Siapa Saja Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Dan Cukup Menggantinya Dengan Membayar Fidyah?

Siapa Saja Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Dan Cukup Menggantinya Dengan Membayar Fidyah?

Fidyah adalah harta yang dikeluarkan untuk menebus puasa yang ditinggalkan dengan alasan syar’i yang dibenarkan dalam Islam. Fidyah dapat berupa memberi makan orang miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan puasa. Pembayaran fidyah adalah alternatif bagi mereka yang tidak bisa berpuasa, terutama bagi golongan yang memiliki alasan kuat dan dibenarkan oleh syariat.

Menurut para ulama, fidyah tidak diperbolehkan untuk semua orang yang meninggalkan puasa, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi kondisi tertentu. Berikut adalah beberapa golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah beserta penjelasannya:

1. Lansia

Lansia atau orang yang sudah lanjut usia seringkali memiliki kondisi kesehatan yang lebih lemah. Puasa bisa menambah beban bagi tubuh mereka, yang dapat menyebabkan kondisi kesehatan mereka memburuk. Jika seorang lansia tidak mampu menjalankan puasa karena faktor usia, mereka diperbolehkan untuk menggantinya dengan fidyah.

Dalam hal ini, lansia cukup membayar fidyah untuk hari-hari yang tidak mereka puasa tanpa harus mengqadha puasa. Hal ini berdasarkan pemahaman bahwa puasa sudah menjadi beban berat bagi mereka. Oleh karena itu, penggantian dengan fidyah menjadi pilihan yang sah.

2. Orang yang Sudah Meninggal

Mungkin terdengar aneh, tetapi orang yang telah meninggal dan meninggalkan utang puasa juga dapat digantikan dengan fidyah. Ini berlaku bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena sakit yang diderita pada saat Ramadan, dan mereka berniat untuk mengganti puasa di luar bulan Ramadan. Namun, karena sakitnya tidak kunjung sembuh hingga akhir hayat, maka fidyah menjadi solusi untuk menggantikan puasa yang tidak bisa dilaksanakan.

Menurut sebagian ulama, ahli waris dari orang yang meninggal ini bisa membayar fidyah atas nama orang yang sudah meninggal tersebut.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil dan menyusui juga termasuk golongan yang diperbolehkan untuk membayar fidyah. Puasa selama hamil atau menyusui dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan ibu atau janin/bayi yang disusui. Dalam kondisi ini, ibu hamil dan menyusui dapat meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah.

Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait ibu hamil dan menyusui. Beberapa ulama menganggap bahwa mereka cukup membayar fidyah tanpa mengganti puasa, sementara ulama lainnya berpendapat bahwa mereka bisa membayar fidyah dan mengqadha puasa setelah kondisi memungkinkan.

4. Orang yang Menunda Bayar Utang Puasa

Ada dua kondisi yang perlu dipertimbangkan dalam kasus ini. Pertama, orang yang menunda membayar utang puasa karena alasan syar’i, seperti sakit atau perjalanan jauh, maka dia hanya perlu mengqadha puasa ketika kondisinya memungkinkan. Namun, jika seseorang menunda utang puasanya tanpa alasan yang sah, maka ia harus mengqadha puasa tersebut sekaligus membayar fidyah sebagai konsekuensinya.

Ini sesuai dengan ajaran Islam yang menyebutkan bahwa jika seseorang mampu berpuasa, tetapi sengaja menunda atau tidak melaksanakannya, maka ia wajib menggantinya dengan fidyah.

5. Orang Sakit dengan Kemungkinan Sembuh Kecil

Orang yang sakit berat dan memiliki kemungkinan sembuh kecil, seperti penderita penyakit kronis atau terminal, termasuk golongan yang diperbolehkan untuk membayar fidyah. Mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk berpuasa karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.

Dalam hal ini, orang tersebut tidak wajib mengqadha puasa setelah sembuh, melainkan cukup menggantinya dengan fidyah. Fidyah berupa memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Waktu Membayar Fidyah

Pembayaran fidyah sebaiknya dilakukan dalam bulan Ramadan itu sendiri, mulai dari awal hingga akhir bulan. Meskipun demikian, fidyah tidak dapat dibayarkan sebelum bulan Ramadan datang, karena fidyah hanya dibenarkan untuk mereka yang benar-benar meninggalkan puasa selama Ramadan.

Jika seseorang sakit atau dalam kondisi yang memungkinkan tidak berpuasa (misalnya karena hamil, menyusui, atau sakit yang tidak dapat sembuh), mereka bisa membayar fidyah dalam bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari yang mereka tinggalkan.

Kesimpulan

Fidyah adalah solusi bagi golongan orang yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti lansia, orang yang sakit parah, ibu hamil atau menyusui, orang yang meninggal dengan utang puasa, dan mereka yang menunda bayar utang puasa tanpa alasan yang sah. Membayar fidyah adalah cara yang sah untuk menebus puasa yang ditinggalkan, sesuai dengan syariat Islam.

Namun, yang paling penting adalah niat yang tulus dalam menggantikan puasa dengan fidyah dan memastikan bahwa pembayarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami siapa saja yang diperbolehkan membayar fidyah, umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih memahami dan mematuhi ketentuan yang ada dalam ajaran Islam.