Pembahasan Suatu Paham Demokrasi yang Bersumber pada Kepribadian dan Falsafah Hidup Bangsa Indonesia yang Digali dari Kepribadian Bangsa Indonesia Sendiri yaitu Pancasila dibuat ringan namun tetap lengkap, sehingga mudah diikuti tanpa membuat pembaca kewalahan.
Tanpa memahami dasar suatu paham demokrasi, bagian selanjutnya akan sulit dimengerti dan membingungkan.
Silakan baca sampai akhir agar semua penjelasan dapat dipahami dengan baik dan tidak ada yang terlewat.
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, juga merupakan suatu sistem demokrasi berbeda dengan sistem demokrasi lainnya. Paham demokrasi dimaksud ada bukti nyata dari karakter dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai “Demokrasi Pancasila”.
Kelahiran Konsep Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila lahir dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia itu sendiri. Dalam Peraturan Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat (2), disebutkan bahwa “Sovereinitas berada di tangan rakyat dan dipergunakan sepenuhnya oleh negara”. Hal ini mengimplikasikan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pembangunan negara. Konsep demokrasi dalam konteks Indonesia ini kemudian berpadu dan dijiwai oleh nilai-nilai dalam Pancasila.
Falsafah Hidup Bangsa Indonesia dalam Pancasila
Pancasila sendiri adalah gabungan dari dua kata dalam bahasa Sansekerta, yaitu ‘panca’ yang berarti lima, dan ‘sila’ yang berarti prinsip atau norma. Pancasila merupakan dasar falsafah hidup bagi bangsa Indonesia, yang mencerminkan kepribadian sejati dan segala aspirasi dari bangsa. Dalam lima sila Pancasila terkandung lima nilai dasar, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Demokrasi Pancasila merupakan cerminan langsung dari keempat dan kelima sila tersebut.
Implementasi Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah dan rakyat Indonesia dalam berbagai kebijakan dan tindakan. Salah satu contoh implementasinya adalah sistem perwakilan politik di Indonesia, yang mencerminkan prinsip ‘Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan’.
