Jawaban: C. Universal
Aturan tentang kewajiban warga negara untuk mematuhi dan menaati segala peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 bersifat universal. Artinya, aturan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, status sosial, maupun latar belakang lainnya. Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama untuk menaati hukum dan peraturan yang berlaku.
Sifat universal menunjukkan bahwa ketentuan tersebut berlaku secara umum dan menyeluruh bagi semua anggota masyarakat. Dengan adanya kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, aman, dan harmonis. Ketaatan terhadap hukum juga merupakan salah satu wujud pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Sementara itu:
-
A. Komprehensif berarti mencakup banyak aspek secara luas dan lengkap.
-
B. Parsial berarti hanya sebagian atau tidak menyeluruh.
-
D. Struktural berkaitan dengan susunan atau struktur organisasi.
Karena kewajiban menaati peraturan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa pengecualian, maka sifatnya adalah universal.
✅ Jawaban yang benar: C. Universal.