Harta warisan merupakan hal yang sangat penting untuk dibahas secara mendalam dalam hukum Islam. Menurut hukum Islam, penyelesaian harta warisan harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Tujuan utama dari pembagian harta warisan ini adalah untuk menjaga keadilan dan keharmonisan di antara anggota keluarga. Khususnya dalam hal pembagian antara anak laki-laki dan perempuan, ada aturan spesifik yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Dasar Hukum Pembagian Harta Warisan
Prinsip utama pembagian warisan dalam Islam adalah berdasarkan QS An-Nisa:11 yang menyatakan bahwa bagian warisan anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Ayat tersebut secara lengkap berbunyi:
“Allah memerintahkan kamu menyerahkan bagian yang ditentukan (oleh-Nya) kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu anak laki-laki di antara kamu mendapat bagian sebanyak dua kali bagian anak perempuan. Bila perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Bila hanya satu, maka dia mendapat setengah. Dan bagi kedua orangtua setiap satu di antara keduanya seperenam dari apa yang ditinggalkan, jika si yang meninggal mempunyai anak. Bila tidak mempunyai anak dan orang tuanya mewarisinya, maka untuk ibunya seperdua. Jika si yang meninggal mempunyai saudara, maka untuk ibunya seperdua. (Begitulah hukumnya) sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat atau (dipenuhi) hutang. Kalian tidak mengetahui, antara kedua orangtua dan anak-anak, siapa yang lebih dekat manfaatnya untuk kamu. (Maka itu adalah) perintah dari Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.“
Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam
Berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, maka pembagian harta warisan dalam Islam antara anak laki-laki dan perempuan adalah sebagai berikut:
