{"id":53329,"date":"2023-12-31T23:46:07","date_gmt":"2023-12-31T16:46:07","guid":{"rendered":"https:\/\/www.domainjava.com\/blog\/kapan-tik-tok-shop-dibuka-kembali-benarkan-bulan-november\/"},"modified":"2026-06-03T16:36:05","modified_gmt":"2026-06-03T09:36:05","slug":"kapan-tik-tok-shop-dibuka-kembali-benarkan-bulan-november","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/kapan-tik-tok-shop-dibuka-kembali-benarkan-bulan-november\/","title":{"rendered":"Kapan Tik Tok  Shop Dibuka Kembali, Benarkan Bulan November?"},"content":{"rendered":"<article id=\"post-85788\">\n<div>\n<p>Setelah pemerintah resmi menghentikan penjulan di Tik Tok banyak yang bertanya-tanya Kapan Tik Tok Shop dibuka kembali. Karena sebagian pengguna di Tik Tok menggunakan aplikasi ini untuk berjulalan.<\/p>\n<p>Siapa yang tidak mengenal aplikasi satu ini, hampir 70% masyarakat Indonesia menggunkannya untuk berbagai kepentingan dari membuat konten hiburan, berita, dan salah satunya untuk berjualan.<\/p>\n<p>Dalam Hal ini Peraturan pemberhetian Tik-Tok Shop dilakukan setelah Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 selesai dan di undangkan  pada Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 31 Tahun .<\/p>\n<p>Akibatnya Pemerintah mulai memberlakukannya pada tanggal 26 September  lalu, Namum baru pada tanggal 4 Oktober  jam 17.00 Wib kemarin peraturan ini efektif diberakukan dan Pemerintah resmi menutup Tik Tik Shop di Indonesia.<\/p>\n<div class=\"inline-related\"><strong>Related Articles<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/kebutuhan-pelengkap-bagi-manusia-setelah-kebutuhan-pokoknya-terpenuhi-disebut-kebutuhan-apa\/\">Kebutuhan Pelengkap Bagi Manusia Setelah Kebutuhan Pokoknya Terpenuhi Disebut Kebutuhan Apa?<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/jelaskan-bahwa-salat-merupakan-sarana-untuk-mendekatkan-diri-kepada-allah\/\">Jelaskan Bahwa Salat Merupakan Sarana Untuk Mendekatkan Diri Kepada Allah<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/sesuai-dengan-pokok-pikiran-pembukaan-uud-1945-alinea-ke-4-setiap-warga-negara-wajib-menjunjung-tinggi-hukum-artinya-setiap-warga-negara-wajib\/\">Sesuai dengan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4, Setiap Warga Negara Wajib Menjunjung Tinggi Hukum: Artinya Setiap Warga Negara Wajib<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/div>\n<h2><span id=\"Kapan_Bisa_jualan_kembali_di_Tik_Tok_Shop\"><\/span>Kapan Bisa jualan kembali di Tik Tok Shop<span><\/span><\/h2>\n<div>\n<figure><\/figure>\n<\/div>\n<p>Oleh karna itu Pemerintah melalui mentri perdaganan memberikan syarat yang harus dipenuhi oleh Aplikasi Tik Tok Shop  agar bisa jualan di Indonesia. Tik Tok Shop harus menjadi entitas terpisah dari Tik Tok sebagai media sosial. Oleh sebeb itu, Tik Tok Shop harus mempunyai izin sebagai e-commerce.<\/p>\n<p>Selain itu Tik Tok Shop sebenarnya tidak dilarang, Namun sekarang Tik Tok Shop hanya belum mendapatkan izin PMSE dari Kementrian Perdagangan, saat ini Tik Tok hanya mempunyai izin PSE yang di Kominfo.<\/p>\n<p>Sedangkan Tik Tok Shop harus mempunyai izin dari Kementrian Perdagangan, adalah sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing.<\/p>\n<p>Sementara itu Tik Tok Indonesia hanya mempunyai kantor perwakilan di Indonesia, Apabila Tik Tok ingin membuat e-commerece sendiri mereka harus mempunyai badan hukum (PT) sendiri, dan mendirikani kantor dan gudang di Indonesia. <\/p>\n<h2><span id=\"Syarat_Agar_Tik_Tok_Shop_Bisa_Kembali_Beroprasi\"><\/span>Syarat Agar Tik Tok Shop Bisa Kembali Beroprasi <span><\/span><\/h2>\n<div>\n<figure><\/figure>\n<\/div>\n<p>Namun hal ini juga pernah disampaikan oleh Mentri Koprasi dan UKM, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Tik Tok agar dapat berjualan di Tik Tok Shop adalah mereka harus mendirikan kantor resmi berbadan hukum atau Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.<\/p>\n<p>Selain itu Menko UKM juga meminta agar Tik Tok segera mendirikan perusahaan di Indonesia bila masih mau mengembangkan usaha bisnis mereka di Indonesia. Karna selama ini Tik Tok cuma mempunyai kantor perwakilannya saja di Indonesia.