Hukum kepailitan di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup panjang, dimulai sejak masa kolonial Belanda hingga terbentuknya sistem hukum kepailitan modern yang berlaku saat ini.
Pada masa kolonial, ketentuan mengenai kepailitan diatur dalam Faillissementsverordening (FV) berdasarkan Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348. Peraturan ini diterapkan untuk mengatur penyelesaian utang-piutang para pelaku usaha di Hindia Belanda.
Setelah Indonesia merdeka, ketentuan tersebut tetap berlaku berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, seiring perkembangan dunia usaha dan meningkatnya kompleksitas kegiatan ekonomi, regulasi tersebut dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan dunia bisnis modern.
Krisis ekonomi Asia pada tahun 1997–1998 mendorong pemerintah melakukan reformasi hukum kepailitan. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 yang selanjutnya ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Regulasi ini memperkenalkan Pengadilan Niaga sebagai lembaga khusus yang berwenang menangani perkara kepailitan.
Perkembangan selanjutnya ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berlaku hingga saat ini. Undang-undang tersebut memberikan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai syarat kepailitan, prosedur PKPU, kedudukan para kreditur, serta peran kurator dan hakim pengawas.
Dalam sistem hukum Indonesia saat ini, kepailitan diartikan sebagai sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Suatu debitur dapat dinyatakan pailit apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yaitu:
Permohonan pailit dapat diajukan oleh debitur sendiri maupun oleh satu atau lebih kreditur melalui Pengadilan Niaga.
Konsep kepailitan dalam sistem hukum Indonesia tidak dimaksudkan sebagai bentuk hukuman terhadap debitur, melainkan sebagai mekanisme hukum untuk menyelesaikan utang-piutang secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Kepailitan juga bertujuan melindungi hak para kreditur melalui prinsip paritas creditorium dan pari passu pro rata parte, yaitu pembagian harta debitur secara proporsional sesuai dengan hak masing-masing kreditur, kecuali bagi kreditur yang memiliki hak istimewa berdasarkan peraturan perundang-undangan.