{"id":53348,"date":"2023-12-31T23:47:37","date_gmt":"2023-12-31T16:47:37","guid":{"rendered":"https:\/\/www.domainjava.com\/blog\/sekolah-penerima-bos-kinerja-2023\/"},"modified":"2026-06-03T16:41:09","modified_gmt":"2026-06-03T09:41:09","slug":"sekolah-penerima-bos-kinerja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/sekolah-penerima-bos-kinerja\/","title":{"rendered":"Daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja , Cek Selengkapnya!"},"content":{"rendered":"<article id=\"post-81270\">\n<div>\n<p>Daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja  kini telah di tetapkan oleh pemerintah. Yang mana daftar sekolah penerima dana bantuan ini telah di lakukan riset dari berbagai aspek dan nilai tertentu. Tentunya faktor pendukung <strong>Sekolah Penerima BOS Kinerja <\/strong> ialah sekolah yang memiliki kemajuan terbaik di tahun .<\/p>\n<p>Pada kesempatan ini DomainJava.com akan memberikan informasi lengkap mengenai keputusan pemerintah terkait Sekolah Penerima BOS Kinerja . Jadi untuk informasi lebih jelasnya silahkan simak pembahasan yang telah kami siapkan di bawah ini :<\/p>\n<h2><span id=\"Daftar_Penerima_BOS_Kinerja_Bagi_Sekolah_dengan_Kemajuan_Terbaik_Tahun_\"><\/span>Daftar Penerima BOS Kinerja Bagi Sekolah dengan Kemajuan Terbaik Tahun <span><\/span><\/h2>\n<figure><\/figure>\n<p>Daftar Penerima BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun \u00a0telah ditetapkan oleh Pemerintah. Yang mana seperti DomainJava.com sebutkan di atas, bahwa ada dasar aspek untuk menetapkan daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja .<\/p>\n<p>Daftar Penerima BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun . Ditetapkan melalui\u00a0Keputusan Mendikbudristek Nomor\u00a0259\/P\/ tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran .<\/p>\n<div class=\"inline-related\"><strong>Related Articles<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/penggunaan-perasaan-secara-spontan-dalam-suatu-kondisi-tertentu-disebut-apa\/\">Penggunaan Perasaan Secara Spontan dalam Suatu Kondisi Tertentu Disebut Apa?<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/strategi-apa-yang-dapat-dilakukan-guru-dalam-menerapkan-pembelajaran-terpadu-untuk-meningkatkan-pemahaman-komprehensif-pada-siswa\/\">Strategi Apa yang Dapat Dilakukan Guru Dalam Menerapkan Pembelajaran Terpadu untuk Meningkatkan Pemahaman Komprehensif pada Siswa<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/apa-itu-pendapat-yang-berupa-tanggapan-atau-kecaman-yang-terkadang-disertai-dengan-alasan-atau-pertimbangan-baik-atau-buruk-terhadap-suatu-hal\/\">Apa Itu Pendapat yang Berupa Tanggapan atau Kecaman yang Terkadang Disertai dengan Alasan atau Pertimbangan Baik atau Buruk Terhadap Suatu Hal?<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/div>\n<p>Keputusan Mendikbudristek\u00a0tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran . Diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun . Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.<\/p>\n<p>Selain itu merujuk dasar hukum pada Sekolah Penerima BOS Kinerja , pemerintah juga  menerbitkan putusan resmi untuk berbagai sekolah. Berikut dasar hukum ditetapkannya keputusan mendikbudristek tentang penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja  :<\/p>\n<p><strong>Lihat Juga : <a href=\"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/siap-undip-apk\/\">SIAP UNDIP Apk Mahasiswa Download Versi Terbaru <\/a><\/strong><\/p>\n<h2><span id=\"Dasar_Hukum_Ditetapkannya_Keputusan_Mendikbudristek\"><\/span>Dasar Hukum Ditetapkannya Keputusan Mendikbudristek\u00a0<span><\/span><\/h2>\n<p>Dasar Hukum ditetapkannya\u00a0Keputusan Mendikbudristek\u00a0<strong>tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah.<\/strong> Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran \u00a0adalah sebagai berikut.<\/p>\n<ol>\n<li>Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).<\/li>\n<li> Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun  tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  Nomor 156).