Namun, meskipun demikian pentingnya peran hadits, seorang Muslim tidak dibenarkan mengambil salah satu sumber (Al-Qur’an atau hadits) dan meninggalkan yang lainnya. Kedua sumber ini ibarat dua sisi mata uang—tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling melengkapi, menguatkan, dan membentuk fondasi kokoh hukum Islam.
Langkah Ulama dalam Menetapkan Hukum Islam
Dalam proses istinbath al-ahkam (penggalian hukum Islam), para ulama tidak serta-merta langsung merujuk kepada hadits. Mereka pertama-tama meneliti ayat-ayat Al-Qur’an, mencari dasar dan petunjuk terhadap suatu permasalahan. Jika ditemukan ayat yang relevan, maka ditetapkanlah sebagai dasar hukum.
Namun, karena sebagian besar ayat-ayat Al-Qur’an bersifat umum atau global, langkah berikutnya adalah mencari penjelasan dan rincian dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Di sinilah letak sinergi yang indah antara Al-Qur’an dan hadits. Hadits memberikan keterangan teknis dan kontekstual yang membantu memahami serta mengamalkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan benar.
Dari sinergi inilah para ulama dapat menghasilkan keputusan hukum yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi umat. Tentu saja, ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Diperlukan ilmu pengetahuan, metodologi, serta alat-alat ilmiah yang mumpuni dalam ilmu Al-Qur’an dan hadits, agar hasil ijtihad tidak menyimpang dari prinsip syariat.
Tiga Fungsi Pokok Hadits terhadap Al-Qur’an menurut Abdul Wahab Khallaf
Abdul Wahab Khallaf, seorang ahli hukum Islam asal Mesir, menjelaskan bahwa hadits memiliki tiga fungsi utama dalam kaitannya dengan Al-Qur’an. Ketiga fungsi ini mencerminkan peran penting hadits dalam menjaga, merinci, dan melengkapi syariat Islam.
1. Hadits sebagai Penegas dan Penguat Hukum Al-Qur’an
Fungsi pertama hadits adalah sebagai penegas (taqrir) dan penguat (ta’kid) terhadap hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Dalam banyak kasus, hadits memperkuat kewajiban yang telah disebutkan dalam ayat, seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji.
Abdul Wahab Khallaf menyebutkan:
إما أن تكون سنة مقررة ومؤكدة حكما جاء في القرآن
Artinya: “Adakalanya hadits berfungsi sebagai penegas dan penguat terhadap hukum yang ada dalam Al-Qur’an.”
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel Kedudukan Hadits sebagai Sumber Hukum Kedua dalam Islam.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel Kedudukan Hadits sebagai Sumber Hukum Kedua dalam Islam pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
