

Organisasi kolaboratif regional seperti Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara atau Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) memainkan peran penting dalam membentuk kerjasama dan kesalingan pengertian antar negara-negara anggotanya, khususnya di bidang politik dan keamanan.
ASA (Perjanjian Kerjasama Asia Tenggara) tahun 1961 dan Bangka Belitung Principles tahun 1950 memungkin sesuatu yang kemudian disebut “Spirit of Bandung” yang mendorong terbentuknya ASEAN. Namun, Piagam ASEAN 2008 menjadi duduk perkara formal terhadap hal tersebut karena dokumen ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan mengatur secara rinci tentang kerjasama di ASEAN.
Ada beberapa prinsip yang telah diterapkan dalam kerjasama di bidang politik dan keamanan di ASEAN. Prinsip-prinsip ini diakui dan dihormati oleh semua negara anggota:
Rapat-Rapat Menteri Pertahanan ASEAN (ADMM) dan Rapat-Rapat Para Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM) adalah dua bentuk utama dari kerjasama bidang politik dan keamanan di ASEAN. Rapat tersebut mencakup isu-isu konvensional dan non-konvensional seperti terorisme, peredaran narkotika, perdagangan orang, dan ancaman lintas-batas lainnya.
Maka, kerjasama dalam bidang politik dan keamanan ASEAN, meski kompleks, didorong oleh dasar-dasar hukum dan prinsip yang kuat dan didukung oleh kerangka mekanisme formal. Dalam situasi yang selalu berubah, dasar-dasar tersebut harus terus mampu merespons tantangan yang muncul dalam kerjasama di bidang politik dan keamanan ASFAN.
Jadi, jawabannya apa? Kerjasama di bidang politik dan keamanan ASEAN didasarkan pada Piagam ASEAN dan prinsip-prinsip kerjasama perdamaian, penolakan terhadap kekerasan, dan penyelesaian sengketa yang damai. Di samping itu, mekanisme seperti ADMM dan AMM merupakan instrumen penting dalam kerjasama ini.