<\/li>\n<li>Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  Nomor 963).<\/li>\n<li>Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun  tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  Nomor 1342).<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Memutuskan :<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>KESATU : Menetapkan\u00a0<strong>penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan terbaik tahun anggaran <\/strong>\u00a0sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.<\/li>\n<li>KEDUA : Penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.<\/li>\n<li>KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Salinan\u00a0<strong>Keputusan Mendikbudristek Nomor\u00a0259\/P\/ tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran <\/strong>. Selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.<\/p>\n<h2><span id=\"Apa_Itu_BOS_Kinerja_\"><\/span>Apa Itu BOS Kinerja ?<span><\/span><\/h2>\n<figure><\/figure>\n<p>Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja adalah program yang didanai oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan dana kepada sekolah-sekolah agar mereka dapat meningkatkan kinerja pendidikan dan mencapai tujuan pembelajaran yang lebih baik.<\/p>\n<p>Dana BOS Kinerja diberikan kepada sekolah berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah <a class=\"wpil_keyword_link\" href=\"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/tag\/siswa\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\" title=\"siswa\" data-wpil-keyword-link=\"linked\" data-wpil-monitor-id=\"7741\">siswa<\/a>, lokasi sekolah, dan sejarah kinerja sekolah. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk peningkatan fasilitas sekolah, pengadaan buku dan materi ajar, pelatihan guru, dan program-program pendidikan lainnya yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan.<\/p>\n<p>Salah satu tujuan utama dari program BOS Kinerja adalah untuk meningkatkan indeks prestasi siswa (IPS) dan indeks prestasi guru (IPG) di sekolah-sekolah. Dengan adanya dana tambahan, diharapkan sekolah dapat melaksanakan berbagai inovasi pendidikan, meningkatkan kualitas pengajaran, dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung perkembangan holistik siswa.<\/p>\n<p>Program BOS Kinerja juga mendorong partisipasi aktif wali murid dalam pendidikan anak-anak mereka. Dengan melibatkan wali murid dalam perencanaan dan pemantauan penggunaan dana BOS Kinerja, diharapkan terjadi kolaborasi yang lebih baik antara sekolah dan orang tua dalam mendukung pendidikan yang lebih baik.<\/p>\n<figure><\/figure>\n<p>Berikut adalah beberapa contoh syarat Sekolah Penerima BOS Kinerja  umum yang mungkin terkait dengan program BOS Kinerja:<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Status Sekolah:<\/strong> Sekolah harus memiliki status sebagai sekolah negeri atau sekolah swasta yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah.<\/li>\n<li><strong>Akreditasi:<\/strong> Sekolah sebaiknya memiliki akreditasi atau penilaian yang sesuai dari Badan Akreditasi Nasional atau lembaga akreditasi yang diakui.<\/li>\n<li><strong>Partisipasi Guru:<\/strong> Sekolah diharapkan memiliki guru-guru yang berpartisipasi aktif dalam program pelatihan dan pengembangan profesional.<\/li>\n<li><strong>Partisipasi Siswa:<\/strong> Siswa diharapkan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran dan program-program sekolah.<\/li>\n<li><strong>Laporan Keuangan:<\/strong> Sekolah perlu menyediakan laporan keuangan yang jelas dan transparan mengenai penggunaan dana BOS Kinerja.<\/li>\n<li><strong>Perencanaan Penggunaan Dana:<\/strong> Sekolah harus memiliki rencana penggunaan dana BOS Kinerja yang terperinci dan sesuai dengan pedoman yang diberikan.<\/li>\n<li><strong>Pemantauan dan Evaluasi:<\/strong> Sekolah harus siap untuk mengikuti proses pemantauan dan evaluasi yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait.<\/li>\n<li><strong>Partisipasi Orang Tua\/Wali Murid:<\/strong> Sekolah diharapkan melibatkan orang tua atau wali murid dalam proses pendidikan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan dana BOS Kinerja.