

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi dan peran penting dalam tatanan pemerintahan di Indonesia. Salah satu fungsi yang menonjol adalah hak untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ini terperwujud melalui kebijakan dan inisiatif legislatif. Akan tetapi, dalam situasi tertentu, DPR memiliki kewenangan untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas isu tertentu yang dianggap penting dan membutuhkan penanganan khusus.
Kasus Century Bank adalah salah satu contoh di mana DPR perlu menunjuk panitia khusus. Penunjukan panitia khusus ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan hak anggota DPR.
Bank Century menjadi sorotan publik setelah dilakukan penyelamatan oleh Bank Indonesia (BI), yang menghabiskan dana sebesar Rp.6,7 triliun. Penyelamatan ini dilakukan dengan alasan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Akan tetapi, keputusan ini menuai berbagai kritik dan pertanyaan.
Untuk mengungkap berbagai ketidakjelasan dan mencari solusi terbaik, DPR kemudian membentuk Pansus Century.
Panitia khusus yang dibentuk DPR ini memiliki beberapa peran dan fungsi penting, yaitu:
Dengan demikian, melalui pembentukan Pansus Century, DPR telah melaksanakan hak dan kewajibannya sebaik mungkin untuk melindungi kepentingan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa DPR mampu bertindak dan membuat keputusan sesuai dengan mandat yang diamanatkan oleh rakyat. Pansus Century menjadi simbol penting bagaimana DPR menjalankan fungsi kontrol, legislatif, dan pengawasannya dalam kasus besar yang menyangkut kepentingan publik.