Dalam sebuah kabupaten, Dinas Sosial menjalankan program “Pulih-Mandiri-Aman” untuk keluarga miskin, lansia terlantar, dan penyandang disabilitas. Programnya berisi:
layanan konseling, pengasuhan sementara, dan rujukan ke panti/layanan sosial,
pendaftaran jaminan kesehatan bagi warga miskin (penerima bantuan iuran),
pelatihan keterampilan + bantuan modal usaha kecil,
bantuan darurat untuk korban kebakaran serta pendampingan akses bantuan hukum bila haknya dilanggar,
paket kegiatan peningkatan akses kerja, kesehatan dasar, pendidikan dasar, perumahan, dan pemasaran usaha bagi kelompok miskin.
Analisislah:
apa yang dimaksud hukum/penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan unsur-unsurnya,
makna rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial,
klasifikasikan setiap komponen program di atas: termasuk rehabilitasi/jaminan/pemberdayaan/perlindungan sosial (beri alasan),
jelaskan bagaimana penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan diatur (tujuan dan bentuk pelaksanaannya), dan
siapa yang bertanggung jawab menyelenggarakan kesejahteraan sosial (pemerintah pusat/daerah) serta bagaimana peran masyarakat/badan usaha.