Pinjol dengan DC (debt collector) lapangan emang sering bikin waswas, ya. Apalagi buat kamu yang pernah telat bayar atau punya teman yang ngalamin — tahu-tahu ada orang nggak dikenal datang ke rumah bawa-bawa nama perusahaan. Situasinya bisa bikin panik, nggak nyaman, bahkan malu sama tetangga.
Debt collector atau penagih lapangan ini biasanya datang buat nagih utang secara langsung ke debitur yang dianggap menunggak. Mereka kadang bawa surat tugas, kadang nggak. Tapi yang bikin khawatir, cara mereka menagih sering kali dianggap kasar atau maksa. Nggak sedikit juga yang cerita soal intimidasi atau tekanan psikologis.
Makanya, penting banget buat tahu lebih dulu: pinjol mana aja sih yang pakai sistem penagihan lapangan kayak gini? Soalnya nggak semua pinjol resmi melakukan penagihan langsung ke rumah, kok. Ada juga yang sepenuhnya digital dan lebih menghargai privasi penggunanya.
Nah, biar kamu nggak ketar-ketir kalau suatu hari lagi kesulitan bayar, yuk simak daftar dan penjelasan soal pinjol-pinjol yang punya DC lapangan. Supaya kamu bisa lebih siap, lebih bijak, dan nggak salah pilih platform pinjaman!
Baca Juga : Resiko Jika Tidak Bayar Pinjol? Pahami Konsekuensinya
Apa Itu Pinjol yang Ada DC Lapangan?
Pinjaman online (pinjol) dengan DC lapangan merujuk pada layanan pinjaman yang menggunakan debt collector (penagih utang) untuk melakukan penagihan secara langsung ke rumah atau tempat kerja peminjam.
Biasanya, metode ini dipakai ketika si peminjam sudah menunggak cukup lama, tidak merespons upaya penagihan lewat telepon, pesan, atau email, dan dianggap masuk dalam status gagal bayar (default). Kalau sudah begitu, penagihan tidak lagi dilakukan dari balik meja (desk collection), melainkan langsung turun ke lapangan.
DC Lapangan vs Desk Collection
Perlu dibedakan antara desk collection dan DC lapangan:
- Desk collection: menagih lewat saluran komunikasi jarak jauh seperti telepon, SMS, atau email. Umumnya dilakukan oleh staf internal dari kantor penyedia pinjaman.
- DC lapangan: penagih datang langsung ke alamat debitur—baik rumah maupun kantor—untuk menagih utang secara tatap muka.
Apakah Debt Collector Pinjol Itu Ilegal?
Banyak yang mengira semua debt collector dari pinjol itu ilegal, padahal tidak selalu begitu. Dilansir dari Hukumonline.com, penggunaan DC oleh perusahaan pinjol diperbolehkan secara hukum, asalkan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengizinkan praktik penagihan oleh DC lapangan untuk pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Faktanya, hampir semua lembaga keuangan—termasuk bank—memiliki tim penagih khusus. Bedanya, pelaksanaannya lebih tertib karena:
- Dilengkapi dengan surat kuasa penagihan
- Dijalankan sesuai prosedur
- Diawasi langsung oleh OJK
Penagihan oleh DC dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran pembayaran dan mengurangi risiko non-performing loan (kredit bermasalah). Hal ini juga diatur dalam:
- POJK No. 7 Tahun
- POJK No. 10 Tahun
- SE OJK No. 19 Tahun 2023
Aturan Etika Penagihan oleh DC Lapangan
Walau belum ada peraturan spesifik yang mengatur penagihan pinjol secara langsung oleh DC, ada kode etik yang wajib dipatuhi, terutama oleh perusahaan pinjol legal. Beberapa di antaranya:
- Jam Operasional Terbatas
DC hanya boleh melakukan penagihan pada jam tertentu, yaitu antara pukul 08.00–20.00 waktu setempat. - Dilarang Menggunakan Kekerasan atau Ancaman
Penagih tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal dalam bentuk apa pun. Semua interaksi harus dilakukan secara sopan dan profesional. - Privasi Debitur Harus Dijaga
Data pribadi debitur, termasuk status utangnya, tidak boleh disebarkan ke pihak lain—baik keluarga, teman, maupun rekan kerja. - Tidak Boleh Menagih ke Orang Lain
Penagihan hanya boleh ditujukan kepada peminjam langsung. DC tidak dibenarkan menagih ke anggota keluarga, pasangan, atau kontak darurat, apalagi dengan paksaan.
