Contohnya, perintah shalat yang disebutkan dalam Al-Qur’an diperkuat oleh hadits-hadits Nabi yang menjelaskan keutamaannya dan ancaman bagi orang yang meninggalkannya.
2. Hadits sebagai Penjelas dan Penafsir Hukum Al-Qur’an (Bayan Tafsir)
Fungsi kedua hadits adalah menjelaskan dan menafsirkan hukum-hukum yang bersifat global dalam Al-Qur’an.
Khallaf menulis:
إِمَّا أَنْ تَكُونَ سُنَّةٌ مُفَصِّلَةٌ وَمُفَسِّرَةٌ لِمَا جَاءَ فِي الْقُرْآنِ
Artinya: “Adakalanya hadits berfungsi sebagai penjelas dan penafsir terhadap hukum global yang disebutkan dalam Al-Qur’an.”
Sebagai contoh, Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk shalat, zakat, puasa, dan haji, namun tidak merinci tatacara pelaksanaannya. Melalui hadits, Rasulullah ﷺ menunjukkan secara rinci bagaimana shalat dilakukan, kapan waktu puasa dimulai, serta bagaimana zakat dan haji dilaksanakan.
3. Hadits sebagai Penetap dan Pembuat Hukum Baru (Bayan Tasyri’)
Fungsi ketiga hadits adalah menetapkan hukum baru yang belum dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an.
Khallaf menjelaskan:
وَإِمَّا أَنْ تَكُونَ سُنَّةٌ مُثْبِتَةٌ وَمُنْشِئَةٌ حُكْمًا سَكَتَ عَنْهُ الْقُرْآنُ
Artinya: “Adakalanya hadits berfungsi sebagai penetap dan pencipta hukum baru yang belum disebutkan oleh Al-Qur’an.”
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel 3 Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an Yang Harus Diketahui.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel 3 Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an Yang Harus Diketahui pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