<\/li>\n<li><strong>Rencana Pembelajaran:<\/strong> Sekolah perlu memiliki rencana pembelajaran yang komprehensif dan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.<\/li>\n<li><strong>Transparansi dan Akuntabilitas:<\/strong> Sekolah harus bersedia untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada pihak yang berwenang mengenai penggunaan dana BOS Kinerja.<\/li>\n<li><strong>Kegiatan Tambahan:<\/strong> Sekolah diharapkan melaksanakan kegiatan-kegiatan tambahan yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan, seperti kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan karakter.<\/li>\n<li><strong>Penggunaan Dana Sesuai Pedoman:<\/strong> Dana BOS Kinerja harus digunakan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan untuk keperluan pendidikan dan peningkatan mutu sekolah.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Harap dicatat bahwa persyaratan bisa bervariasi tergantung pada pedoman dan regulasi yang berlaku di masing-masing wilayah.<\/p>\n<h2><span id=\"Besaran_yang_Bakal_Didapat_Sekolah_Penerima_BOS_Kinerja_\"><\/span>Besaran yang Bakal Didapat Sekolah Penerima BOS Kinerja <span><\/span><\/h2>\n<figure><\/figure>\n<p>Dana bantuan operasional (BOS) tahun  akan segera cair. Bantuan dana tersebut, Kemendikbud RI telah menganggarkan pendanaan bagi setiap sekolah dan pendidik-pendidiknya. Termasuk beasiswa. Agar sekolah bisa mendapatkan bantuan tersebut, wajib bagi para guru untuk memahami bagaimana dana BOS tahun .<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil temuan sosialisasi rancangan kebijakan BOS 22 Desember . Kemdikbud RI membeberkan, jika pemerintah telah mengalokasikan dana BOS sebesar Rp59,08 triliun pada tahun . Sedangkan jumlah total dana BOP PAUD kinerja sekolah penggerak adalah Rp147.525.000.000. <\/p>\n<p>Penyaluran dana BOSP reguler akan dilakukan pada tahun  dalam dua tahap.\u00a0Untuk BOS, BOP, PAUD, dan BOP kesetaraan reguler pada tahun , tahap 1 akan disalurkan sebesar 50% pada awal Januari.<\/p>\n<p>Selanjutnya tahap 2 yaitu sebesar 50%, akan disalurkan paling cepat bulan Juli melalui rekening satuan pendidikan. Kemdikbud RI juga memaparkan bahwa rencana pemotongan dana BOS pada tahun  bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan.<\/p>\n<p>Aturan berikut ini akan berlaku untuk dana BOS mulai TA . Begini penjelasannya!<\/p>\n<p>Laporan keseluruhan untuk TA  merupakan prasyarat untuk distribusi tahap 1 TA . Dalam kata lain pelaporan tahunan merupakan persyaratan untuk distribusi penyaluran dana BOS tahap selanjutnya. Laporan tahap 1 merupakan prasyarat penyaluran untuk merealisasikan minimal 50% dari dana tahap 1.<\/p>\n<p>Perlu diketahui bahwa Kemdikbud hanya menawarkan aplikasi RKAS sebagai opsi pelaporan. Kerangka waktu untuk menyerahkan laporan telah ditetapkan, dengan laporan tahap 1 yang jatuh tempo pada tanggal 31 Juli , dan laporan tahap 2 jatuh tempo pada tanggal 31 Januari .<\/p>\n<p><strong>Lihat Juga : <a href=\"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/rekomendasi-program-beasiswa-s2-dalam-negeri\/\">10 Rekomendasi Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Terbaru<\/a><\/strong><\/p>\n<h2><span id=\"Rincian_Penggunaan_Dana_BOS_Kinerja_yang_Melaksanakan_Program_Sekolah_Penggerak\"><\/span>Rincian Penggunaan Dana BOS Kinerja  yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak <span><\/span><\/h2>\n<figure><\/figure>\n<p>Berikut ini merupakan rincian komponen-komponen yang dapat didanai atau menggunakan\u00a0<strong>dana bos kinerja<\/strong>\u00a0sekolah khusus bagi satuan pendidikan yang melaksanakan program sekolah penggerak tahun , yaitu:<\/p>\n<h3><span id=\"Pengembangan_Sumber_Daya_Manusia\"><\/span>Pengembangan Sumber Daya Manusia<span><\/span><\/h3>\n<p>Merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penguatan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan\u00a0Program Sekolah Penggerak, seperti:<\/p>\n<ul>\n<li>identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;<\/li>\n<li>penguatan pelatihan griyaan (<em>in house training<\/em>) di Satuan PAUD;<\/li>\n<li>penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan PAUD dan pendidik;<\/li>\n<li>pelatihan bersama komunitas belajar;<\/li>\n<li>pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal;<\/li>\n<li>peningkatan kapasitas\u00a0literasi digital; dan\/atau<\/li>\n<li>kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.