<\/p>\n<p>Karna itu tujuannya supaya Tik Tok Shop dapat mengurus perizinan untuk aktivitas perdagangannya di Indonesia dan mempunyai dasar hukum yang kuat. Ternyata selama ini Tik Tok hanya mempunyai kantor perwakilan di Indonesia.  <\/p>\n<p>Oleh sebab itu jika Tik Tok Shop ingin melanjutkan bisnis di Indonesia, merkan harus mempunyai badan hukum, dan membuka kantor di Indonesia karna ini salah satu bisnis yang mempunyai resiko tinggi dan mereka harus punya License. <\/p>\n<h2><span id=\"Tik_Tok_Harus_Mengikuti_Peratuan_dan_Undang-Undang_Yang_Ada\"><\/span>Tik Tok Harus Mengikuti Peratuan dan Undang-Undang Yang Ada<span><\/span><\/h2>\n<div>\n<figure><\/figure>\n<\/div>\n<p>Sementara itu saat ini, Aturan tentang Badan Usaha Tetap tercantum dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No. 35 Tahun 2019 Tentang Penentuan Bentuk Usaha.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, dalam aturannya, Badan Usaha Tetap Harus Mengikuti Undang-undang Perpajakan. Dengan demikian setiap transaksi dan pemasukan yang didapat Tik Tok dan Tik Tok Shop dari oprasional mereka di indonesia dapat dijadian objek wajib pajak oleh pemerintah.<\/p>\n<p><strong>Hal ni sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) yang isinya :<\/strong><\/p>\n<p><em>Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor\u00a0Pokok Wajib Pajak dimulai pada saat Orang Pribadi Asing\u00a0atau Badan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\u00a0menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui\u00a0bentuk usaha tetap di Indonesia. <\/em><\/p>\n<p><strong>Kemudian Pasal 3 ayar (1) yang isinya :<\/strong><\/p>\n<p><em>Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan\u00a0usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha\u00a0tetap sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan\u00a0yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang\u00a0Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai\u00a0Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah<\/em><\/p>\n<p><em>\u00a0Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan\u00a0Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan\u00a0Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang\u00a0Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak\u00a0Penjualan Atas Barang Mewah, kecuali pengusaha kecil\u00a0yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib\u00a0melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai\u00a0Pengusaha Kena Pajak<\/em><\/p>\n<h2><span id=\"Apa_Tujan_dari_Badan_Usaha_Tetap\"><\/span>Apa Tujan dari Badan Usaha Tetap <span><\/span><\/h2>\n<div>\n<figure><\/figure>\n<\/div>\n<p>Badan Usaha Tetap bertujuan untuk melindungi data konsumen, sementara itu perusahan asing seperti Tik Tok biasanya nanti akan meminta data pribadi pengguna para pengguna di Indonesia serti nama lengkap,nomor handpone, alamat email, hobby, dan lain-lain.<\/p>\n<p>Dengan demikian hal tersebut bisa saja data kita digunakan untuk berbagai tujuan, sehingga harus dikenai aturan tertentu supaya data pengguna dapat terlindungai. Apabila nantinya sudah berbadan hukum di Indonesaia ,maka dengan hal itu kemungkinan Tik Tok Shop dapat kembali beroprasi di Indonesaia<\/p>\n<p>Oleh sebab itu Tik Tok meski membuat kantor resmi yang berbadan hukum di Indonesia bukan hanya kantor perwakilannya saja. Selain itu mereka juga harus mempunyai lisensi terlebih dahulu karna termasuk usaha yang mempunya resiko.<\/p>\n<h2><span id=\"Izin_Usaha_Sebagai_E-Commerse\"><\/span>Izin Usaha Sebagai E-Commerse<span><\/span><\/h2>\n<div>\n<figure><\/figure>\n<\/div>\n<p>Sementara itu jika Tik Tok Shop ingin kembali beroprasi dan memulai kegiatan  perdaganan , Tik Tok Shop  juga harus mempunyai izin usaha e-commerse dari Kementrian Perdagangn Republik Indonesia.<\/p>\n<p>Dengan demikian Tik Tok harus membagi dua layanan yaitu Tik Tok Shop  sebagai layanan e-commerce dan Tik Tok sebagai layanan hiburan media sosial.