Fidyah merupakan kewajiban yang diberikan kepada seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan, dengan menggantinya melalui pemberian makanan kepada orang miskin. Fidyah diberikan sebagai bentuk penebusan atas puasa yang ditinggalkan karena alasan yang sah menurut syariat Islam. Beberapa golongan orang diperbolehkan untuk membayar fidyah jika mereka tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan. Berikut adalah golongan orang yang diwajibkan membayar fidyah berdasarkan hukum Islam.
1. Orang Tua Renta (Jompo)
Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik yang lemah atau rentan terhadap kesehatan, dapat membayar fidyah. Tidak diwajibkan bagi mereka untuk mengganti puasa dengan cara qadha, karena puasa dianggap terlalu berat bagi mereka. Orang tua dalam kondisi ini cukup mengganti puasa yang ditinggalkan dengan membayar fidyah, yaitu memberikan makanan pokok kepada orang miskin.
Batasan tidak mampu berpuasa bagi orang tua adalah jika berpuasa akan menyebabkan kesulitan yang sangat berat atau bahkan membahayakan kesehatannya.
2. Orang Sakit Parah yang Tidak Ada Harapan Sembuh
Bagi orang yang mengalami penyakit parah dan tidak ada harapan untuk sembuh, tidak diwajibkan berpuasa pada bulan Ramadhan. Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah. Fidyah ini berupa pemberian makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Kondisi ini berlaku bagi orang yang sakit parah yang sudah tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya.
Namun, jika seseorang menderita penyakit yang masih memungkinkan untuk sembuh, maka ia tidak diwajibkan membayar fidyah. Ia hanya perlu mengganti puasa setelah sembuh.
3. Wanita Hamil atau Menyusui
Ibu hamil dan wanita menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika berpuasa akan menimbulkan kesulitan atau membahayakan kesehatan ibu atau bayi/anak yang sedang disusui. Dalam hal ini, jika ibu hamil atau menyusui khawatir atas keselamatan diri atau bayinya, mereka boleh meninggalkan puasa.
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel Golongan Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah atas Puasa yang Ditinggalkan.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel Golongan Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah atas Puasa yang Ditinggalkan pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
