Good governance adalah konsep yang mengacu pada sistem tata kelola yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam pemerintahan, bisnis, dan sektor dunia/swasta. Setiap organisasi dapat menopang good governance dengan menyediakan dukungan dalam berbagai bentuk. Namun, ada beberapa hal yang tidak termasuk dalam peran sektor dunia/swasta dalam menopang good governance, beberapa di antaranya adalah:
1. Mengatur Hukum dan Kebijakan
Sektor dunia/swasta, termasuk perusahaan dan organisasi non-pemerintah, tidak memiliki wewenang untuk membuat, mengubah, atau mengesahkan undang-undang serta kebijakan publik. Peran ini adalah tanggung jawab pemerintah sebagai badan yang memiliki otoritas dalam mengatur hukum dan kebijakan.
2. Menjalankan Fungsi Kenegaraan
Tugas dan tanggung jawab sektor dunia/swasta tidak mencakup menjalankan pemerintah atau menjalankan fungsi pemerintah yang disesuaikan dengan keinginan pemerintah. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan, mengawasi, atau menjadi pengambil keputusan dalam bidang seperti kebijakan luar negeri, difensif, dan infrastruktur nasional.
3. Mensensor Informasi
Sektor dunia/swasta tidak memiliki peran dalam menyensor informasi atau mengendalikan media. Ini termasuk mengontrol berita dan informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat. Peran ini ditentukan oleh pemerintah dan institusi yang memiliki wewenang untuk mengatur hal tersebut.
4. Melakukan Penindasan Politik
Sektor dunia/swasta tidak berwenang untuk melakukan penindasan politik atau intervensi dalam proses demokratis negara. Peran ini merupakan pelanggaran hak-hak warga dan kewenangan pemerintah yang sah.
5. Menggunakan Kekuasaan untuk Keuntungan Pribadi
Salah satu prinsip utama good governance adalah menegakkan standar etika dan integritas. Oleh karena itu, sektor dunia/swasta tidak diharapkan menggunakan kekuasaan atau pengaruh yang mereka miliki untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