<\/p>\n<p>Sekarang ini Tik Tok hanya memiliki izin beroprasi sebagai media sosial di Indonesia karna terdaftar hanya  sebagai penyedia Sistem Elektroniik (PSE) di Kementrian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ).<\/p>\n<p>Oleh karna itu untuk memulain bisnis e-commerce (kegiatan transaksi jual beli), Tik Tok Shop wajib mempunyai izin (PMSE) Perdagangan Melewati Sistem Elektronik) dari Kemendag.<\/p>\n<h2><span id=\"Tik_Tok_Hanya_Bisa_Memposting_dan_Mempromosikan_Produk_Barang_dan_Jasa\"><\/span>Tik Tok Hanya Bisa Memposting dan Mempromosikan Produk, Barang, dan Jasa <span><\/span><\/h2>\n<div>\n<figure><\/figure>\n<\/div>\n<p>Namun karna Tik Tok izinya cuma sebagai platform medsos, jadi  cuma bisa dipergunakan untuk mempromosikan dan memposting produk, barang. Jadi Tik Tok Shop tidak boleh melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi pembayaran di aplikasi.<\/p>\n<p>Dalam hal ini sebagaimana sudah di ataur dalam Permendag No, 31 Tahun  yang baru disahkan pada tanggal 26 September . Permendag ini adalah revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020.<\/p>\n<p>Berdasarkan aturan Permendag No 31 Tahun , sosial commerc yang ada di Indonesia seperti Facebook, Instagram, Tik tok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan langsung di platform, mereka hanya boleh memfasilitasi promosi, posting barang dan jasa yang akan dijual.<\/p>\n<p><strong>Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat   17 yang isinya<\/strong> :<\/p>\n<p><em>\u201cSocial-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan\/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan\/atau Jasa\u201d<\/em><\/p>\n<p><strong>Kemudian ada juga dalam Pasal 21 Ayat 3 yang isinya :<\/strong><\/p>\n<p><em>\u201cPPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya\u201d<\/em><\/p>\n<p>Namus, jika Tik Tok mengikuti dua syarat tersebut yaitu membangun kantor resmi yang mempunyai badan hukum dan mempunyai izin PMSE kemungkina Tik Tok Shop dapat kembali beroprasi di Indonesia.<\/p>\n<h2><span id=\"Kordinasi_Dengan_Pemerintah_Indonesia\"><\/span>Kordinasi Dengan Pemerintah Indonesia<span><\/span><\/h2>\n<div>\n<figure><\/figure>\n<\/div>\n<p>Sampai saat ini Tik Tok belum menjelaskan strategi perusahaan kedepannya terkasit Tik Tok Shop tidak boleh beroprasi di Indonseia. Tik Tok cuma menjelaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerinntah Indonesia, mereka tidak mengatakan akan memgikuti dua syarat tersebut.<\/p>\n<p>Demikian pula Keterangan dari Tik tok itu sendiri tercantum dalam pengumuman resmi  saat pemberhintian oprasi Tik Tok Shop di Indonesia di halaman Tik Tok Newsroom pada hari Selasa Tanggal 3 Oktober . yang isinya.<\/p>\n<p><em>Informasi terkini dari Tik Tok Shop Indonesia<\/em><\/p>\n<p><em>\u201cPrioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karna itu, Kita tak akan akan lagi memberikan fasilatas transaksi melalui e-commerce pada TikTok Shop Indonesia, efektif mulai tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan\u201d<\/em><\/p>\n<h2><span id=\"Aplikasi_E-Commerce_yang_Populer_di_Indonesia\"><\/span>Aplikasi E-Commerce yang Populer di Indonesia<span><\/span><\/h2>\n<div>\n<figure><\/figure>\n<\/div>\n<p>Indonesia memiliki berbagai aplikasi e-commerce yang populer. Beberapa di antaranya termasuk:<\/p>\n<h3><span id=\"1_Tokopedia\"><\/span>1. Tokopedia<span><\/span><\/h3>\n<p>Toko pedia merupakan salah satu platform e-commerce yang terbesar di Indonesia, Tokopedia menyediakan berbagai jenis produk, mulai dari barang-barang elektronik hingga fashion dan makanan.<\/p>\n<h3><span id=\"2_Bukalapak\"><\/span>2. Bukalapak<span><\/span><\/h3>\n<p>Bukalapak merupakan  salah satu platform e-commerce terkemuka yang sudahterkenal di Indonesia, Bukalapak fokus pada produk-produk lokal dan menengah ke bawah. Mereka juga menawarkan berbagai layanan seperti pembayaran tagihan dan tiket pesawat.