<\/li>\n<\/ul>\n<h3><span id=\"Pembelajaran_dengan_Paradigma_Baru\"><\/span>Pembelajaran dengan Paradigma Baru <span><\/span><\/h3>\n<p>Merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan\u00a0karakter, seperti:<\/p>\n<ul>\n<li>Penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;<\/li>\n<li>pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis\u00a0proyek\u00a0secara tematik; dan\/atau<\/li>\n<li>kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.<\/li>\n<\/ul>\n<h3><span id=\"Digitalisasi_Sekolah\"><\/span>Digitalisasi Sekolah<span><\/span><\/h3>\n<p>Merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penggunaan dan pemanfaatan platform digital yang mendukung pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:<\/p>\n<ul>\n<li>penguatan infrastruktur listrik;<\/li>\n<li>penguatan infrastruktur internet;<\/li>\n<li>lokakarya implementasi digitalisasi sekolah seperti pengembangan media pembelajaran berbasis\u00a0teknologi dan komunikasi (TIK);<\/li>\n<li>penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak dalam mendukung digitalisasi sekolah;<\/li>\n<li>pembiayaan kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.<\/li>\n<\/ul>\n<h3><span id=\"Perencanaan_Berbasis_Data\"><\/span>Perencanaan Berbasis Data <span><\/span><\/h3>\n<p>Merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung\u00a0Perencanaan Berbasis Data (PBD)\u00a0pada Satuan Pendidikan, seperti:<\/p>\n<ul>\n<li>kegiatan\u00a0refleksi\u00a0diri Satuan Pendidikan;<\/li>\n<li>kegiatan perumusan\u00a0visi misi satuan pendidikan\u00a0terkait program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;<\/li>\n<li>Kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait perencanaan berbasis data;<\/li>\n<li>penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan\/atau<\/li>\n<li>kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Itulah informasi mengenai Daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja , semoga bermanfaat!<\/p>\n<p><strong>Lihat Juga : <a href=\"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/danadidik\/\">DANAdidik Pinjaman Pendidikan Praktis untuk Biaya Sekolah<\/a><\/strong><\/p>\n<\/p><\/div><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja kini telah di tetapkan oleh pemerintah. Yang mana daftar sekolah penerima dana bantuan ini telah di lakukan riset dari berbagai aspek dan nilai tertentu. Tentunya faktor pendukung Sekolah Penerima BOS Kinerja ialah sekolah yang memiliki kemajuan terbaik di tahun . Pada kesempatan ini DomainJava.com akan memberikan informasi lengkap mengenai keputusan &#8230; <a title=\"Daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja , Cek Selengkapnya!\" class=\"read-more\" href=\"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/sekolah-penerima-bos-kinerja\/\" aria-label=\"More on Daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja , Cek Selengkapnya!\">Read more<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":75796,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-53348","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-wawasan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53348","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53348"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53348\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/75796"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53348"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53348"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.domainjava.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53348"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}