Resiko Jika Tidak Bayar Pinjol? Pahami Konsekuensinya

Resiko Jika Tidak Bayar Pinjol – Pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu solusi cepat dalam mendapatkan dana, terutama di saat mendesak. Proses yang mudah dan cepat menjadi daya tarik utama. Namun di balik kemudahan itu, banyak juga masyarakat yang mengalami gagal bayar, baik karena kesulitan finansial maupun disengaja.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2025, total utang pinjol yang belum dibayarkan mencapai Rp 79,96 triliun dengan tingkat gagal bayar sebesar 2,77%. Mayoritas utang ini berasal dari Pulau Jawa sebesar Rp 56,3 triliun, dengan tingkat galbay 3,08%.

Resiko yang Terjadi Jika Tidak Bayar Pinjol

Lalu, apa saja resiko konsekuensi jika seseorang tidak membayar pinjaman online?


1. Bunga Terus Membengkak dan Denda Menumpuk

Salah satu risiko utama adalah penumpukan bunga dan denda keterlambatan. Pinjaman yang tidak dibayar akan terus berbunga, membuat total utang semakin besar dan sulit dilunasi.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menegaskan bahwa pinjaman tetap wajib dibayar, meskipun peminjam mengabaikannya dalam jangka waktu lama. Pinjol bukan lembaga sosial, sehingga setiap kredit yang diberikan harus dikembalikan.

OJK telah menetapkan batasan bunga maksimal:

  • 0,1% per hari untuk pinjaman produktif (berlaku sejak 1 Januari 2024)
  • 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif (mulai 1 Januari 2025)

2. Rapor Kredit di SLIK OJK Jadi Buruk

Pinjaman yang tidak dibayar akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK, yang menggantikan fungsi BI Checking.

Riwayat kredit akan diberi skor dari Kolektibilitas 1 hingga 5:

  • 1 (Lancar): Tidak pernah menunggak
  • 2 (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan 1–90 hari
  • 3 (Kurang Lancar): Tunggakan 91–120 hari
  • 4 (Diragukan): Tunggakan 121–180 hari
  • 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari

Skor buruk ini akan menghambat pengajuan kredit baru ke bank atau lembaga keuangan lainnya.


3. Sulit Mengajukan Kredit di Masa Depan

Dengan catatan buruk di SLIK OJK, akan semakin sulit mendapatkan pinjaman baru seperti:

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  • Kredit kendaraan
  • Kartu kredit

Hanya peminjam dengan skor 1 dan 2 yang berpeluang besar lolos proses seleksi kredit. Jika skor berada di angka 3–5, perlu pemulihan kredit lebih dulu, termasuk melunasi utang yang tertunggak.


4. Data Kredit Tidak Akan Dihapus

Selama utang belum lunas, data peminjam tetap tersimpan oleh penyedia layanan pinjol dan tetap dilaporkan ke OJK. Bahkan setelah dilunasi, butuh waktu hingga 30 hari kerja untuk memperbarui catatan di SLIK.

Peminjam juga bisa meminta surat keterangan lunas dari penyedia pinjaman sebagai bukti apabila diperlukan di masa depan.


Fenomena Sengaja Gagal Bayar (Galbay)

Kini muncul tren masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjol. Mereka tergabung dalam komunitas online yang menyebarkan informasi bagaimana cara menghindari pembayaran utang.

Kelompok ini aktif di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook, bahkan jumlah anggotanya mencapai ribuan hingga ratusan ribu orang.

Ketua AFPI, Entjik S Djafar, menyayangkan tren ini karena dapat merugikan industri fintech secara keseluruhan, dan juga membahayakan kondisi finansial individu yang mengikuti praktik tersebut.


Kesimpulan

Tidak membayar pinjaman online bisa berdampak serius, mulai dari utang yang membengkak, catatan kredit buruk, hingga sulit mendapatkan kredit di masa depan. Meski banyak yang tergoda untuk menghindari pembayaran, penting untuk memahami bahwa utang tetap merupakan kewajiban yang harus dilunasi.

Baca Juga : Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Komdigi, Ikuti Langkahnya Disini

Peminjam disarankan untuk mengelola pinjaman secara bijak dan mencari solusi jika mengalami kesulitan membayar, misalnya dengan restrukturisasi utang atau berkonsultasi dengan lembaga keuangan resmi.