Sejarah secara ikhtisar merupakan studi tentang masa lalu umat manusia, yang dapat ditinjau dari berbagai aspek seperti budaya, ekonomi, politik, sosial, dan masih banyak lagi. Dalam mempelajari dan menafsirkan peristiwa masa lalu, sejarah bertindak bukan hanya sebagai catatan peristiwa yang terjadi, tetapi juga sebagai ilmu yang memiliki serangkaian prinsip dan metodologi yang diterapkan.
Sejauh mana sejarah dapat dianggap sebagai ilmu? Dalam konteks ini, sejarah memang memiliki sejumlah syarat-syarat sebagai ilmu, namun ada pula aspek-aspek yang mungkin tidak berlaku. Berikut ini adalah syarat-syarat yang umumnya berlaku dalam ilmu sejarah, dan satu pengecualian penting.
- Kontrol Empiris: Seperti ilmu pengetahuan lainnya, sejarah harus bisa diuji dan diverifikasi melalui pengalaman empiris atau observasi. Namun, ini bukan berarti sejarah selalu dapat diverifikasi melalui proses ini. Sebab, sebuah peristiwa sejarah unik dan tidak dapat diulang atau diuji ulang.
- Berakar pada Fakta: Sejarah harus berdasarkan pada fakta – peristiwa atau realitas yang benar-benar terjadi. Penafsiran bisa berbeda-beda, namun fakta haruslah tetap.
- Objektivitas: Dalam menjalankan metodenya, ilmu sejarah harus mencoba untuk objektif. Sejarawan harus berusaha memisahkan pendapat pribadi atau bias dalam menganalisis dan menafsirkan fakta sejarah.
- Metodologi: Sejarah juga memerlukan metode yang sistematis dan logis dalam pengumpulan, evaluasi, dan interpretasi fakta atau data. Namun, metodologi ini mungkin berbeda dengan metodologi yang digunakan dalam ilmu eksakta.
- Teori dan Hipotesis: Dalam ilmu sejarah juga diperlukan penggunaan teori dan hipotesis sebagai alat untuk memahami dan menjelaskan fakta sejarah.
Namun, ada satu syarat yang biasanya ditemui dalam berbagai ilmu, tetapi tidak berlaku dalam sejarah:
