“Barangsiapa yang tidak mengqadha puasa Ramadhan sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia harus membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Penjelasan: Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang sengaja menunda-nunda qadha puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin.
Dalil-dalil di atas baik dari Al-Qur’an maupun Hadis menunjukkan bahwa fidyah diberikan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena alasan yang sah, seperti sakit parah, lanjut usia, ibu hamil atau menyusui, atau orang yang meninggal dengan utang puasa. Pembayaran fidyah ini bertujuan untuk menggantikan puasa yang tidak dilaksanakan.
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel Golongan Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah atas Puasa yang Ditinggalkan.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel Golongan Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah atas Puasa yang Ditinggalkan pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
