The Crime of Genocide adalah Kejahatan HAM yang Sangat Berat dalam Pergaulan Internasional. Bagaimana Statuta Roma Mengaturnya?

The Crime of Genocide: Kejahatan HAM yang Sangat Berat dalam Pergaulan Internasional dan Pengaturan dalam Statuta Roma

Genosida, atau kejahatan terhadap umat manusia yang sistematis dengan tujuan untuk menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok etnis, ras, agama, atau nasionalitas, merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling berat dalam hukum internasional. Kejahatan ini telah mencatatkan sejarah kelam dalam peradaban manusia, dengan contoh yang paling mengerikan adalah peristiwa Holokaus selama Perang Dunia II. Menanggapi kekejaman tersebut, masyarakat internasional berupaya untuk mengatur dan mengadili pelaku genosida melalui berbagai instrumen hukum, salah satunya adalah Statuta Roma yang membentuk Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Artikel ini akan membahas bagaimana Statuta Roma mengatur tentang kejahatan genosida serta peranannya dalam pergaulan internasional.

Statuta Roma dan Pengaturan Kejahatan Genosida

Statuta Roma adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur pembentukan Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC), yang disahkan pada 17 Juli 1998 di Roma, Italia. Statuta Roma mulai berlaku pada 1 Juli 2002 setelah diratifikasi oleh lebih dari 60 negara. Salah satu tujuan utama dari pengadilan ini adalah untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan internasional seperti genosidakejahatan perangkejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi.

Dalam Statuta Roma, kejahatan genosida diatur dengan jelas dalam Pasal 6 yang mendefinisikan apa yang dimaksud dengan genosida dan memberikan pengaturan mengenai unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dianggap sebagai genosida. Berikut adalah elemen-elemen yang diatur dalam pasal tersebut:

Definisi Genosida dalam Statuta Roma (Pasal 6)

Pasal 6 Statuta Roma mendefinisikan genosida sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, baik sebagian maupun seluruhnya, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama, dengan cara-cara tertentu yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Adapun tindakan yang dapat dianggap sebagai genosida mencakup:

  1. Pembunuhan: Membunuh anggota kelompok tertentu.
  2. Perusakan fisik atau mental: Menyebabkan cedera fisik atau mental serius kepada anggota kelompok.
  3. Penciptaan kondisi hidup yang merugikan: Membuat kondisi hidup yang dirancang untuk menghancurkan kelompok tersebut, seperti mengurangi kondisi ekonomi, sosial, atau fisik yang diperlukan untuk keberlanjutan hidup mereka.
  4. Pencegahan kelahiran: Mengambil langkah-langkah untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut, seperti melalui pemaksaan sterilisasi atau pencegahan kelahiran lainnya.
  5. Pemindahan paksa anak-anak: Memindahkan anak-anak dari kelompok yang ditargetkan kepada kelompok lain dengan tujuan untuk menghancurkan kelompok tersebut.

Untuk dapat disebut sebagai genosida, pelaku harus memiliki niat khusus untuk menghancurkan, baik sebagian atau seluruhnya, kelompok tertentu. Ini merupakan elemen penting yang membedakan genosida dari kejahatan-kejahatan lainnya.

Keputusan Pengadilan Pidana Internasional (ICC)

ICC berperan penting dalam mengadili pelaku genosida dan kejahatan internasional lainnya. Sebagai pengadilan internasional permanen yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan yang sangat berat, ICC berfungsi sebagai mekanisme peradilan yang adil dan objektif untuk memastikan bahwa pelaku genosida tidak lepas dari hukum, meskipun mereka mungkin berada di luar yurisdiksi nasional.

Dalam prakteknya, ICC memiliki wewenang untuk mengadili orang-orang yang dianggap bertanggung jawab atas genosida yang terjadi setelah 1 Juli 2002 (tanggal Statuta Roma mulai berlaku). ICC tidak dapat mengadili kasus-kasus yang terjadi sebelum tanggal tersebut. Keputusan ICC bersifat mengikat dan dapat memberikan hukuman berupa penjara seumur hidup atau hukuman penjara yang lebih pendek, tergantung pada tingkat kejahatannya.

