

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah penyelenggara pelayanan publik yang memiliki standar dan kode etik yang ketat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. Standar dan kode etik yang tertulis dalam undang-undang ini adalah pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Berikut ini adalah beberapa bentuk kode etik ASN yang tercantum dalam UU ASN, kecuali beberapa poin yang tidak termasuk ke dalam kode etik ASN.
Namun, penting untuk diingat bahwa berikut ini bukan bagian dari kode etik ASN dalam UU ASN:
Jadi, walaupun ASN memiliki hak dan kebebasan pribadi, namun mereka bertanggung jawab untuk menjalankan tugas publik dengan integritas, profesionalisme, dan dedikasi. Keberhasilan ASN dalam menjalankan tugasnya akan berkontribusi besar pada keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.