

Apakah tupai halal? Dalam Islam, hukum makanan ditentukan berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, serta pendapat para ulama yang berlandaskan kepada dalil-dalil syar’i. Salah satu hewan yang status kehalalannya menjadi perdebatan di kalangan ulama adalah tupai.
Sebagian umat Muslim mungkin bertanya-tanya apakah tupai boleh dikonsumsi atau tidak. Artikel ini akan membahas hukum memakan tupai dalam Islam dari perspektif berbagai mazhab serta fatwa yang telah dikeluarkan oleh otoritas keislaman.
Hukum memakan tupai dalam Islam memiliki perbedaan pandangan di antara mazhab yang ada. Berikut adalah tinjauan menurut beberapa mazhab:
Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tupai termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi. Hal ini karena dalam kaidah mereka, semua hewan yang tidak termasuk kategori haram secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau Hadis, dan tidak memiliki sifat yang menjijikkan atau membahayakan, maka hukumnya boleh dimakan. Dalam pandangan Syafi’i, tupai tidak termasuk dalam hewan buas yang memiliki taring yang digunakan untuk memangsa, sehingga tidak masuk dalam kategori hewan yang diharamkan.
Mazhab Hanafi
Berbeda dengan Syafi’i, mazhab Hanafi berpendapat bahwa tupai adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi. Alasan utamanya adalah karena tupai termasuk dalam kategori hewan fawāsiq (hewan yang menjijikkan dan tidak lazim dikonsumsi). Selain itu, tupai termasuk hewan yang memiliki cakar dan hidup di alam liar, sehingga dianggap tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia.
Mazhab Maliki dan Hanbali
Dalam mazhab Maliki dan Hanbali, tupai tidak disebutkan secara spesifik, namun hewan-hewan yang memiliki kemiripan dengan tupai, seperti hewan pengerat lainnya, dianggap tidak layak dikonsumsi. Oleh karena itu, sebagian besar ulama dari kedua mazhab ini cenderung mengharamkan konsumsi tupai.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 48 Tahun 2019 yang membahas hukum mengonsumsi daging bajing dan tupai. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa hukum konsumsi hewan ini perlu dikaji berdasarkan dalil-dalil syar’i dan kaidah fikih yang berlaku. Fatwa ini memperjelas bahwa hukum konsumsi tupai bukan sekadar persoalan kebiasaan masyarakat, tetapi harus berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Jika kita membandingkan pandangan antara mazhab Syafi’i dan Hanafi, terlihat bahwa perbedaan utamanya terletak pada pendekatan dalam memahami sifat hewan yang boleh atau tidak dikonsumsi. Mazhab Syafi’i lebih fleksibel dalam menilai kehalalan suatu hewan, selama tidak ada dalil yang melarangnya secara spesifik. Sementara itu, mazhab Hanafi lebih berhati-hati dan cenderung mengharamkan hewan-hewan yang dianggap kurang lazim dikonsumsi atau memiliki kemiripan dengan hewan buas.
Dalam konteks ini, umat Islam yang mengikuti mazhab Syafi’i memiliki kelonggaran dalam mengonsumsi tupai, sementara yang mengikuti mazhab Hanafi sebaiknya menghindari konsumsi tupai demi kehati-hatian dalam beragama.
Hukum memakan tupai dalam Islam masih menjadi perdebatan di antara ulama. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa:
Dengan memahami perbedaan pendapat ini, umat Islam dapat mengambil keputusan yang lebih bijaksana sesuai dengan keyakinan dan mazhab yang mereka anut. Sebaiknya, dalam hal yang masih diperdebatkan, setiap individu bertanya kepada ulama setempat atau mengikuti pendapat yang paling sesuai dengan keyakinan mereka.