

Bangsa yang memiliki kekuasaan untuk membangun, mengatur dan mengelola organisasi pemerintahan sendiri sesuai dengan kehendak bangsanya disebut Negara Berdaulat atau Sovereign State. Konsep ini berkaitan dengan prinsip kedaulatan, yakni prinsip yang menyatakan bahwa tiap bangsa berhak menentukan bentuk dan sistem pemerintahan mereka sendiri tanpa campur tangan kekuatan luar.
Konsep kedaulatan dalam konteks Negara Berdaulat adalah hak atau kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh sebuah negara untuk mengatur dirinya sendiri—dalam artian, pembentukan undang-undang, penentuan kebijakan publik, dan pengelolaan sumber daya yang ada di wilayahnya—tanpa intervensi dari negara lain.
Kedaulatan sendiri berasal dari kata dalam bahasa Latin “Superanus” yang berarti tertinggi. Dalam konteks negara, kedaulatan berarti kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara tanpa ada yang melebihi. Istilah kedaulatan juga menunjukkan kebebasan, kemerdekaan dan hak prerogatif bagi suatu negara.
Menurut definisi internasional yang paling umum, ada empat unsur utama yang harus ada dalam sebuah negara berdaulat:
Sebagai negara yang berdaulat, terdapat beberapa hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi:
Hak
Kewajiban
Dengan demikian, bangsa yang memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka sendiri, serta memiliki kuasa untuk mengelola sumber daya yang ada di wilayah mereka, dikenal sebagai negara berdaulat atau sovereign state. Kedaulatan ini penting untuk mempertahankan identitas nasional, kebebasan, dan kemerdekaan suatu bangsa.