<\/p>\n<h3><span id=\"3_Shopee\"><\/span>3. Shopee<span><\/span><\/h3>\n<p>Shopee merupakan platform e-commerce yang sangat populer di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Fasiltas dan fitur yang disediakan oleh aplikasi ini sangat lengkap. Mereka menawarkan berbagai produk dan sering mengadakan berbagai promosi.<\/p>\n<h3><span id=\"4_Lazada\"><\/span>4. Lazada<span><\/span><\/h3>\n<p>Aplikasi ini Sebagian besar dimiliki oleh Alibaba Group, Lazada merupakan salah satu platform e-commerce terbesar di indonesia yang menawarkan berbagai produk dengan fokus pada barang-barang elektronik, mode, dan kecantikan.<\/p>\n<h3><span id=\"5_Blibli\"><\/span>5. Blibli<span><\/span><\/h3>\n<p>Blibli merupakan  e-commerce yang fokus pada produk-produk elektronik, komputer, fashion, dan perlengkapan rumah tangga.<\/p>\n<h3><span id=\"6_JDID\"><\/span>6. JD.ID<span><\/span><\/h3>\n<p>Jdid merupakan sebuah platform e-commerce yang didukung oleh JD.com, dan juga salah satu e-commerce terbesar di Cina. Mereka juga menawarkan berbagai produk elektronik, fashion, dan lainnya.<\/p>\n<h3><span id=\"7_Zalora\"><\/span>7. Zalora<span><\/span><\/h3>\n<p>Zalora merupakan platform e-commerce khusus berbagai fashion yang menawarkan berbagai merek dan produk fashion dari dalam dan luar negeri. Apliaksi ini banyak digunakan oleh para wanita pencinta fashion.<\/p>\n<h3><span id=\"8_Sociolla\"><\/span>8. Sociolla<span><\/span><\/h3>\n<p>Sociolla merupakan platform e-commerce khusus menjual produk- produk kecantikan dan perawatan diri. Mereka menawarkan berbagai merek produk kecantikan dan perawatan kulit.<\/p>\n<h3><span id=\"9_Bhinneka\"><\/span>9. Bhinneka<span><\/span><\/h3>\n<p>Bhinneka merupakan platform e-commerce yang fokus pada produk-produk teknologi dan elektronik, serta berbagai perlengkapan komputer.<\/p>\n<h3><span id=\"10_Matahari_Mall\"><\/span>10. Matahari Mall<span><\/span><\/h3>\n<p>Matahari Mall merupakan e-commerce yang berkaitan dengan grup toko ritel Matahari. Mereka menawarkan produk fashion, kecantikan, dan barang rumah tangga.<\/p>\n<p>Pilihan aplikasi e-commerce ini terus berkembang dan mengikuti tren konsumen, jadi pastikan untuk memeriksa ulasan dan menyesuaikan dengan kebutuhan Anda saat berbelanja online di Indonesia.<\/p>\n<p>Baca Juga : <\/p>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/cara-jadi-creator-capcut\/\">4 Cara Jadi Creator Capcut Terbaru, Apa Bisa Tanpa Agency?<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/dfast-apk\/\">dFast Apk Unduh Game &amp; Aplikasi Mod Cepat Tanpa Bayar!<\/a><\/li>\n<li>Case Simulator for Fire Game Mod Apk Unlimited Diamonds <\/li>\n<li>My Singing Monster Mod Apk Unlimited Money + OBB Terbaru<\/li>\n<\/ul><\/div><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Setelah pemerintah resmi menghentikan penjulan di Tik Tok banyak yang bertanya-tanya Kapan Tik Tok Shop dibuka kembali. Karena sebagian pengguna di Tik Tok menggunakan aplikasi ini untuk berjulalan. Siapa yang tidak mengenal aplikasi satu ini, hampir 70% masyarakat Indonesia menggunkannya untuk berbagai kepentingan dari membuat konten hiburan, berita, dan salah satunya untuk berjualan. Dalam Hal &#8230; <a title=\"Kapan Tik Tok  Shop Dibuka Kembali, Benarkan Bulan November?\" class=\"read-more\" href=\"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/kapan-tik-tok-shop-dibuka-kembali-benarkan-bulan-november\/\" aria-label=\"More on Kapan Tik Tok  Shop Dibuka Kembali, Benarkan Bulan November?\">Read more<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":75796,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-53329","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-wawasan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53329","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53329"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53329\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/75796"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53329"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53329"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53329"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}