Artikel berjudul Keinginan Bangsa Indonesia untuk Ikut serta melaksanakan Ketertiban Dunia Berdasarkan Kemerdekaan dan Perdamaian Abadi termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea disusun dengan gaya santai agar mudah dipahami, tanpa terasa berat saat membaca dan tetap menjaga alur logis pembahasan.
Dengan memahami keinginan bangsa indonesia dari dasar, bagian lain dalam artikel akan lebih mudah dipahami dan dihubungkan satu sama lain.
Ikuti artikel ini sampai akhir untuk memperoleh pemahaman yang lengkap dari awal sampai akhir.
Bangsa Indonesia telah lama memiliki cita-cita untuk ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keinginan luhur ini telah digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Hal ini ternyata dalam alinea ketiga dan keempat dari sila pertama di Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Konteks dan Sejarah
Dalam konteks sejarah, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 setelah lebih dari tiga setengah abad berada di bawah penjajahan. Selama ini, masyarakat Indonesia menderita ketidakadilan dan penindasan dari penjajah. Kemerdekaan ini bukanlah hanya suatu peristiwa politis, tetapi juga merupakan pembebasan batin dan rohani bangsa dari penjajahan.
Pada saat yang sama, dunia sedang berjuang untuk membangun kembali setelah kehancuran yang disebabkan oleh Perang Dunia II. Ide-ide tentang perdamaian dan ketertiban dunia menjadi sangat penting dan relevan. Indonesia, sebagai negara baru yang merdeka, memiliki keinginan untuk berkontribusi terhadap usaha tersebut.
Alinea Dalam Pembukaan UUD NRI 1945
Alinea ketiga dari pembukaan UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Indonesia selalu berusaha untuk ikut serta dalam menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ini artinya, Indonesia menghendaki dunia yang damai, bebas dari konflik dan penindasan, dan terbuka untuk semuanya.
Bangsa Indonesia percaya bahwa perdamaian dan kemerdekaan abadi hanya bisa diwujudkan melalui semangat persaudaraan dan kerjasama antar-bangsa yang didasarkan pada prinsip kemerdekaan, persamaan hak, dan saling menghargai serta menghormati kedaulatan negara lain.
