

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 30 Tahun 2014, inovasi di bidang pelayanan publik didefinisikan sebagai unsur kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Definisi ini merujuk pada usaha kreatif dan inovatif dalam pemberian pelayanan publik yang mengarah kepada peningkatan mutu, efisiensi, efektivitas dan kepuasan masyarakat.
Menteri PANRB mengklarifikasi inovasi pelayanan publik sebagai suatu peningkatan dalam proses dan hasil pelayanan. Inovasi ini melibatkan perbaikan sistem, metode, dan prosedur kerja, serta mengadopsi teknologi baru untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat dalam pelayanan publik.
Inovasi pelayanan publik bukan hanya tentang penerapan teknologi baru, tetapi juga inisiatif untuk memperbaiki mekanisme pelayanan, meningkatkan akses pelayanan, mempercepat proses pelayanan, dan sebagainya. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dengan meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan.
Beberapa alasan mengapa inovasi pelayanan publik penting, antara lain:
Dengan demikian, makna inovasi pelayanan publik dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 adalah upaya-upaya kreatif dan strategis dalam proses pemberian pelayanan publik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, efektivitas dan kepuasan masyarakat penerima pelayanan.