Menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), setiap negara berhak untuk menentukan perairan teritorial mereka hingga jarak 12 mil laut dari garis dasar. Di dalam perairan teritorial ini, negara memiliki kedaulatan penuh, terkecuali hak kapal asing untuk berlayar dengan damai atau “innocent passage”.
Konsep zona 12 mil ini didasarkan atas tujuan untuk mencakup sebagian besar perairan yang dekat dengan daratan, sementara juga memungkinkan kapal-kapal asing untuk berlayar dengan cukup dekat dengan pantai negara lain tanpa melanggar hukum.
Konsep penting lainnya yang berkaitan dengan perairan teritorial adalah ‘zona bersebelahan’. Zona ini mencakup 12 mil laut lainnya di luar garis batas perairan teritorial dan memungkinkan negara untuk mengeksekusi kontrol yang lebih terbatas, umumnya terkait dengan keamanan dan imigrasi.
Ringkasnya, batas laut 12 mil laut yang diukur dari garis yang ditarik dari garis dasar ketika air surut ke arah laut bebas disebut perairan teritorial. Konsep ini kritis dalam menentukan titik di mana yurisdiksi nasional berakhir dan di mana laut internasional dimulai.
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel Batas Laut yang Ditentukan 12 Mil laut Diukur dari Garis yang Ditarik dari Garis Dasar Ketika Air Surut ke Arah Laut Bebas Disebut Apa?.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel Batas Laut yang Ditentukan 12 Mil laut Diukur dari Garis yang Ditarik dari Garis Dasar Ketika Air Surut ke Arah Laut Bebas Disebut Apa? pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
