhak mendapatkan bantuan ini. BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang mengelola jaminan sosial tenaga kerja, seperti jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.

Pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebelum tanggal tersebut, dan memiliki status aktif dalam program jaminan sosial, menjadi prioritas utama dalam penerimaan BSU.

3. Batasan Gaji atau Upah

Salah satu kriteria utama untuk bisa menerima BSU adalah batasan gaji atau upah yang diterima pekerja setiap bulan. Untuk dapat menerima bantuan BSU, pekerja harus memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3.500.000,00 per bulan. Gaji tersebut bisa berupa gaji pokok, tunjangan tetap, dan tambahan lainnya yang diterima secara rutin setiap bulan.

Bantuan ini ditujukan untuk mereka yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, yaitu mereka yang bekerja dengan upah rendah.

4. Bukan Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

Pekerja yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya tidak akan mendapatkan bantuan BSU. Hal ini karena PKH merupakan program bantuan sosial yang lebih menyasar keluarga miskin, sementara BSU lebih ditujukan untuk pekerja berpenghasilan rendah.

Namun, pekerja yang belum pernah menerima manfaat PKH akan lebih diprioritaskan dalam penerimaan BSU. Program BSU diharapkan dapat melengkapi kebutuhan bagi pekerja yang belum tercover oleh program bantuan sosial lainnya.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Calon penerima BSU juga harus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketiga kelompok ini sudah mendapatkan gaji tetap dari negara dan tidak termasuk dalam kategori pekerja dengan penghasilan rendah yang perlu mendapatkan subsidi upah.

Namun, bagi pekerja sektor swasta, guru honorer, dan pekerja informal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, mereka masih dapat menerima bantuan BSU.


Proses Penerimaan BSU

Setelah memenuhi semua syarat yang ditentukan, pekerja yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan dana BSU yang langsung ditransfer ke rekening bank yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini memungkinkan penyaluran bantuan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

Untuk memastikan apakah seseorang termasuk dalam penerima BSU, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id atau melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

  1. Buka laman resmi BSU (https://bsu.kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id).
  2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.
  3. Periksa status penerimaan BSU pada halaman utama setelah login.

Selain itu, pekerja juga disarankan untuk memastikan bahwa data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbarui dan valid, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK)nomor rekening bank, dan status kepegawaian.


Langkah-Langkah Mengambil BSU

Jika status penerima BSU sudah terverifikasi, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pekerja untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah:

1. Penerima Memiliki Rekening Bank

Jika penerima sudah terdaftar dengan rekening bank yang aktif pada BPJS Ketenagakerjaan, dana BSU akan langsung dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar. Untuk itu, pastikan nomor rekening yang terdaftar adalah nomor rekening aktif.

2. Penerima Tidak Memiliki Rekening Bank

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank di Bank Himbara (Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN)), mereka akan menerima voucher atau kartu pencairan. Voucher ini bisa dicairkan di kantor pos atau mitra penyaluran BSU yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.


Pengecekan Data dan Validitas Informasi

Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah valid dan diperbarui. NIKnomor rekening, dan status kepegawaian perlu diperbarui agar proses penyaluran BSU dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Pekerja yang merasa data mereka belum sesuai atau ada kesalahan bisa segera menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan perbaikan data. Hal ini penting dilakukan agar penerima BSU tidak mengalami kendala dalam pencairan bantuan.


Manfaat BSU dalam Mempertahankan Daya Beli Masyarakat

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diharapkan bisa menjadi solusi yang efektif dalam mempertahankan daya beli masyarakat, terutama mereka yang bekerja dengan gaji rendah. Dengan bantuan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, para pekerja dapat menggunakannya untuk kebutuhan pokok seperti makan, transportasi, dan lainnya.

Selain itu, program ini juga membantu untuk menstabilkan ekonomi secara lebih luas. Ketika masyarakat berpenghasilan rendah memiliki daya beli yang lebih tinggi, perekonomian domestik juga akan terdorong. Hal ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi nasional melalui pemberdayaan tenaga kerja.


Penutup

Pemerintah berharap bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pekerja dan guru honorer. Dengan memenuhi syarat penerimaan BSU, masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menerima dana yang akan memperbaiki kualitas hidup mereka dalam jangka pendek.

Baca Juga : 6 Cara Memilih Asuransi Mobil Murah yang Tepat

Program ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung keberlangsungan roda perekonomian nasional. Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan program BSU dan hanya mengandalkan sumber resmi dalam mencari informasi terkait BSU.