Daftar Pinjol yang Ada DC Lapangan 2025
Berikut adalah daftar beberapa pinjol dan layanan paylater yang diketahui memiliki atau bekerja sama dengan tim DC lapangan:
1. Tunaiku (Amar Bank)
Tunaiku merupakan produk pinjaman tunai dari bank digital Amar Bank. Meskipun tergolong resmi dan terdaftar di OJK, Tunaiku diketahui memiliki tim DC lapangan, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan. Jika kamu telat bayar lebih dari 2 bulan, biasanya akan ada penagihan langsung ke rumah.
2. Kredivo
Kredivo adalah layanan paylater dan pinjaman tunai yang cukup populer. Mereka diketahui akan mengirimkan DC lapangan jika peminjam menunggak lebih dari 30–90 hari. Biasanya proses penagihan dimulai dari digital (telepon, email, SMS) sebelum turun ke lapangan.
3. Shopee Paylater
Shopee Paylater awalnya lebih banyak menggunakan metode penagihan online, namun laporan menunjukkan bahwa jika keterlambatan berlangsung lebih dari tiga bulan, maka DC lapangan bisa saja datang ke alamat pengguna. Hal ini dilakukan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan pembayaran.
4. Akulaku
Akulaku, selain menyediakan paylater juga menawarkan pinjaman tunai. DC lapangan Akulaku diketahui akan mulai bergerak setelah peminjam telat lebih dari 2 bulan. Penagihan ini bisa dilakukan langsung ke rumah atau tempat kerja sesuai data yang diberikan saat registrasi.
5. Indodana
Indodana termasuk layanan pinjol yang dikenal cukup aktif dalam melakukan penagihan. DC lapangannya terutama banyak bergerak di daerah Pulau Jawa, tempat basis terbesar pengguna mereka berada. Penagihan langsung biasanya dilakukan jika gagal bayar selama lebih dari 2 bulan.
6. EasyCash
Sebagai salah satu pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi OJK, EasyCash tetap menggunakan tim DC lapangan dalam proses penagihan untuk keterlambatan yang serius. Meskipun legal, penagihan fisik tetap bisa menimbulkan tekanan bagi debitur.
7. Kredit Pintar
Kredit Pintar juga tergolong pinjol resmi OJK, tetapi banyak laporan menyebutkan bahwa mereka menurunkan tim penagih lapangan jika peminjam gagal bayar dalam waktu cukup lama. Biasanya, proses penagihan dimulai secara digital dan baru berlanjut ke kunjungan lapangan jika tidak ada respons.
Penutup
Nah, itu dia ulasan soal pinjol yang punya sistem penagihan lewat DC lapangan. Semoga informasi ini bisa bantu kamu buat lebih waspada dan bijak sebelum ambil pinjaman online. Karena meskipun kebutuhan mendesak, jangan sampai kita asal klik setuju tanpa tahu risiko di baliknya.
Nggak semua pinjol itu jahat, dan nggak semua DC itu galak. Tapi tetap penting buat cari tahu dulu reputasi dan cara kerja platform yang mau kamu pakai. Kalau bisa, pilih pinjol yang proses penagihannya manusiawi dan tetap menghormati privasi nasabahnya.
Ingat, ngutang itu tanggung jawab, tapi cara menagih juga harus sesuai aturan. Jadi, pastikan kamu ambil pinjaman di tempat yang resmi dan diawasi OJK. Kalau pun suatu saat kamu telat bayar, kamu tahu apa yang harus dilakukan — dan tahu hak kamu sebagai konsumen.
Semoga kamu selalu diberi kelapangan rezeki dan dijauhkan dari urusan ribet soal utang-piutang. Stay aman dan tetap bijak, ya!
Baca Juga : Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Komdigi, Ikuti Langkahnya Disini
