Fenomena ajakan untuk gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) semakin ramai diperbincangkan di media sosial. Tak sedikit akun atau kelompok tertentu yang secara terang-terangan mendorong masyarakat untuk tidak membayar kembali utang pinjol, bahkan membagikan berbagai “trik” atau modus sesat agar bisa menghindari kewajiban pembayaran.
Mereka menyasar masyarakat yang tengah kesulitan keuangan, dan menawarkan “solusi instan” yang pada akhirnya justru bisa menjadi jebakan berbahaya.
Ajakan Galbay Pinjol di Media Sosial, Modus Menyesatkan yang Kian Menyebar
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, memberikan peringatan keras terkait maraknya kelompok-kelompok galbay ini. Menurutnya, ajakan-ajakan tersebut tidak hanya keliru secara etika, tapi juga melanggar hukum dan berpotensi merugikan debitur dalam jangka panjang.
Beberapa modus yang kerap dibagikan antara lain:
- Mengganti nomor ponsel agar tidak bisa dihubungi debt collector.
- Memblokir semua nomor dari pihak penagih utang.
- Menghapus aplikasi pinjol setelah meminjam.
- Menyebarkan informasi palsu seolah-olah ada “payung hukum” yang membenarkan galbay.
Namun menurut Entjik, modifikasi data seperti mengganti nomor telepon bukanlah cara untuk menghindari tanggung jawab. Ia menjelaskan bahwa banyak perusahaan fintech kini telah memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dan sistem analisis data untuk melacak aktivitas digital debitur. Termasuk di dalamnya, nomor baru yang terhubung ke akun media sosial atau data registrasi lain.
“Mengganti nomor tidak otomatis membuat debitur lolos. Teknologi sudah semakin canggih. Perusahaan bisa melacak lewat data digital, termasuk AI yang membaca pola perilaku pengguna,” jelas Entjik.
Galbay Bukan Solusi, Tapi Jalan Menuju Masalah Lebih Besar
Sayangnya, sebagian masyarakat masih menganggap enteng konsekuensi dari gagal bayar. Mereka lebih fokus pada cara cepat lolos dari tagihan, tanpa menyadari dampak jangka panjangnya.
Padahal, berikut ini adalah beberapa konsekuensi serius dari galbay:
