Konsekwensinya adalah adanya jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang mengatur bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Dengan demikian, setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ajaran dan ibadah sesuai dengan agama dan pilihan keyakinannya.
2. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia
Adanya prinsip dasar kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung konsekwensi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Negara harus bertindak dan menyelenggarakan pemerintahan yang menghargai, melindungi, memenuhi dan memajukan hak asasi manusia sebagai wujud dari pemerintahan beradab.
3. Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan
Konsekwensi lainnya adalah penegakan nilai-nilai agama dan moral dalam kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan. Ini berarti bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus selaras dengan norma-norma agama dan etika moral yang berlaku dan diterima oleh masyarakat.
Untuk menjaga nilai-nilai ini, dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pemegang kebijakan dalam menjalankan dan menjaga prinsip-prinsip ini. Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, dituntut untuk selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip ini agar tetap menjadi negara yang adil dan beradab.
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel Inti dari Pokok Pikiran Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa Atas Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pokok Pikiran tersebut Mengandung Konsekwensi.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel Inti dari Pokok Pikiran Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa Atas Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pokok Pikiran tersebut Mengandung Konsekwensi pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
