Kamu sebagai pengguna kartu seluler Axis perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) serta ID card yang masih berlaku (SIM dan KTP). Lalu kamu bisa mengunjungi gerai XL di gerai. Nantinya kamu akan dibantu melakukan unreg hingga tuntas.
Dengan menggunakan cara yang satu ini, kamu bisa dibantu langsung oleh petugas di XL gerai. Bahkan kamu bisa lebih yakin jika nomor sebelumnya sudah tidak aktif
Cara Unreg Kartu Axis Lewat Dial Up
Bukan hanya lewat SMS atau datang ke gerai service, kamu juga bisa melakukan pembatalan registrasi kartu Axis dengan cara dial up. Dial up merupakan nomor yang didesain untuk sebuah perintah cepat.
Nomor dial up berbeda-beda setiap kartu operator seluler dalam melakukan pembatalan registrasi. Untuk Axis sendiri, berikut caranya.
- Masuk ke aplikasi Panggilan/Telepon.
- Ketikkan kode USSD di nomor *123*4444#. Setelahnya, kamu hanya perlu melakukan panggilan.
- Selang beberapa menit, kamu akan menerima balasan berupa beberapa pilihan menu. Pilih menu unreg kartu AXIS dan ikuti proses selanjutnya.
Setelah beberapa saat, kamu hanya perlu menunggu ada konfirmasi persetujuan unreg. Kamu hanya perlu menyetujui unreg tersebut dan proses unreg AXIS pun bisa selesai setelahnya.
Cara Unreg Kartu Axis yang Sudah Mati dan Hilang
Jika sebelumnya merupakan deretan cara untuk melakukan unreg kartu Axis pada nomor yang masih aktif, lalu bagaimana dengan nomor yang sudah mati? Apakah kamu harus melakukan unreg lagi?
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel Cara Unreg Kartu Axis Lewat Dial Up SMS, Sudah Mati & Hilang.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel Cara Unreg Kartu Axis Lewat Dial Up SMS, Sudah Mati & Hilang pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