Kasus-kasus Genosida yang Dihadapi oleh ICC

Sejumlah kasus genosida yang terjadi dalam sejarah modern telah diproses oleh Pengadilan Pidana Internasional. Beberapa contoh penting termasuk:

  1. Genosida di Rwanda (1994):
    Meskipun proses peradilan genosida Rwanda sebagian besar dilakukan oleh Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR), beberapa pelaku yang masih berada di luar yurisdiksi ICTR dan ICC telah diadili di Pengadilan Pidana Internasional. Genosida di Rwanda melibatkan pembunuhan massal sekitar 800.000 orang, sebagian besar dari kelompok Tutsi, oleh milisi Hutu dan warga sipil.
  2. Genosida di Darfur (2003-2008):
    Salah satu kasus genosida yang diajukan ke ICC adalah peristiwa di Darfur, Sudan. ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Omar al-Bashir, Presiden Sudan saat itu, yang didakwa dengan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan konflik di Darfur.
  3. Kasus Genosida di Myanmar (Rohingya):
    ICC juga telah menyelidiki genosida yang terjadi terhadap etnis Rohingya di Myanmar, meskipun Myanmar tidak menjadi negara pihak dalam Statuta Roma. ICC memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan ini karena beberapa unsur, seperti pelaksanaan deportasi pengungsi Rohingya ke Bangladesh, terjadi di wilayah negara yang meratifikasi Statuta Roma.

Statuta Roma dan Upaya Pencegahan Genosida

Selain mengatur pengadilan untuk mengadili pelaku genosida, Statuta Roma juga memberikan peran penting dalam pencegahan kejahatan tersebut. Dengan adanya lembaga seperti ICC, masyarakat internasional berharap dapat mencegah terulangnya genosida dengan cara menuntut pelaku di pengadilan internasional dan memberikan pesan yang jelas bahwa pelanggaran terhadap kemanusiaan tidak akan dibiarkan tanpa sanksi.

Selain itu, Statuta Roma mendorong kerjasama antar negara untuk mendirikan sistem peradilan yang efektif dalam menangani kejahatan internasional, serta memfasilitasi langkah-langkah preventif dan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya kejahatan genosida.

Kejahatan kemanusiaan adalah hal yang sangat disorot dalam konteks hukum internasional. Di antara jenis-jenis kejahatan ini, genosida atau “the crime of genocide” merupakannya satu yang berat dan paling bersejarah. Tetapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan genosida dan bagaimana hukum internasional melalui Statuta Roma menjadikan perbuatan tersebut sebagai suatu pelanggaran?

Genosida: Kejahatan Menghapuskan Suatu Kelompok

Genosida pada dasarnya merujuk pada usaha sistematis untuk menghancurkan total atau parsial suatu kelompok etnis, ras, agama, atau nasional. Genosida adalah satu-satunya kejahatan kemanusiaan yang secara spesifik diakui dan ditetapkan dalam hukum internasional sebagai kejahatan paling serius.

Konsep genosida pertama kali didefinisikan oleh hukum internasional dalam Konvensi Pengurangan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (The Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) tahun 1948. Konvensi ini menetapkan definisi genosida dan memandu dunia internasional dalam mencegah dan memberlakukan hukuman atas genosida.

Statuta Roma dan Genosida

Seiring dengan perkembangan hukum dan kebutuhan untuk penanganan kejahatan kemanusiaan, hukum internasional mengembangkan apa yang dikenal sebagai Statuta Roma tahun 1998. Statuta ini adalah peraturan dasar bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan di dalamnya, genosida didefinisikan dan diposisikan sebagai salah satu kejahatan paling serius.

Sebagai bagian dari hukum internasional, Statuta Roma dalam Pasal 6 menegaskan bahwa genosida termasuk ‘perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan sebagian atau seluruh bagian dari suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama’. Statuta mengekspresikannya melalui empat tindakan spesifik, termasuk pembunuhan anggota kelompok, menyebabkan kondisi fisik atau mental yang parah pada anggota kelompok, sengaja memfasilitasi kondisi yang mengakibatkan kehancuran fisik total atau sebagian dari suatu kelompok, dan mengambil tindakan untuk mencegah kelahiran dalam suatu kelompok atau memindahkan anak-anak secara paksa dari satu kelompok ke kelompok lainnya.

Kesimpulan

Dengan demikian, Statuta Roma telah memberikan definisi dan kerangka hukum untuk genosida, yang memastikan pertanggungjawaban dan hukuman bagi pihak yang melakukan tindakan kejahatan ini. Melalui Statuta ini, komunitas internasional berusaha untuk mencegah, melawan, dan menghukum genosida, serta berusaha menciptakan lingkungan global yang damai dan aman bagi semua kelompok dan individu.

Jadi, jawabannya apa? Kejahatan Genosida adalah tindakan yang sangat serius dan merupakan pelanggaran hukum internasional, dengan definisi dan konsekuensi hukuman yang jelas yang ditetapkan oleh Statuta Roma.