

Di era digital seperti sekarang, istilah data pribadi makin sering kita dengar. Mulai dari pendaftaran sekolah, belanja online, hingga urusan administrasi pemerintahan—semuanya seringkali meminta kita mengunggah atau membagikan informasi pribadi. Tapi, muncul satu pertanyaan yang sering jadi perdebatan: apakah ijazah termasuk data pribadi?
Pertanyaan ini penting, apalagi ketika ijazah diminta oleh pihak lain, misalnya untuk lamaran kerja, daftar beasiswa, atau proses verifikasi. Mari kita bahas jawabannya lebih dalam, dari definisinya hingga alasan kenapa ijazah bisa dikategorikan sebagai data pribadi—atau tidak.
Sebelum menjawab pertanyaan utama, kita harus pahami dulu apa yang dimaksud dengan data pribadi. Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah setiap data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung.
Data pribadi terbagi menjadi dua kategori utama:
Dari pengertian tersebut, kita bisa melihat bahwa data pendidikan—yang secara tidak langsung tercantum di dalam ijazah—masuk dalam ruang lingkup data pribadi.
Ijazah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan sebagai bukti kelulusan seseorang pada jenjang pendidikan tertentu. Di dalam ijazah biasanya terdapat beberapa informasi penting, seperti:
Data-data tersebut tentu bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Maka secara hukum dan etika, ijazah termasuk ke dalam kategori data pribadi—khususnya data pribadi umum dan data pendidikan.
Penggunaan ijazah pun tidak bisa sembarangan. Meski sering digunakan untuk kepentingan administratif, ijazah tetap perlu dijaga keamanannya agar tidak disalahgunakan, misalnya untuk pemalsuan identitas, penipuan akademik, atau pencurian data.
Secara umum, pemilik ijazah berhak untuk menentukan kapan dan kepada siapa dokumen tersebut diberikan. Dalam banyak kasus, ijazah dibagikan kepada:
Namun demikian, sangat penting memastikan bahwa pihak yang menerima ijazah benar-benar tepercaya dan memiliki prosedur perlindungan data yang baik. Jika ijazah diminta melalui email, formulir online, atau aplikasi digital, pastikan ada jaminan keamanan dan tidak sembarang disebarkan ke pihak ketiga.
UU PDP juga mewajibkan pihak pengumpul data untuk:
Ijazah yang bocor atau jatuh ke tangan yang salah bisa menimbulkan berbagai risiko. Salah satunya adalah pemalsuan dokumen. Data dalam ijazah bisa digunakan oleh pihak lain untuk membuat dokumen palsu atau mengaku sebagai pemilik asli. Ini bisa berdampak serius bagi reputasi pemilik ijazah maupun institusi pendidikan.
Risiko lain adalah pencurian identitas. Kombinasi data dari ijazah dan dokumen lainnya bisa dipakai untuk membuka akun bank, mengajukan pinjaman, atau melakukan transaksi ilegal atas nama orang lain.
Karena itu, meskipun sering dianggap sebagai dokumen “biasa”, sebenarnya ijazah menyimpan banyak informasi sensitif yang perlu dilindungi sebagaimana melindungi KTP, NPWP, atau dokumen penting lainnya.
Melihat dari isi dan fungsinya, ijazah memang termasuk data pribadi karena mengandung informasi identitas dan data pendidikan seseorang. Oleh karena itu, ijazah harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibagikan sembarangan tanpa tujuan yang jelas dan perlindungan yang memadai.
Jika kamu diminta menyerahkan ijazah secara digital, pastikan data terenkripsi atau dibatasi aksesnya. Hindari mengunggah ijazah ke media sosial atau platform publik tanpa alasan yang kuat. Sebab, begitu data pribadi tersebar, akan sulit dikendalikan kembali.
Kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi, termasuk ijazah, adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai pengguna teknologi dan warga digital yang cerdas. Lebih baik waspada dari awal, daripada menyesal kemudian.