- Pertama, kunjungi situs skck.polri.go.id di browser. Anda bisa menggunakan browser di HP ataupun komputer atau laptop. Namun, kami sarankan untuk menggunakan browser di PC agar lebih mudah dalam mengunggah semua dokumen persyaratan.
- Setelah berhasil masuk ke situs tersebut, klik Form Pendaftaran di halaman utamanya. Menu tersebut ada di bagian pojok kanan atas dari halaman utama itu. Tunggu hingga form pendaftaran SKCK online terbuka.
- Setelah form itu terbuka, mulailah mengisi beberapa data yang ada di sana seperti keperluan atau tujuan pembuatan SKCK, wilayah, alat, dan keperluan lain terkait pembuatan SKCK tersebut.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan yang sudah kami jelaskan di atas.
- Jika semua syarat sudah diunggah, klik opsi Proses. Nantinya, akan ada bukti permohonan pembuatan SKCK.
- Anda akan mendapatkan sebuah kode untuk mencetak SKCK tersebut dalam bentuk barcode. Jadi, simpan bukti permohonan dan kode tersebut. Anda juga akan mendapatkan nomor pembayaran untuk melakukan transfer biaya administrasi pembuatan SKCK.
Tahap pembayaran
- Lanjutkan pembuatan SKCK tersebut dengan melakukan pembayaran secara online atau tunai di bank dengan menggunakan bukti permohonan dan nomor pembayaran tadi. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayarannya.
- Selanjutnya, datanglah ke bagian pelayanan Polda, Polres, atau Polsek untuk mendapatkan SKCK fisik. Tunjukkan bukti pembayaran dan barcode (kode) serta semua dokumen persyaratan SKCK.
- Setelah itu, petugas akan meminta sidik jari Anda. Pengambilan sidik jari tersebut perlu dilakukan oleh orang yang baru pertama kali membuat SKCK. Jika hanya ingin memperbarui SKCK, maka tidak perlu melakukannya.
- Selanjutnya, SKCK akan diproses dan bisa diambil sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh petugas kantor polisi tersebut.
Berapa Biaya Pembuatan SKCK Online dan Berapa Lama Masa Berlakunya?
Nah, setelah membahas tentang cara membuat SKCK online, kini pertanyaan Anda pasti berkaitan dengan biaya pembuatan SKCK online tersebut, bukan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SKCK online dan offline adalah sebesar Rp30 ribu. Itu sudah mencakup proses pembuatan, pencetakan dokumen fisik, dan legalisir. Harga itu tentu sangat terjangkau.
Sementara itu, untuk masa berlaku dari SKCK online itu sama dengan SKCK offline, yaitu 6 bulan sejak SKCK tersebut resmi diterbitkan. Jadi, jika masa berlakunya sudah berakhir, Anda bisa memperbaruinya secara online juga. Lakukan perpanjangan tersebut jika memang SKCK benar-benar diperlukan.
Nah, kini tentu Anda sudah paham dengan semua hal terkait SKCK online. Pahami tata cara membuat SKCK online di atas agar bisa segera mendapatkan SKCK untuk kebutuhan Anda.
Baca Juga:
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel Cara Membuat SKCK Online dan Persyaratannya Terbaru.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel Cara Membuat SKCK Online dan Persyaratannya Terbaru pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
